Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Jadwal Kapal Balikpapan-Makassar April-Mei 2026, Tiket Mulai Rp264.500

    3 Mei 2026

    Cara mengenali suku cadang palsu pada motor bekas

    3 Mei 2026

    Naskah Pembina Upacara Hardiknas 2026 yang Menginspirasi Masa Depan Bangsa

    3 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Minggu, 3 Mei 2026
    Trending
    • Jadwal Kapal Balikpapan-Makassar April-Mei 2026, Tiket Mulai Rp264.500
    • Cara mengenali suku cadang palsu pada motor bekas
    • Naskah Pembina Upacara Hardiknas 2026 yang Menginspirasi Masa Depan Bangsa
    • DPRD Kota Malang Ingatkan Eksekutif Soal Raperda Ruang Terbuka Hijau Bukan Hanya Formalitas
    • 5 Kabinet Prabowo Diubah, Jumhur Negasi Status Terpidana
    • Kiper Arema FC Jadi Ujian Berat bagi Persebaya Surabaya, Lucas Frigeri Punya Statistik Mengesankan Jelang Derby Jatim
    • Pembiayaan Mikro Tembus Rp6 Triliun, Tingkatkan Kekuatan Ekonomi Keluarga dan UMKM
    • Rel yang tak pernah belajar: nyawa kalah dari kelalaian sistem
    • Keunggulan Shalat Dhuha dan Waktu Terbaik Melakukannya
    • 4 cara alami pria tingkatkan dopamin, fokus tanpa smartphone
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Pendidikan»Jatah MBG 2 Murid di Lampung Dihentikan, KemenPPPA Turun Tangan

    Jatah MBG 2 Murid di Lampung Dihentikan, KemenPPPA Turun Tangan

    adm_imradm_imr26 Januari 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Isu Anak Tidak Menerima Makan Bergizi Gratis, Kemen PPPA Beri Peringatan

    Dua murid di Pesawaran, Lampung, dilaporkan tidak menerima layanan Makan Bergizi Gratis (MBG) selama tiga hari. Hal ini terjadi setelah orang tua mereka menyampaikan kritik terhadap pelaksanaan MBG melalui media sosial. Menanggapi laporan tersebut, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyatakan prihatin dan menegaskan bahwa MBG adalah hak anak yang tidak boleh dijadikan sebagai bentuk sanksi atas kritik yang disampaikan orang tua.

    “Program Makan Bergizi Gratis merupakan program nasional yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas tumbuh kembang anak. Oleh karena itu, pemberian sanksi berupa penghentian layanan MBG kepada anak merupakan bentuk pelanggaran hak anak, serta tidak dibenarkan secara etis maupun hukum,” ujar Arifah, Senin (26/1/2026).

    Dikategorikan sebagai Perlakuan Salah Secara Psikologis

    Kedua murid tersebut adalah kakak beradik, dengan inisial A, siswa kelas VI, dan adiknya berinisial A, murid TK. Keduanya tidak lagi memperoleh jatah MBG yang disalurkan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program MBG Desa Trimulyo yang dikelola Yayasan Garanta.

    Arifah menjelaskan bahwa satuan pendidikan harus menjadi lingkungan yang aman, inklusif, dan mengedepankan kepentingan terbaik anak. Situasi di mana anak tidak menerima haknya dan melihat teman-temannya mendapatkan makanan dinilai berpotensi menimbulkan dampak psikologis.

    “Tindakan semacam ini dapat dikategorikan sebagai perlakuan salah secara psikologis serta bentuk intimidasi terselubung di lingkungan pendidikan,” kata dia.

    Kritik adalah Bentuk Evaluasi

    Tindakan yang diputuskan pada anak bertentangan dengan prinsip Sekolah Ramah Anak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 8 Tahun 2014, yang menegaskan seluruh ekosistem sekolah, termasuk para pemangku kepentingan pendukung program seperti penyedia MBG, wajib mengedepankan layanan berprinsip ramah anak.

    Kritik dari masyarakat, menurut Arifah, termasuk orang tua murid, adalah bagian dari evaluasi layanan publik, dan tidak seharusnya direspons dengan tindakan yang merugikan anak.

    “Kritik dari masyarakat, termasuk orang tua murid, merupakan bagian penting dari evaluasi dan perbaikan layanan publik. Kritik seharusnya disikapi secara bijak dan konstruktif, bukan dibalas dengan tindakan represif yang justru menyasar anak dan menghambat partisipasi publik dalam mengawal program pemerintah agar berjalan lebih baik dan tepat sasaran,” ujar dia.

    Tindak Lanjut agar Anak Tetap Dapat Haknya Tanpa Diskriminasi

    Sebagai tindak lanjut, Kemen PPPA melalui Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 akan berkoordinasi dengan Dinas PPPA daerah dan pihak sekolah, untuk memastikan pemenuhan kembali hak anak tanpa diskriminasi. Selain itu, pendampingan psikologis akan diberikan apabila ditemukan dampak psikologis, serta dilakukan evaluasi terhadap pihak yang menetapkan kebijakan sanksi tersebut.

    Arifah mengimbau seluruh pihak, baik satuan pendidikan maupun pengelola Program Makan Bergizi Gratis, untuk selalu mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dalam pelaksanaan program pemerintah.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Naskah Pembina Upacara Hardiknas 2026 yang Menginspirasi Masa Depan Bangsa

    By adm_imr3 Mei 20261 Views

    Cara kreatif tingkatkan kepercayaan diri, siswa jadi pemimpin dalam konferensi siswa

    By adm_imr3 Mei 20261 Views

    50 Soal Bahasa Indonesia Kelas 3 Semester 2 Kurikulum Merdeka dengan Jawaban

    By adm_imr3 Mei 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Jadwal Kapal Balikpapan-Makassar April-Mei 2026, Tiket Mulai Rp264.500

    3 Mei 2026

    Cara mengenali suku cadang palsu pada motor bekas

    3 Mei 2026

    Naskah Pembina Upacara Hardiknas 2026 yang Menginspirasi Masa Depan Bangsa

    3 Mei 2026

    DPRD Kota Malang Ingatkan Eksekutif Soal Raperda Ruang Terbuka Hijau Bukan Hanya Formalitas

    3 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?