InfoMalangRaya – Kebijakan tak biasa dikeluarkan Bupati Malang. Dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE), tentang Penyesuaian Pencairan Anggaran atau rasionalisasi anggaran. Tertanggal 3 Agustus 2023 lalu dan diberlakukan sejak Senin, 7 Agustus 2023.
Dalam SE yang ditandatanganinya sendiri, Bupati Malang, HM Sanusi, menyatakan perlu adanya rasionalisasi anggaran kegiatan pada Perubahan APBD 2023. Apa alasannya?
Ditegaskan Bupati Malang, beberapa hal menjadi catatan pertimbangan sehingga harus dilakukan rasionalisasi anggaran tersebut. Yakni, target PAD retribusi yang tidak terpenuhi, sehingga harus ditutup dengan dana SILPA tahun lalu.
Alasan lainnya, jelas Bupati, karena Kabupaten Malang diharuskan menyiapkan anggaran hibah penyelenggaraan pilkada serentak 2024 dan fokus pembiayaan jaminan kesehatan bagi masyarakat, sehingga mempengaruhi penganggaran kegiatan OPD-OPD, termasuk Kecamatan.
Berdasarkan SE Mendagri tertanggal 24 Januari 2023, yang ditandatangani langsung Menteri Dalam Negeri, M Titto Karnavian, disebutkan bahwa penyediaan dana hibah Kegiatan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati serta Wali Kota/Wakil Wali Kota wajib dianggarkan pada Tahun Anggaran
2023 sebesar 40 persen.
Sisanya, dianggarkan di 2024 sebesar 60 persen, dari besaran total dana hibah yang disepakati bersama TAPD dan KPU dan Bawaslu setempat.
Dikonfirmasi terkait pendanaan hibah 40 persen untuk kegiatan pilkada, Kepala Bakesbangpol Kabupaten Malang, Mumuk Hadi Martono, membenarkan. Menurutnya, 40 persen anggaran hibah untuk pilkada serentak 2024 mendatang sifatnya wajib disediakan tahun ini.
“Iya, hibah pilkada wajib disediakan tahun anggaran ini. Besarnya kurang lebih Rp60 miliar, dari sekitar Rp140 miliar lebih anggaran hibah APBD Kabupaten Malang yang disepakati bersama TAPD dan Banggar DPRD,” terang Mumuk Hadi, Selasa (8/8/2023) malam.
Meski mengaku berat untuk disediakan 40 persen di tahun ini, menurutnya Pemkab Malang tidak bisa menolaknya.
“Sudah berkonsultasi dengan Dirjen Keuangan dan Kemendagri awal bulan ini. Tetapi, ketentuan 40 persen itu tidak bisa ditawar lagi, oleh Kemendagri ditegaskan wajib disediakan tahun ini,” jelasnya.
Saat konsultasi ini, lanjut Mumuk, bahkan dilalukan TAPD bersama ketua DPRD, banggar, termasuk BKAD dan Bakesbangpol.
Terpisah, Wabup Malang, Didik Gatot Subroto menegaskan, harus dilakukannya penyesuaian anggaran memang harus dilakukan.
” Tidak, tidak mengada-ada (alasan penyesuaian anggaran). Seluruh kebutuhan anggaran memang tengah dilakukan penataan lagi, untuk menutupi kekurangan yang lain,” jelas Didik Gatot, dikonfirmasi via sambungan ponselnya, Selasa (8/8) malam.
Ia tidak menampik, kebutuhan anggaran yang harus disediakan adalah pembiayaan UHC. Diinformasikan sebelumnya, ada kebutuhan premi JKN PBID yang dicover program UHC setidaknya sebesar Rp 90 miliar per Juli 2023 ini. (Choirul Amin)
The post Karena Pembiayaan UHC dan Pilkada, APBD Kabupaten Malang Kedodoran appeared first on infomalangraya.com.