Persiapan Menuju Bulan Suci Ramadhan
Memasuki awah tahun 2026, umat Muslim mulai mempersiapkan diri menyambut datangnya bulan suci Ramadhan. Salah satu momen yang paling dinantikan di bulan Syakban adalah malam Nisfu Syakban, yang dikenal sebagai malam penuh pengampunan. Selain memperbanyak amal ibadah dan doa, menjalankan puasa sunnah di pertengahan bulan ini menjadi amalan yang sangat dianjurkan sebagai bentuk latihan ruhani.
Puasa ini memiliki kedudukan istimewa. Dalam sebuah hadis riwayat Ibnu Majah, disebutkan bahwa pada malam Nisfu Syakban, Allah SWT turun ke langit dunia untuk memberikan pengampunan, rezeki, dan kesembuhan bagi hamba-Nya yang memohon. Selain itu, Rasulullah SAW dikenal sebagai nabi yang paling banyak berpuasa sunnah di bulan Syakban dibandingkan bulan-bulan lainnya.
Jadwal Puasa Nisfu Syakban 2026
Berdasarkan kalender Hijriah yang diterbitkan Kementerian Agama, 1 Syakban 1447 H jatuh pada Selasa, 20 Januari 2026. Hal ini menandai bahwa pertengahan Syakban sudah sangat dekat. Sehingga bagi yang ingin menjalankan ibadah puasa sunnah Nisfu Syakban, penting untuk mencatat tanggal pelaksanaannya agar tidak terlewat.
Mengacu pada perhitungan kalender Kemenag, 15 Syakban 1447 H bertepatan pada:
– Selasa, 3 Februari 2026 (Dimulai sejak terbit fajar hingga terbenam matahari).
Bacaan Niat Puasa Nisfu Syakban
Niat merupakan syarat sah dalam menjalankan ibadah. Untuk puasa Nisfu Syakban, niat dapat dibaca pada malam hari maupun siang hari (sebelum masuk waktu dzuhur, selama belum makan/minum). Jika niat dibaca pada malam hari, bacaannya ialah sebagai berikut:
Nawaitu shauma fi-n-nishfi sya‘bāni sunnatal lillāhi ta‘ālā.
Artinya: “Saya niat puasa sunnah pada pertengahan bulan Syakban karena Allah Ta’ala.”
Sementara jika niatnya dibaca pada siang hari, bacaannya ialah sebagai berikut:
Nawaitu shauma hādzal yaumi sunnatal lillāhi ta‘ālā.
Artinya: “Saya niat puasa sunnah hari ini karena Allah Ta’ala.”
Hukum Puasa Setelah Pertengahan Syakban, Boleh atau Tidak?
Satu pertanyaan yang sering muncul di tengah masyarakat adalah mengenai hukum berpuasa setelah tanggal 15 Syakban hingga menjelang Ramadhan. Muncul anggapan bahwa setelah Nisfu Syakban, umat Muslim dilarang berpuasa. Menanggapi hal ini, dai kondang Ustaz Abdul Somad memberikan penjelasan yang mencerahkan.
Dalam sebuah video yang beredar di TikTok, Ustad Abdul Somad meluruskan pemahaman hadis yang selama ini sering menjadi rujukan terhadap larangan tersebut. “Setelah nisfu syakban, ada hadis menyebut: izan tasyafa sya’ban fala tasubuh,” kata Ustad Somad menyebutkan hadis yang dimaksud, dikutip dari video yang diunggah akun Tiktok @zarazahra1997. (artinya) kalau sudah lewat nisfu syakban, fala tasubuh, jangan puasa lagi,” sambungnya.
Berikut penjelasan lengkap Ustad Abdul Somad mengenai hukum membayar puasa ramadhan setelah nisfu syakban.
Menurut Ustad Somad, larangan inilah yang sering membuat masyarakat ragu untuk menjalankan ibadah puasa di sisa bulan Syakban. Padahal, hadis tersebut masih memiliki penjelasan lain. Ustaz Abdul Somad pun menegaskan agar umat Muslim tidak menelan mentah-mentah teks hadis tersebut tanpa penjelasan ulama. “Hadis ini ada penjelasannya. Jangan dibaca hadis itu bulat-bulat,” ujar dai yang akrab disapa UAS tersebut.
Orang yang Boleh dan Tidak Boleh Puasa Setelah Nisfu Syakban
Menurut UAS, tidak semua orang dilarang berpuasa setelah Nisfu Syakban. Masih dalam video yang sama, UAS menerangkan, bahwa ada pengelompokan yang perlu dipahami oleh umat Muslim.
- Golongan yang tidak dibolehkan
UAS menjelaskan, merujuk pada hadis yang disebutkan sebelumnya, larangan puasa setelah Nisfu Syakban hanya berlaku bagi orang yang baru memulai puasa sunnah secara mendadak setelah pertengahan bulan. Artinya, jika selama bulan Rajab dan awal Syakban ia tidak pernah berpuasa, lalu tiba-tiba baru ingin memulai puasa sunnah setelah tanggal 15, maka hal ini dilarang.
“Selama ini ia tak pernah dia puasa. rajab dia tak puasa, 1,2,3,4 ini dia tak ada puasa. Tiba-tiba setelah nisfu syakban dimulainya puasa sunnah. Itu tak boleh,” terang UAS. “Itulah makna hadis tersebut,” sambungnya.
Golongan yang dibolehkan
Lebih lanjut dijelaskan, ada beberapa kondisi yang membuat seseorang tetap diperbolehkan, bahkan dianjurkan, untuk berpuasa meski sudah melewati Nisfu Syakban. Sebagaimana dijelaskan UAS, orang dalam kategori ini ialah sebagai berikut:Orang yang Sudah Terbiasa: Mereka yang rutin menjalankan puasa Senin-Kamis atau puasa Daud tetap boleh melanjutkan kebiasaannya.
- Melanjutkan Puasa: Orang yang sudah berpuasa sejak awal bulan Syakban dan ingin melanjutkannya hingga akhir bulan.
- Membayar Utang Puasa (Qadha): Orang yang masih memiliki kewajiban mengganti utang puasa Ramadan tahun lalu.
Batas Akhir Qadha Puasa Ramadan
Bagi yang masih memiliki utang puasa, Ustaz Abdul Somad juga menegaskan, bahwa batas akhir untuk meng-qadha adalah hingga hari terakhir bulan Syakban (tepat sebelum masuk Ramadan). Hal itu disampaikan UAS menjawab pertanyaan seorang jamaah, sebagaimana dilansir dari tayangan video unggahan YouTube Kun Ma Alloh berjudul Batas Waktu Qada Puasa Ramadhan | Ust. Abdul Somad, Lc. MA.
Dengan demikian, berpuasa qadha setelah Nisfu Syakban hukumnya tetap sah dan boleh dilakukan. Bahkan, UAS memaparkan sebuah keistimewaan bagi mereka yang melakukan qadha puasa di bulan Syakban, khususnya pada hari Senin: “Siapa yang mengganti puasa di bulan Syakban pada hari Senin, otomatis akan mendapatkan tiga pahala sekaligus: utang puasa qadha lunas, mendapatkan keutamaan puasa sunnah Syakban, dan keutamaan puasa hari Senin,” jelas UAS dalam video tersebut.
Cukup dengan melafalkan satu niat, yaitu niat puasa qadha, maka pahala sunnah lainnya akan otomatis mengikuti.
Risiko Menunda Qadha Hingga Ramadhan Tiba
Penting untuk diingat, jika seseorang menunda qadha puasa hingga bulan Ramadan tahun baru (2026) tiba, maka kewajibannya akan bertambah. Setelah Ramadan berakhir, ia tidak hanya wajib meng-qadha puasanya, tetapi juga diwajibkan membayar Fidyah (memberi makan fakir miskin selama satu hari penuh) sebagai denda atas keterlambatannya.
“Kalau sampai Ramadhan (tahun ini) dia belum men-qadha juga ? maka dia dapat qadha setelah Ramadhan plus fidyah. Fidyah apa ? memberi makan fakir miskin selama satu hari,” ujar UAS, dilansir dari Infomalangraya.com. “Bukan satu kali makan, tapi satu hari makan. Paling tidak tiga kali, makan pagi, siang, makan malam,” sambung UAS.
Sebagai persiapan menyambut Ramadan 1447 H yang diperkirakan jatuh pada 18 atau 19 Februari 2026, mari manfaatkan sisa waktu di bulan Syakban ini untuk memperbanyak amal ibadah dan menyelesaikan kewajiban yang tertunda.







