Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Ahli: Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 Jadi Momentum Evaluasi Keselamatan Kapal Roro

    7 Agustus 2026

    3 Kargo Jenazah Korban KMP Mutiara Santosa Dievakuasi ke RS Bhayangkara Surabaya, 2 Lagi Menyusul

    7 Agustus 2026

    Gerhana Matahari Total 2026: Wilayah yang Bisa Menyaksikan

    7 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 19 Agustus 2026
    Trending
    • Ahli: Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 Jadi Momentum Evaluasi Keselamatan Kapal Roro
    • 3 Kargo Jenazah Korban KMP Mutiara Santosa Dievakuasi ke RS Bhayangkara Surabaya, 2 Lagi Menyusul
    • Gerhana Matahari Total 2026: Wilayah yang Bisa Menyaksikan
    • Kecelakaan Maut di Kapuas Hulu, Ibu Tewas Usai Motor Tabrak Bus
    • UAS Buka Rahasia Arba Mustakmir Bulan Safar, Istillah Rebo Wekasan Dijelaskan
    • Coba Kebiasaan Pagi Ini untuk Vibes Positif Sepanjang Hari
    • 7 cara menanam terong hijau sederhana ala Andrew Kalaweit
    • Jadwal Kapal Pelni Agustus 2026: Rute Surabaya-Ambon dengan KM Sinabung, Dorolonda, Ciremai, Nggapulu, Leuser
    • Renungan Katolik: Iman di Tengah Badai, Senin 3 Agustus 2026
    • Putra Mahkota Saudi Peringatkan Trump: Serangan ke Iran Picu Perang Besar di Timur Tengah
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Ironi Keluarga Arafiq: Fahd Korupsi Alquran, Fadia Tertangkap OTT KPK di Semarang

    Ironi Keluarga Arafiq: Fahd Korupsi Alquran, Fadia Tertangkap OTT KPK di Semarang

    adm_imradm_imr7 Maret 202611 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Bupati Pekalongan Terjaring OTT KPK, Jejak Keluarga Arafiq yang Membuat Kontroversi

    Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, telah menjadi perhatian publik. Penangkapan ini terjadi di sebuah hotel di kawasan ikonik Simpang Lima, Kota Semarang, Jawa Tengah. Selain Fadia, dua orang lainnya—yang merupakan ajudan dan orang kepercayaannya—juga diamankan dalam operasi tersebut.

    Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus hukum keluarga Arafiq. Sebelumnya, sang kakak, Fahd Arafiq, telah dua kali mendekam di balik jeruji besi karena dugaan korupsi. Kasus pertama melibatkan suap terhadap mantan anggota DPR RI, Wa Ode Nurhayati, terkait Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) di Aceh. Sementara kasus kedua terkait praktik suap dalam pengadaan Al-Qur’an dan laboratorium komputer MTs Kementerian Agama pada 2011–2012.

    Fadia Arafiq kini dibawa ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif lebih lanjut. Meski identitas dua orang lain yang turut terjaring belum sepenuhnya terungkap, KPK menyatakan bahwa penangkapan dilakukan karena dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di wilayah Pemkab Pekalongan.

    Profil Fahd Arafiq, Sang Kakak yang Pernah Dijebloskan ke Penjara

    Fahd Arafiq, yang juga dikenal dengan nama Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq, lahir pada 1 Januari 1970. Ia memiliki istri bernama Ranny, yang saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI dari Partai Golkar. Dari pernikahan mereka, terdapat tiga anak. Fahd selalu mendukung sang istri dalam berbagai kesempatan, termasuk saat ia mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

    Karier politik Fahd dimulai dari berbagai organisasi kepemudaan. Ia pernah menjabat sebagai Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) pada periode 2015–2018. Selain itu, ia juga pernah menjabat sebagai Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga di Ormas Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR), salah satu sayap Partai Golkar, serta sebagai Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG). Saat ini, ia memegang posisi penting sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Badan Pemuda Nusantara (Bapera).

    Pada Kamis (7/11/2024), Fahd ditunjuk sebagai salah satu petinggi Partai Golkar. Ia dipercayakan oleh Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, sebagai Ketua DPP Golkar Bidang Hubungan Ormas untuk periode 2024–2029.

    Dua Kali Terjerat Kasus Korupsi

    Meskipun pernah menduduki berbagai jabatan penting, Fahd Arafiq tercatat dua kali menjalani hukuman penjara akibat kasus korupsi. Kasus pertama terkait suap kepada mantan anggota DPR RI, Wa Ode Nurhayati, dalam upaya pemberian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun 2011 di tiga kabupaten di Aceh.

    Fahd sempat meminta bantuan rekannya sesama partai, Haris Surahman, untuk mencari anggota Banggar DPR yang bisa mengupayakan tiga kabupaten di Aceh sebagai penerima DPID. Ia kemudian dipertemukan dengan Wa Ode Nurhayati, yang setuju dengan permintaan Fahd asalkan masing-masing daerah mengajukan proposal permohonan DPID. Fahd menjanjikan seorang pengusaha Aceh bernama Zamzami sebagai pelaksana proyek yang dibiayai dari anggaran DPID tersebut.

    Setelah kesepakatan tercapai, alokasi DPID ditetapkan sebesar Rp 50 miliar untuk Aceh Besar, Rp 225 miliar untuk Pidie Jaya, dan Rp 50 miliar untuk Bener Meriah. Fahd juga memenuhi komitmennya dengan menyerahkan uang secara bertahap senilai Rp 5,5 miliar. Akibatnya, Fahd dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.

    Setelah keluar dari penjara, Fahd kembali terjerat kasus korupsi. Kali ini, ia terlibat praktik suap dalam pengadaan Al-Qur’an dan laboratorium komputer MTs Kementerian Agama pada 2011–2012. Majelis hakim menyatakan Fahd terbukti menerima suap sebesar Rp 3,411 miliar. Ia dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 65 KUHP. Fahd kemudian ditahan pada tahun 2017.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Kecelakaan Maut di Kapuas Hulu, Ibu Tewas Usai Motor Tabrak Bus

    By adm_imr7 Agustus 20263 Views

    Konflik Memanas, Ruben Onsu Ungkap Video Keributan, Sarwendah Sebut Dugaan Selingkuh

    By adm_imr7 Agustus 20264 Views

    Pelaku Penikaman di Amurang Timur Minsel Serahkan Diri Saat Tawuran Antarkelompok

    By adm_imr7 Agustus 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Ahli: Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 Jadi Momentum Evaluasi Keselamatan Kapal Roro

    7 Agustus 2026

    3 Kargo Jenazah Korban KMP Mutiara Santosa Dievakuasi ke RS Bhayangkara Surabaya, 2 Lagi Menyusul

    7 Agustus 2026

    Gerhana Matahari Total 2026: Wilayah yang Bisa Menyaksikan

    7 Agustus 2026

    Kecelakaan Maut di Kapuas Hulu, Ibu Tewas Usai Motor Tabrak Bus

    7 Agustus 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?