Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Nasib Jemaah Haji Indonesia di Tengah Konflik Iran vs Amerika-Israel

    3 April 2026

    Kasus Amsal Sitepu: Videografer Diduga Korupsi Proyek Desa, Kades Bingung

    3 April 2026

    Parkir Tunai Dilarang, Surabaya Luncurkan Voucher Anti Palsu Bersama Peruri

    3 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 3 April 2026
    Trending
    • Nasib Jemaah Haji Indonesia di Tengah Konflik Iran vs Amerika-Israel
    • Kasus Amsal Sitepu: Videografer Diduga Korupsi Proyek Desa, Kades Bingung
    • Parkir Tunai Dilarang, Surabaya Luncurkan Voucher Anti Palsu Bersama Peruri
    • OECD Kurangi Proyeksi Ekonomi, Pemerintah Siapkan Efisiensi
    • Kasus Amsal Sitepu: Tidak Ada Niat Curangi Uang Negara
    • Proyek PSEL Malang Dibangun di Pakis, Siapkan Lahan Tol
    • Kasus Campak Meningkat, Kemenkes Beri Peringatan Keras
    • Inovasi Pisang Lokal: Peluang Bisnis untuk Generasi Muda
    • Momen Piala Dunia: Tragedi Mineirazo dan Kekalahan 1-7 Brasil
    • 4 Berita Populer Sumbar: Arus Balik di BIM Capai 11.584 Penumpang dan Vaksinasi Campak Massal
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Kasus Amsal Sitepu: Tidak Ada Niat Curangi Uang Negara

    Kasus Amsal Sitepu: Tidak Ada Niat Curangi Uang Negara

    adm_imradm_imr3 April 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kasus Videografer dan Perbedaan Pandangan tentang Biaya Produksi

    Kasus yang menimpa videografer asal Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu, bukan sekadar soal selisih angka dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Perkara ini mengungkap perbedaan pendapat antara standar biaya birokrasi dengan realitas produksi di industri kreatif. Dalam kasus ini, selisih harga pembuatan video profil desa disebut sebagai mark-up karena dianggap lebih tinggi dari biaya riil versi auditor. Namun, pihak industri kreatif menilai bahwa perhitungan tersebut sering hanya mencakup biaya fisik seperti sewa kamera, transportasi, dan konsumsi, sementara biaya intelektual seperti man-hours editing, penyusunan konsep, color grading, hingga sound design kerap tidak dianggap sebagai biaya nyata.

    Dalam produksi video profesional, justru biaya terbesar sering berada pada tahap pasca-produksi, bukan di lokasi syuting. Kasus ini bermula saat Amsal Sitepu melalui perusahaannya mengajukan proposal pembuatan video profil desa ke sejumlah desa di Kabupaten Karo untuk tahun anggaran 2020–2022. Menurut pengadilan, ia menggunakan perusahaan CV. Promiseland dengan biaya pembuatan sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk setiap desa. Namun, menurut analisis auditor, harga yang seharusnya untuk satu video adalah Rp24.100.000. Selisih inilah yang kemudian menjadi dasar dugaan mark-up.

    Namun, pertanyaannya: apakah selisih itu benar mark-up, atau perbedaan cara menghitung biaya antara auditor dan industri kreatif? Dalam persidangan, Amsal menjelaskan bahwa biaya yang disusun dalam RAB merupakan satu kesatuan produksi profesional. Ia menekankan bahwa ide dan konsep tidak mungkin nol. Editing, cutting, dan dubbing itu pekerjaan profesional. Itu bukan pekerjaan yang muncul begitu saja.

    Komponen Biaya yang Sering Diabaikan

    Dalam video profil profesional, kualitas audio sama pentingnya dengan kualitas gambar. Ada beberapa komponen biaya yang sering tidak terlihat secara fisik:

    • Voice Over (VO) Profesional

      Pengisi suara profesional biasanya dibayar per proyek atau per menit audio, bukan per hari kerja.

    • Mixing dan Mastering Audio

      Audio engineer harus menyeimbangkan suara narasi, musik, dan suara ambience agar nyaman didengar.

    • Lisensi Musik

      Video profil desa yang diunggah ke YouTube membutuhkan musik berlisensi agar tidak terkena copyright strike. Harga lisensi satu lagu bisa mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

    Biaya-biaya ini sering dianggap “tidak nyata” karena tidak berbentuk barang fisik dan tidak selalu memiliki nota dari toko fisik, padahal dalam industri kreatif, biaya lisensi dan jasa profesional adalah biaya utama.

    Persidangan dan Tuntutan

    Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Minggu (29/3/2026), kasus bermula saat Amsal Sitepu yang juga menjabat sebagai Direktur CV. CV Promiseland mengajukan proposal pembuatan video profil ke sejumlah kepala desa. Proposal tersebut diduga telah disusun secara tidak benar dan/atau mark up sebagai dasar pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) tahun anggaran 2020 sampai 2022.

    Amsal Sitepu diketahui telah mengajukan proposal ke 20 desa di Kecamatan Tiganderket, Kecamatan Tigabinanga, Kecamatan Tigapanah dan Kecamatan Namanteran di Kabupaten Karo. PN Medan menilai perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Tuntutan terhadap Amsal Sitepu adalah pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Denda terhadap Amsal Sitepu sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. Selain itu, pidana tambahan terhadap terdakwa Amsal Sitepu untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202161.980,00 (dua ratus dua juta seratus enam puluh satu ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah).

    Penjelasan Amsal Sitepu

    Amsal Sitepu dalam persidangan menjelaskan, terkait perbedaan sejumlah item dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Ia menekankan, item-item disusunnya merupakan satu kesatuan dalam produksi video yang digarap secara profesional. Ia juga menyoroti kenapa hanya dirinya yang diseret ke meja persidangan. Menurutnya, bila ada dugaan tindak pidana korupsi, pihak kepala desa yang memegang anggaran desa juga harus dimintai pertanggungjawaban. Nyatanya, hanya Amsal Sitepu yang duduk di kursi pesakitan. Sementara para kepala desa hanya berstatus sebagai saksi.

    “Tindak pidana korupsi tidak bisa dilakukan seorang diri,” tegas dia. Terakhir, Amsal Sitepu menyebut dirinya hanya bekerja sebagai videografer. Ia tidak pernah punya niatan untuk memperkaya diri. Oleh karenanya, Amsal Sitepu meminta hakim memvonisnya bebas dari segala tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    “Saya hanya seorang pekerja seni dan pelaku ekonomi kreatif. Sejak awal mengerjakan video profil desa, tidak pernah terbersit sedikit pun niat untuk menjadikan pekerjaan ini sebagai kesempatan mencuri uang negara,” tandasnya.

    Pembacaan tuntutan atau vonis akan digelar di Gedung Cakra IV PN Medan, pada Rabu (1/4/2026) pukul 10.00 WIB.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Kronologi Pemukulan Siswa oleh Massa di Rejang Lebong, Bengkulu

    By adm_imr2 April 20261 Views

    Pemuda Nyaris Kehilangan Nyawa Akibat Jawaban di Hati, Terkena Tebasan Pedang

    By adm_imr2 April 20261 Views

    Pembatasan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun Diimplementasikan, Komdigi Minta Platform Patuh

    By adm_imr2 April 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Nasib Jemaah Haji Indonesia di Tengah Konflik Iran vs Amerika-Israel

    3 April 2026

    Kasus Amsal Sitepu: Videografer Diduga Korupsi Proyek Desa, Kades Bingung

    3 April 2026

    Parkir Tunai Dilarang, Surabaya Luncurkan Voucher Anti Palsu Bersama Peruri

    3 April 2026

    OECD Kurangi Proyeksi Ekonomi, Pemerintah Siapkan Efisiensi

    3 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?