Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Pajak Gratis Kendaraan Listrik Berakhir, Pemilik Mulai Dikenakan Pajak

    27 April 2026

    PSMS Medan Kalahkan Sriwijaya FC 1-0 Meski Bermain 10 Pemain

    27 April 2026

    Empat Tim Final Proliga 2026: Persaingan LavAni vs JBP Berlanjut, Megawati Hadapi Gresik Phonska

    27 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 27 April 2026
    Trending
    • Pajak Gratis Kendaraan Listrik Berakhir, Pemilik Mulai Dikenakan Pajak
    • PSMS Medan Kalahkan Sriwijaya FC 1-0 Meski Bermain 10 Pemain
    • Empat Tim Final Proliga 2026: Persaingan LavAni vs JBP Berlanjut, Megawati Hadapi Gresik Phonska
    • NPL Kredit Properti Melonjak Akibat Pertumbuhan Ekonomi Lemah
    • Tim Elang Kuantan Kejar Pengedar Narkoba
    • Jejak Karier Ahmad Dzulfikar Nurrahman, Anak Bupati Malang yang Dilantik Jadi Kadis LH
    • Profil Yulia Baltschun, Mantan Finalis MasterChef Indonesia yang Kehilangan Cinta Suami
    • 5 Peluang Bisnis Haji yang Selalu Laku Setiap Musim
    • Ramalan Karier Zodiak Besok 20 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo
    • Iran Kembali Tutup Selat Hormuz, Kapal Berani Melintas Siap Dihancurkan
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Politik»Jadwal Cair THR PNS, PPPK, TNI, Polri, Hakim, dan Pensiunan: Besaran yang Diterima

    Jadwal Cair THR PNS, PPPK, TNI, Polri, Hakim, dan Pensiunan: Besaran yang Diterima

    adm_imradm_imr27 Februari 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Pemerintah Pastikan Pencairan THR 2026 untuk ASN dan Pensiunan

    Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, telah memberikan kepastian terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan pada tahun 2026. Pencairan THR ini akan dimulai pada minggu pertama Ramadan dan diharapkan selesai pada pekan pertama bulan puasa.

    Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran THR yang mencakup berbagai komponen seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja (tukin). Anggaran ini dialokasikan untuk ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, hakim, dan para pensiunan.

    Jadwal Pencairan THR 2026

    Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa THR bagi PNS akan mulai dicairkan pada awal Ramadan 2026. Ia juga menyatakan bahwa proses pencairan tersebut dapat rampung paling lambat pada pekan pertama bulan puasa. Dengan kepastian ini, para ASN dan pensiunan diharapkan dapat lebih tenang dalam mempersiapkan kebutuhan menjelang Hari Raya.

    “Jadwal pencairan THR minggu pertama puasa. Bentar lagi,” kata Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (18/2).

    Sebelumnya, Kementerian Keuangan menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran THR PNS 2026. Anggaran tersebut dialokasikan bagi ASN, PPPK, anggota TNI dan Polri, hakim, serta para pensiunan.

    Komponen THR yang Diterima

    Besaran THR 2026 diperkirakan mengikuti skema dua tahun terakhir, yakni mencakup:

    • Gaji pokok
    • Tunjangan keluarga
    • Tunjangan pangan
    • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
    • Tunjangan kinerja (tukin)

    Pada 2024 dan 2025, pemerintah membayarkan THR secara penuh termasuk 100 persen tunjangan kinerja untuk ASN pusat, TNI, Polri, dan hakim. ASN daerah menerima skema serupa menyesuaikan kemampuan fiskal daerah masing-masing.

    Sementara itu, guru dan dosen yang tidak menerima tukin memperoleh tunjangan profesi sebesar satu bulan gaji. Adapun CPNS menerima 80 persen dari gaji pokok.

    Rincian Gaji Pokok PNS 2026

    Gaji pokok PNS mengacu pada ketentuan terbaru dan penyesuaian teknis dalam Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024. Besaran gaji ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG), belum termasuk tunjangan.

    Berikut rincian gaji pokok PNS 2026 berdasarkan golongan:

    • Golongan I:
    • I/a: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
    • I/b: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
    • I/c: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
    • I/d: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
    • Golongan II:
    • II/a: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
    • II/b: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
    • II/c: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
    • II/d: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
    • Golongan III:
    • III/a: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
    • III/b: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
    • III/c: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
    • III/d: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
    • Golongan IV:
    • IV/a: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
    • IV/b: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
    • IV/c: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
    • IV/d: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
    • IV/e: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

    Daftar Gaji PPPK 2026

    Mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024, berikut daftar gaji PPPK berdasarkan golongan:

    • Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
    • Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
    • Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
    • Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
    • Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
    • Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
    • Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
    • Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
    • Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
    • Golongan X: Rp3.339.600 – Rp5.484.000
    • Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.715.000
    • Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.956.000
    • Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.208.000
    • Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.470.100
    • Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.743.200
    • Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.028.600
    • Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900

    Besaran THR Pensiunan

    Besaran THR untuk pensiunan PNS, TNI, dan Polri dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan lainnya. Nominal yang diterima setiap pensiunan berbeda-beda, tergantung pangkat dan golongan.

    Seperti diketahui, berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, gaji pensiun PNS telah mengalami kenaikan sebesar 12 persen pada awal tahun 2024. Perubahan tersebut juga memengaruhi besaran THR pensiunan PNS yang akan diterima.

    Berikut adalah rincian besaran THR pensiunan PNS yang akan diterima untuk Lebaran 2025:

    • Pensiunan golongan I:
    • Golongan Ia: Rp 1.748.096 – Rp 1.962.128
    • Golongan Ib: Rp 1.748.096 – Rp 2.077.264
    • Golongan Ic: Rp 1.748.096 – Rp 2.165.184
    • Golongan Id: Rp 1.748.096 – Rp 2.256.688
    • Pensiunan golongan II:
    • Golongan IIa: Rp 1.748.096 – Rp 2.833.824
    • Golongan IIb: Rp 1.748.096 – Rp 2.953.776
    • Golongan IIc: Rp 1.748.096 – Rp 3.078.656
    • Golongan IId: Rp 1.748.096 – Rp 3.208.800
    • Pensiunan golongan III:
    • Golongan IIIa: Rp 1.748.096 – Rp 3.558.576
    • Golongan IIIb: Rp 1.748.096 – Rp 3.709.104
    • Golongan IIIc: Rp 1.748.096 – Rp 3.866.016
    • Golongan IIId: Rp 1.748.096 – Rp 4.029.536
    • Pensiunan golongan IV:
    • Golongan IVa: Rp 1.748.096 – Rp 4.200.000
    • Golongan IVb: Rp 1.748.096 – Rp 4.377.744
    • Golongan IVc: Rp 1.748.096 – Rp 4.562.880
    • Golongan IVd: Rp 1.748.096 – Rp 4.755.856
    • Golongan IVe: Rp 1.748.096 – Rp 4.957.008

    Besaran THR yang diterima pensiunan PNS bervariasi tergantung pada golongan terakhir saat menjabat. Sebagai contoh, pada tahun 2024, besaran THR pensiunan PNS berkisar antara Rp 1.748.096 hingga Rp 4.957.008. Besaran THR pensiunan PNS ini dapat berubah setiap tahunnya sesuai dengan kebijakan pemerintah dan penyesuaian gaji pokok.

    THR pensiunan PNS yang diterima termasuk dalam objek pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Besarnya pajak yang dikenakan tergantung pada jumlah THR yang diterima dan status perpajakan masing-masing pensiunan. Pajak ini akan dipotong langsung saat pencairan THR.

    Dengan kepastian anggaran yang telah disiapkan, para guru PNS dan PPPK kini tinggal menunggu regulasi resmi pemerintah terkait tanggal pasti pencairan THR 2026. Pemerintah menargetkan dana tersebut dapat disalurkan pada awal Ramadan guna membantu kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Batas Planet dan Kita

    By adm_imr27 April 20261 Views

    PR menanti kebijakan pemerintah, dari regulasi hingga birokrasi

    By adm_imr27 April 20261 Views

    Profil Hendrikus Rahayaan, Atlet MMA Pembunuh Nus Kei, Motif Dendam

    By adm_imr26 April 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pajak Gratis Kendaraan Listrik Berakhir, Pemilik Mulai Dikenakan Pajak

    27 April 2026

    PSMS Medan Kalahkan Sriwijaya FC 1-0 Meski Bermain 10 Pemain

    27 April 2026

    Empat Tim Final Proliga 2026: Persaingan LavAni vs JBP Berlanjut, Megawati Hadapi Gresik Phonska

    27 April 2026

    NPL Kredit Properti Melonjak Akibat Pertumbuhan Ekonomi Lemah

    27 April 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Karcis Masuk Pantai Pasir Panjang Disorot, Transparansi Retribusi Dipertanyakan

    7 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?