Jokowi Akan Hadir Langsung di Persidangan, Bawa Bukti Ijazah dari SD hingga S1
Kuasa hukum eks Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara, menegaskan bahwa Jokowi akan hadir langsung ke persidangan tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Hal ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap lembaga peradilan.
Rivai mengatakan bahwa Jokowi siap hadir langsung ke persidangan seperti rakyat biasa, bukan melalui Zoom. Menurutnya, Jokowi ingin menunjukkan penghormatannya kepada lembaga peradilan dengan datang secara fisik dan melakukan upaya hukum serta memohon keadilan pada hakim.
Dalam persidangan nanti, kata Rivai, Jokowi akan menjelaskan semuanya di bawah sumpah dan membawa bukti-bukti ijazah dari SD hingga S1. Ini merupakan pertama kalinya beliau hadir seperti rakyat biasa, duduk di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan akan menjelaskan seluruh fakta yang dia ketahui secara di bawah sumpah.
Beliau akan menunjukkan seluruh bukti-bukti yang dimiliki yang memang sebagian besar sudah disita oleh pihak penyidik dan sekarang dipegang oleh jaksa. Jokowi juga akan membawa ijazah SD dan SMP-nya, agar seluruh bukti bisa dipertunjukkan secara lengkap.
Menurut Rivai, kehadiran Jokowi ke persidangan ini perlu dicatat dalam sejarah Indonesia karena baru kali ini ada presiden yang bersedia hadir langsung ke sidang. Ini pertama kalinya dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia, seorang presiden datang langsung ke persidangan.
Jokowi Akan Hadir Sidang, tapi Tidak Setiap Hari
Kuasa hukum Jokowi yang lain, Firmanto Laksana, menegaskan bahwa kliennya akan hadir dalam persidangan Dokter Tifa jika ada undangan dari pengadilan. Namun, kata Firman, Jokowi tidak akan intens menghadiri persidangan kasus ijazah.
“Buat apa dia intens? Enggak mungkin juga dia tiap hari. Kemarin kami hadir di sana menghormati peradilan yang ada dan tentu Bapak akan hadir dalam rangka menyampaikan ijazahnya juga,” ungkapnya.
Firman juga mengatakan bahwa persidangan ini merupakan satu-satunya forum resmi untuk menunjukkan ijazah asli Jokowi. Untuk pembuktian lebih lanjut, kemungkinan juga akan menghadirkan pihak terkait, termasuk dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
“Nanti mungkin untuk pembuktian-pembuktian berikutnya akan ada dari UGM dan sebagainya, ada saksi dan sebagainya, ada bukti tertulis dan sebagainya, akan dipakai ke sana, saya pikir itu yang paling baik,” jelasnya.
Status Tersangka dalam Kasus Ini
Dalam kasus ini sebelumnya telah ditetapkan delapan orang tersangka yang dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauzia Tyassuma.
Namun, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar dicabut setelah mengajukan Restorative Justice serta menyampaikan permohonan maaf kepada Jokowi. Permohonan maaf diterima oleh Jokowi sehingga ketiganya kini sudah bebas dari jerat hukum.







