Kasus Narkoba yang Melibatkan Mantan Kapolres Bima Kota
Kasus narkoba yang melibatkan istri mantan Kapolres Bima Kota kembali memicu perhatian publik. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, istri mantan Kapolres tersebut dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis MDMA atau ekstasi. Hal ini menimbulkan berbagai reaksi di kalangan masyarakat, terutama karena keputusan untuk menjalani rehabilitasi daripada dijatuhi hukuman pidana berat.
Proses Rehabilitasi dan Penetapan Tersangka
Dalam kasus ini, MA dan Aipda DA direkomendasikan untuk menjalani proses rehabilitasi di balai rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN). Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menyampaikan bahwa hasil uji laboratoris melalui Puslabfor Bareskrim Polri terhadap sampel rambut MA dan DA menunjukkan hasil positif menggunakan MDMA. Oleh karena itu, kedua individu tersebut akan menjalani proses rehabilitasi sebagai langkah penanganan lebih lanjut.
Sementara itu, AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima Kota, telah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan narkotika dan psikotropika yang ditemukan dalam koper milik Aipda DA. Selain itu, ia juga menjadi tersangka dalam perkara dugaan menerima aliran dana sebesar Rp 2,8 miliar dari jaringan narkoba melalui anak buahnya, AKP M. Secara etik, AKBP Didik telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan saat ini sedang ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Penggeledahan dan Penemuan Barang Bukti
Kasus ini terungkap setelah penyidik Biro Paminal Divpropam Polri bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggeledah rumah Aipda DA di wilayah Tangerang pada 11 Februari 2026 malam. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan koper berwarna putih yang berisi tujuh plastik klip sabu seberat total 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta 5 gram ketamin. Koper tersebut diketahui dititipkan oleh AKBP Didik kepada Aipda DA.
MA, istri AKBP Didik, diketahui menghubungi Aipda DA pada 6 Februari 2026 atas perintah Didik, meminta agar koper tersebut diamankan dari rumah pribadi Didik di Tangerang. Aipda DA mengaku tidak menaruh curiga dan menjalankan perintah tersebut. Ia juga mengaku tidak berani menolak karena adanya perbedaan pangkat dengan atasannya saat itu.
Perburuan terhadap Bandar Narkoba
Perburuan terhadap bandar narkoba berinisial E kini menjadi fokus Tim Opsnal Satreskrim Polres Bima Kota. Sosok ini diduga berperan sebagai pemasok narkoba bagi eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, serta Kasat Narkoba AKP Malaungi. Penyelidikan terus dikembangkan untuk menelusuri jaringan yang lebih luas.
Wakapolres Bima Kota, Herman, mengungkapkan bahwa identitas bandar berinisial E sebenarnya sudah diketahui oleh tim penyidik. Namun, hingga kini keberadaan terduga pelaku masih dalam proses pelacakan intensif. Ia menambahkan bahwa pengungkapan kasus yang melibatkan mantan kapolres, Kasat Reserse Narkoba, serta dua anggota polisi lainnya menjadi momentum evaluasi internal. Menurut Herman, pihaknya kini menyatakan perang terhadap segala bentuk peredaran narkoba di wilayah hukum Bima Kota.

Tindakan Tegas dan Evaluasi Internal
Penindakan tegas disebut akan berlaku tanpa pandang bulu, baik terhadap masyarakat sipil maupun aparat kepolisian. “Komitmen tidak ada toleransi terhadap peredaran narkoba,” kata Herman menegaskan. Langkah ini diharapkan mampu memulihkan kepercayaan publik sekaligus membersihkan institusi dari praktik penyalahgunaan narkotika.
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro ternyata terlibat dalam kasus narkoba sejak Agustus 2025, atau saat dia masih aktif menjabat sebagai Kapolres. Hal ini diungkap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir. Isir juga menyebut bahwa AKBP Didik menerima narkoba dari AKP Malaungi, eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota. Sementara, AKP Malaungi mendapatkan barang haram tersebut dari bandar berinisial E, yang kini masih dalam pengejaran polisi.
Meski begitu, Johnny mengatakan pihaknya masih terus melakukan pendalaman agar kasus tersebut bisa terang benderang. “Namun, itu jadi bahan untuk didalami dalam proses pemeriksaan dan pengungkapan tadi, jaringan, oleh kawan-kawan dari Direktorat 4 (Narkoba) Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB,” ungkapnya.







