Jadwal Pembelajaran Selama Bulan Puasa Ramadhan 2026 di Surabaya
Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya telah menetapkan jadwal pembelajaran selama bulan puasa Ramadhan 2026 untuk seluruh satuan pendidikan, mulai dari PAUD hingga SMP. Termasuk dalam skema ini adalah SKB (Sanggar Kegiatan Belajar) Negeri dan PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat). Informasi ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Febrina Kusumawati.
Menurutnya, Dispendik Surabaya membagi dua skema pembelajaran selama bulan puasa. Pertama, pembelajaran mandiri di rumah masing-masing pada tanggal 18 hingga 21 Februari. Kedua, pembelajaran di sekolah pada tanggal 23 Februari hingga 14 Maret 2026. Setelah masa pembelajaran Ramadhan berakhir, peserta didik akan menjalani masa libur dan penugasan yang diharapkan diisi dengan kegiatan silaturahmi bersama keluarga dan masyarakat, pada 16 hingga 27 Maret 2026.
Selain itu, libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah bagi guru dan tenaga kependidikan di Surabaya berlangsung pada 18 hingga 24 Maret 2026. Peserta didik akan kembali masuk sekolah pada 30 Maret 2026. Selama masa libur, satuan pendidikan juga wajib mengatur jadwal piket dan memastikan kondisi sekolah aman, termasuk mematikan aliran listrik, air, dan hal penting lainnya.
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Bersama Mendikdasmen, Menag, serta Mendagri Nomor 5, Nomor 2, dan Nomor 400.1/857/SJ Tahun 2026 tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan 1447 H/2026. Dalam surat edaran tiga menteri tersebut, diatur pula durasi jam pembelajaran selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi, yang cenderung lebih singkat dibandingkan hari-hari normal.
- Untuk jenjang SD dan sederajat, satu jam pelajaran yang tadinya 35 menit, selama Ramadhan dipangkas menjadi 25 menit.
- Untuk jenjang SMP dan sederajat, durasi satu jam pelajaran menjadi 30 menit.
- Untuk PKBM Paket C setara SMA, durasi satu jam pelajaran tetap sepanjang 35 menit.
Kebijakan jadwal pembelajaran selama bulan Ramadhan ini telah disampaikan kepada kepala satuan pendidikan negeri dan swasta di Kota Pahlawan, melalui surat resmi dari Pemerintah Kota Surabaya. Pemkot Surabaya berharap momentum Ramadan tidak hanya menjadi waktu penyesuaian pembelajaran, tetapi juga menjadi sarana pembentukan karakter dan penguatan nilai-nilai kebajikan.
Persiapan dan Pengawasan Selama Masa Libur
Selama masa libur, satuan pendidikan diwajibkan untuk terus memantau keamanan sekolah. Hal ini mencakup pengaturan jadwal piket dan pengawasan lingkungan sekolah. Selain itu, petugas juga diminta untuk memastikan semua fasilitas seperti listrik dan air dimatikan agar tidak terjadi kerusakan atau risiko keamanan.
Pemkot Surabaya juga menekankan pentingnya menjaga kondisi fisik bangunan sekolah agar siap digunakan kembali saat peserta didik kembali masuk. Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk mengatur pembelajaran, tetapi juga memberikan kesempatan bagi siswa dan guru untuk menjalani liburan dengan tenang dan aman.
Tujuan Kebijakan Pembelajaran Ramadhan
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memfasilitasi para peserta didik dan guru dalam menjalani ibadah puasa secara optimal. Dengan durasi pembelajaran yang lebih singkat, diharapkan siswa dapat lebih fokus pada aktivitas spiritual dan kebersamaan dengan keluarga. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara proses belajar dan ibadah, sehingga tidak ada ketimpangan dalam pengembangan akademik maupun karakter siswa.







