Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Pembalap sepeda Malang ukir sejarah di Lintang Flores 2026

    14 Mei 2026

    Laba Telkom Anjlok 20% Jadi Rp17,8 Triliun

    14 Mei 2026

    182 Sepak Pojok Terbuang! Striker Persebaya Harus Dievaluasi Musim Depan

    14 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 14 Mei 2026
    Trending
    • Pembalap sepeda Malang ukir sejarah di Lintang Flores 2026
    • Laba Telkom Anjlok 20% Jadi Rp17,8 Triliun
    • 182 Sepak Pojok Terbuang! Striker Persebaya Harus Dievaluasi Musim Depan
    • Skenario Degradasi Persis Solo ke Liga 2 2026 oleh PSM Makassar, Madura United, dan Persijap Jepara
    • Cara Mengompres Payudara dengan Es, Solusi Alami Atasi Bengkak
    • Eks Wakil Menteri Akui Terima 3 M dan Motor Ducati, Jarang Terdakwa Diberi Pujian Jaksa KPK
    • Mimpi Buruk Solo! Gustavo dan Risto Jadi Benteng Persebaya Surabaya
    • 4 trik efektif hindari mabuk gunung, jangan sepelekan!
    • 15 Ide Bisnis Kuliner Nasi yang Menguntungkan di Solo
    • Catat! Daftar Libur Panjang Mei 2026 yang Bisa Dimanfaatkan
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Malang Raya»Investor Kecewa, Komisi 3 DPRD Malang Beri Pernyataan

    Investor Kecewa, Komisi 3 DPRD Malang Beri Pernyataan

    adm_imradm_imr7 Maret 20266 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Investor Mengeluhkan Proses Perizinan yang Rumit di Kabupaten Malang

    Banyak investor yang berencana menanamkan modal di wilayah Kabupaten Malang mengeluhkan berbagai kendala dalam proses perizinan dan kepastian regulasi. Keluhan ini kini mendapat perhatian serius dari Komisi 3 DPRD Kabupaten Malang yang membidangi pembangunan dan infrastruktur.

    Salah satu investor mengaku menghadapi proses administrasi yang dinilai berbelit serta kurangnya kepastian waktu dalam pengurusan izin usaha. Kondisi ini dinilai berpotensi menghambat masuknya investasi baru yang seharusnya mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta membuka lapangan pekerjaan.

    Keluhan investor yang akan melakukan pengurusan berbagai dokumen izin, khususnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), menjadi sorotan publik. Padahal investor itu telah memenuhi persyaratan yang diminta oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang, namun selalu ada revisi, hal itu membuat proses pengajuan perizinan memakan waktu yang lama.

    Secara prosedur untuk pengurusan PKKPR saat ini sudah berbasis Online Single Submission (OSS), yang mana pemohon dapat melakukan pendaftaran, dan mengisi data lokasi dan koordinat, selanjutnya melakukan pembayaran PNBP, setelah itu dilakukan verifikasi teknis oleh DPKPCK Kabupaten Malang. Akan tetapi, proses yang dialami oleh investor yang hendak berinvestasi di Kabupaten Malang menjalani proses pengajuan perizinan selama hampir satu tahun, dan belum selesai hingga saat ini.

    Mengetahui adanya keluhan tersebut, wartawan media online ini berupaya konfirmasi ke Kepala DPKPCK Kabupaten Malang Farid Habibah melalui telepon WhatsApp, namun tidak direspon. Bahkan, Sekretaris DPKPCK Kabupaten Malang Johan Dwijo juga tidak merespon ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp maupun telepon WhatsApp, hingga berita ini diunggah.

    Komisi 3 DPRD Kabupaten Malang Angkat Bicara

    Menanggapi hal tersebut, Komisi 3 DPRD Kabupaten Malang langsung angkat bicara. Mereka menilai bahwa iklim investasi yang sehat harus didukung oleh sistem birokrasi yang transparan, cepat, dan akuntabel.

    Anggota Komisi 3 DPRD Kabupaten Malang Abdul Qodir meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang untuk segera mengembalikan seluruh proses perizinan ke dalam sistem satu atap di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) guna mematuhi regulasi nasional.

    “Kembalikan ke DPMPTSP, sesuai peraturan pemerintah (PP) no. 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan berusaha di daerah. PP itu bertujuan meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di daerah dengan menyediakan perizinan yang cepat, mudah, dan transparan,” ujar Abdul Qodir saat dikonfirmasi awak media, Senin (2/3/2026).

    Pria yang akrab disapa Adeng ini menjelaskan, untuk membenahi tata kelola pelayanan publik dan mempermudah investasi masuk ke Kabupaten Malang, maka Pemkab Malang diminta membuat Ease of Doing Business (EoDB) untuk kemudahan regulasi bisnis.

    “Jika sudah dikembalikan ke DPMPTSP, buat EoDB, itu bisa mengukur kemudahan regulasi bisnis di Kabupaten Malang,” jelasnya.

    “Kami tidak ingin Kabupaten Malang kehilangan peluang investasi hanya karena persoalan teknis yang seharusnya bisa diselesaikan,” jelasnya.

    Ia menegaskan, dengan EoDB seluruh proses pengajuan perizinan dapat transparan dan akuntabel, itu semua demi melindungi kepentingan masyarakat umum.

    “Kembalikan seluruh kewenangan perizinan yang terpusat, agar tidak terjadi tumpang tindih fungsi antar-instansi yang sering kali membingungkan pemohon dan investor,” katanya.

    “Fasilitas kemudahan izin, Insentif Pajak, Transparansi, kepastian hukum, tanpa layanan itu semua, Investor pasti akan hengkang dan gak akan balik lagi,” pungkasnya.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Pembalap sepeda Malang ukir sejarah di Lintang Flores 2026

    By adm_imr14 Mei 20263 Views

    Proyek Bibit Tebu Rp23 Miliar di Malang Kacau, Dana Petani Diduga Dicuri dan Bibit Busuk

    By adm_imr14 Mei 20261 Views

    Pemuda Malang Tewas Lawan Pencuri dengan Senter dan Kekuatan Hati

    By adm_imr14 Mei 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pembalap sepeda Malang ukir sejarah di Lintang Flores 2026

    14 Mei 2026

    Laba Telkom Anjlok 20% Jadi Rp17,8 Triliun

    14 Mei 2026

    182 Sepak Pojok Terbuang! Striker Persebaya Harus Dievaluasi Musim Depan

    14 Mei 2026

    Skenario Degradasi Persis Solo ke Liga 2 2026 oleh PSM Makassar, Madura United, dan Persijap Jepara

    14 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?