Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Hasil Akhir Final FIFA 2026: Indonesia Juara Kedua Setelah Kalahkan Bulgaria 0-1

    6 April 2026

    Daftar saham paling terkonsentrasi di BEI: BREN, RLCO, DSSA, AGII

    6 April 2026

    Niat Sholat Tabah: Tulisan Arab, Latin, dan Artinya Lengkap

    6 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 6 April 2026
    Trending
    • Hasil Akhir Final FIFA 2026: Indonesia Juara Kedua Setelah Kalahkan Bulgaria 0-1
    • Daftar saham paling terkonsentrasi di BEI: BREN, RLCO, DSSA, AGII
    • Niat Sholat Tabah: Tulisan Arab, Latin, dan Artinya Lengkap
    • Mengintip Prospek Saham Kendaraan Listrik ASII, VKTR, dan IMAS di Tengah Isu BBM
    • Kru Kapal Nazila 05 yang Tenggelam di Perairan Utara Taliabu
    • Tekan BBM Tanpa WFH, DPRD Sidoarjo Dorong Transportasi Umum untuk ASN
    • Pencarian Bocah Hilang di DAM Colo Karanganyar, Relawan Sisir 4 Titik Air
    • Mensos Sosialisasi Digitalisasi Bansos di Kabupaten Malang untuk Data yang Lebih Akurat
    • 7 cara meningkatkan kesehatan usus, jangan lewatkan
    • Drama Ikan Lele Mentah MBG
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Jejak Karier Susno Duadji yang Berbeda Pendapat Soal Penanganan RJ Rismon oleh Jenderal Bintang Dua

    Jejak Karier Susno Duadji yang Berbeda Pendapat Soal Penanganan RJ Rismon oleh Jenderal Bintang Dua

    adm_imradm_imr26 Maret 202622 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Perbedaan Pendapat tentang Restorative Justice yang Diajukan Rismon Sianipar

    Polemik terkait restorative justice (RJ) yang diajukan oleh Rismon Sianipar dalam kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memicu perdebatan antara mantan Wakapolri Oegroseno dan mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji. Oegroseno menilai bahwa permohonan RJ ini minimal harus ditangani oleh jenderal bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen), bukan oleh polisi berpangkat brigadir. Namun, Susno Duadji memberikan pandangan yang berbeda.

    Menurut Susno, yang paling penting adalah RJ harus ditangani oleh penyidik yang berwenang sesuai aturan hukum, bukan tergantung pada pangkat atau jabatan. Ia menegaskan bahwa RJ yang diajukan Rismon Sianipar sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

    “Kalau saya yang penting penyidik gitu. Sudah ditangani oleh penyidik. Penyidik yang berwenang dalam melakukan penyidikan perkara ini,” tegasnya. “Dan setelah memenuhi syarat semua berarti sudah secara hukum saya menilai sah.”

    Susno juga mengakui bahwa Oegroseno mungkin memiliki alasan untuk menyampaikan pendapat tersebut karena ia memiliki pengalaman dalam menangani kasus serupa di pengadilan. Namun, ia memastikan bahwa hal itu tidak memengaruhi penilaian hukum terhadap RJ yang diajukan Rismon Sianipar.

    Profil dan Rekam Jejak Susno Duadji

    Susno Duadji adalah mantan perwira tinggi di Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ia resmi pensiun dari Polri pada tahun 2012 dengan pangkat terakhir sebagai Komisaris Jenderal atau Komjen (jenderal bintang tiga). Jabatan terakhirnya di Polri adalah sebagai Penasihat Koorsahli Kapolri.

    Selama kariernya, Susno pernah menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri. Setelah purna tugas, ia sempat viral karena memilih menjadi petani di kampung halamannya di Dempo Selatan, Pagar Alam, Sumatra Selatan.

    Pada tahun 2024, Susno ikut serta dalam pemilihan legislatif (Pileg) 2024 sebagai Caleg DPR RI Dapil Sumatera Selatan II dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Meskipun mencoba melaju ke Senayan, ia gagal meraih kursi karena hanya mendapatkan 44.785 suara.

    Susno dikenal dengan istilah “Cicak vs Buaya”, yang merupakan analogi untuk menggambarkan ketidakpercayaan terhadap KPK dan Polri. Istilah ini muncul setelah KPK dituduh melakukan penyadapan terhadap ponsel Susno, yang terindikasi dengan isu uang Rp10 miliar atas penanganan kasus Bank Century.

    Karier dan Kontroversi

    Susno lahir di Pagar Alam, Sumatra Selatan, pada 1 Juli 1954. Ia lulus Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1977 dan memiliki berbagai pendidikan kepolisian serta akademik. Beberapa pendidikan yang pernah ia tempuh antara lain STIK Polri, S-1 Hukum, S-2 Manajemen, dan berbagai pelatihan spesialis seperti Senior Investigator of Crime Course (1988), Hostage Negotiation Course (Antiteror) di Universitas Louisiana (2000), serta Studi Perbandingan Sistem Kriminal di Kuala Lumpur, Malaysia (2001).

    Selama kariernya, Susno pernah menjabat berbagai posisi strategis di Korps Bhayangkara. Beberapa jabatan yang pernah ia emban antara lain Pama Polres Wonogiri (1978), Wakapolres Pemalang (1989), dan Kapolres Maluku Utara (1995). Ia juga pernah menjabat sebagai Wakil Kepala PPATK dan Pati Yanma Polri.

    Pada tahun 2008, Susno diangkat menjadi Kapolda Jawa Barat dan naik pangkat menjadi Komjen. Ia kemudian menjabat sebagai Kabareskrim Polri menggantikan Jenderal Polisi (Purn.) Drs. Bambang Hendarso Danuri, M.M.

    Namun, kariernya tidak selalu mulus. Pada tahun 2009, Susno membuat heboh masyarakat tanah air karena istilah cicak vs buaya. Selain itu, ia juga terlibat dalam dua perkara utama, yaitu kasus korupsi pengamanan dalam Pemilihan Gubernur Jawa Barat dan kasus PT Salmah Arowana Lestari (SAL) milik Anggodo Widjojo.

    Susno dinyatakan terbukti bersalah dalam pidana korupsi saat menjabat Kabareskrim Polri dalam penanganan kasus Arowana dengan menerima hadiah sebesar Rp500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut. Ia juga dinyatakan terbukti memangkas dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 sebesar Rp4.208.898.749 untuk kepentingan pribadi.

    Vonis yang diberikan kepada Susno adalah 3 tahun 6 bulan penjara dan harus membayar uang pengganti senilai Rp4 miliar. Voin ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Susno 7 tahun penjara.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Pencarian Bocah Hilang di DAM Colo Karanganyar, Relawan Sisir 4 Titik Air

    By adm_imr6 April 20261 Views

    Pemerintah Batasi Pembelian Pertalite dan Solar Mulai 1 April 2026, Ini Rincian Lengkapnya

    By adm_imr5 April 20262 Views

    KPK Temukan Aliran Uang ke Gus Alex

    By adm_imr5 April 20264 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Hasil Akhir Final FIFA 2026: Indonesia Juara Kedua Setelah Kalahkan Bulgaria 0-1

    6 April 2026

    Daftar saham paling terkonsentrasi di BEI: BREN, RLCO, DSSA, AGII

    6 April 2026

    Niat Sholat Tabah: Tulisan Arab, Latin, dan Artinya Lengkap

    6 April 2026

    Mengintip Prospek Saham Kendaraan Listrik ASII, VKTR, dan IMAS di Tengah Isu BBM

    6 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?