Bupati Pekalongan Terjaring OTT KPK, Jejak Keluarga Arafiq yang Membuat Kontroversi
Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, telah menjadi perhatian publik. Penangkapan ini terjadi di sebuah hotel di kawasan ikonik Simpang Lima, Kota Semarang, Jawa Tengah. Selain Fadia, dua orang lainnya—yang merupakan ajudan dan orang kepercayaannya—juga diamankan dalam operasi tersebut.
Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus hukum keluarga Arafiq. Sebelumnya, sang kakak, Fahd Arafiq, telah dua kali mendekam di balik jeruji besi karena dugaan korupsi. Kasus pertama melibatkan suap terhadap mantan anggota DPR RI, Wa Ode Nurhayati, terkait Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) di Aceh. Sementara kasus kedua terkait praktik suap dalam pengadaan Al-Qur’an dan laboratorium komputer MTs Kementerian Agama pada 2011–2012.
Fadia Arafiq kini dibawa ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif lebih lanjut. Meski identitas dua orang lain yang turut terjaring belum sepenuhnya terungkap, KPK menyatakan bahwa penangkapan dilakukan karena dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di wilayah Pemkab Pekalongan.
Profil Fahd Arafiq, Sang Kakak yang Pernah Dijebloskan ke Penjara
Fahd Arafiq, yang juga dikenal dengan nama Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq, lahir pada 1 Januari 1970. Ia memiliki istri bernama Ranny, yang saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI dari Partai Golkar. Dari pernikahan mereka, terdapat tiga anak. Fahd selalu mendukung sang istri dalam berbagai kesempatan, termasuk saat ia mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Karier politik Fahd dimulai dari berbagai organisasi kepemudaan. Ia pernah menjabat sebagai Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) pada periode 2015–2018. Selain itu, ia juga pernah menjabat sebagai Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga di Ormas Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR), salah satu sayap Partai Golkar, serta sebagai Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG). Saat ini, ia memegang posisi penting sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Badan Pemuda Nusantara (Bapera).
Pada Kamis (7/11/2024), Fahd ditunjuk sebagai salah satu petinggi Partai Golkar. Ia dipercayakan oleh Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, sebagai Ketua DPP Golkar Bidang Hubungan Ormas untuk periode 2024–2029.

Dua Kali Terjerat Kasus Korupsi
Meskipun pernah menduduki berbagai jabatan penting, Fahd Arafiq tercatat dua kali menjalani hukuman penjara akibat kasus korupsi. Kasus pertama terkait suap kepada mantan anggota DPR RI, Wa Ode Nurhayati, dalam upaya pemberian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun 2011 di tiga kabupaten di Aceh.
Fahd sempat meminta bantuan rekannya sesama partai, Haris Surahman, untuk mencari anggota Banggar DPR yang bisa mengupayakan tiga kabupaten di Aceh sebagai penerima DPID. Ia kemudian dipertemukan dengan Wa Ode Nurhayati, yang setuju dengan permintaan Fahd asalkan masing-masing daerah mengajukan proposal permohonan DPID. Fahd menjanjikan seorang pengusaha Aceh bernama Zamzami sebagai pelaksana proyek yang dibiayai dari anggaran DPID tersebut.
Setelah kesepakatan tercapai, alokasi DPID ditetapkan sebesar Rp 50 miliar untuk Aceh Besar, Rp 225 miliar untuk Pidie Jaya, dan Rp 50 miliar untuk Bener Meriah. Fahd juga memenuhi komitmennya dengan menyerahkan uang secara bertahap senilai Rp 5,5 miliar. Akibatnya, Fahd dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.
Setelah keluar dari penjara, Fahd kembali terjerat kasus korupsi. Kali ini, ia terlibat praktik suap dalam pengadaan Al-Qur’an dan laboratorium komputer MTs Kementerian Agama pada 2011–2012. Majelis hakim menyatakan Fahd terbukti menerima suap sebesar Rp 3,411 miliar. Ia dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 65 KUHP. Fahd kemudian ditahan pada tahun 2017.







