Jadwal Layanan Samsat Keliling Kota Solo
Samsat Keliling di Kota Solo, Jawa Tengah, terus berupaya memberikan layanan yang mudah dan cepat bagi masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Layanan ini hadir di berbagai titik strategis untuk memudahkan warga dalam melakukan pembayaran pajak tanpa perlu antre lama.
Pada hari Senin, 4 Mei 2026, Samsat Keliling menghadirkan layanan di beberapa lokasi seperti Banjarsari, MTA, Pasar Kliwon, dan MPP Gladak. Waktu pelayanan dibagi menjadi dua sesi: sesi pertama dari pukul 08.00 hingga 13.00 WIB dan sesi kedua dari pukul 15.00 hingga 19.00 WIB.
Layanan Samsat Keliling dirancang agar proses pembayaran PKB lebih cepat dan efisien. Dengan waktu proses sekitar 10–15 menit jika tidak ramai, masyarakat dapat menghemat waktu mereka. Selain itu, layanan ini juga bertujuan untuk mengurangi kepadatan antrean di Kantor Samsat Induk.
Syarat dan Proses Pembayaran
Untuk mengikuti layanan Samsat Keliling, masyarakat harus membawa dokumen-dokumen berikut:
* KTP asli sesuai nama di STNK
* STNK asli kendaraan
Pendaftaran ditutup 30 menit sebelum jam layanan berakhir. Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk datang lebih awal agar tidak ketinggalan. Perlu diketahui bahwa jadwal dan lokasi Samsat Keliling bersifat dinamis dan bisa berubah sewaktu-waktu. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk selalu memantau informasi terbaru melalui akun resmi Samsat Surakarta.
Jadwal Lengkap Samsat Keliling Bulan April 2026
Berikut adalah jadwal lengkap layanan Samsat Keliling di Kota Solo untuk bulan April 2026:
Hari Senin
* Sesi 1 (08.00–13.00 WIB):
* Kantor Kecamatan Banjarsari
* Parkir Gedung MTA Surakarta
* Kantor Kecamatan Pasar Kliwon
* Mall Pelayanan Publik Gladak
* Sesi 2 (15.00–19.00 WIB):
* Halaman Kantor UPPD/Samsat Kota Surakarta, Jl. Prof. Dr. Soeharso No. 17, Jajar, Laweyan
Hari Selasa
* Sesi 1 (08.00–13.00 WIB):
* Kantor Kecamatan Pucangsawit
* Taman Jaya Wijaya Mojosongo
* Kantor Kecamatan Pasar Kliwon
* Mall Pelayanan Publik Gladak
* Sesi 2 (15.00–19.00 WIB):
* Halaman Kantor UPPD/Samsat Kota Surakarta
Hari Rabu
* Sesi 1 (08.00–13.00 WIB):
* Pusat Oleh-oleh Jongke
* Kantor Kecamatan Banjarsari
* Kantor Kecamatan Pasar Kliwon
* Mall Pelayanan Publik Gladak
* Sesi 2 (15.00–19.00 WIB):
* Halaman Kantor UPPD/Samsat Kota Surakarta
Hari Kamis
* Sesi 1 (08.00–13.00 WIB):
* Kantor Kecamatan Jebres
* Kantor Kecamatan Laweyan
* Kantor Kecamatan Pasar Kliwon
* Mall Pelayanan Publik Gladak
* Sesi 2 (15.00–19.00 WIB):
* Halaman Kantor UPPD/Samsat Kota Surakarta
Hari Jumat
* Sesi 1 (08.00–11.00 WIB):
* Taman Jaya Wijaya Mojosongo
* Terminal Tirtonadi
* Kantor Kecamatan Pasar Kliwon
* Mall Pelayanan Publik Gladak
* Sesi 2 (15.00–19.00 WIB):
* Halaman Kantor UPPD/Samsat Kota Surakarta
Hari Sabtu
* Sesi 1 (08.00–11.00 WIB):
* Pusat Oleh-oleh Jongke
* Kantor Kelurahan Pucangsawit
* Kantor Kelurahan Pasar Kliwon
* Sesi 2 (15.00–19.00 WIB):
* Halaman Kantor UPPD/Samsat Kota Surakarta
Hari Minggu
* Lokasi: Samsat Minggu Car Free Day (depan Polresta Kota Surakarta)
* Jam Operasional: 06.00–09.00 WIB
Proses Perpanjangan Pajak Tahunan
Samsat Keliling juga melayani perpanjangan pajak kendaraan tahunan yang dapat dilakukan hingga 30 hari sebelum jatuh tempo. Prosesnya sangat sederhana dan praktis. Berikut alur pembayaran:
- Datang ke lokasi Samsat Keliling sesuai jadwal.
- Ambil nomor antrean di meja pendaftaran.
- Serahkan KTP dan STNK kepada petugas.
- Petugas menghitung besaran PKB yang harus dibayar.
- Lakukan pembayaran di loket.
- STNK yang telah diperpanjang dikembalikan kepada wajib pajak.
Jika antrean tidak terlalu padat, proses pembayaran biasanya hanya memakan waktu sekitar 10–15 menit. Dengan demikian, masyarakat dapat dengan mudah dan cepat menyelesaikan pembayaran pajak kendaraan mereka.







