Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Dadan Hindayana, Dari Viral Jadi Dipecat oleh Prabowo

    7 Juni 2026

    PPPK di Gresik, Jombang, dan Sidoarjo Aman dari PHK karena Belanja Pegawai di Bawah 30 Persen

    7 Juni 2026

    Rupiah Tembus Rp17.800, Apakah Kembali ke Krisis 1998?

    7 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Minggu, 7 Juni 2026
    Trending
    • Dadan Hindayana, Dari Viral Jadi Dipecat oleh Prabowo
    • PPPK di Gresik, Jombang, dan Sidoarjo Aman dari PHK karena Belanja Pegawai di Bawah 30 Persen
    • Rupiah Tembus Rp17.800, Apakah Kembali ke Krisis 1998?
    • Penyelundupan Benur Rp7,1 M dari Banten Dibongkar Polresta Jambi
    • Agenda jahat mengungkap kuburan Nabi
    • Tiba-tiba Raffi Ahmad Operasi Setelah Pulang Haji, Penyakit Suami Nagita Slavina Jadi Sorotan Iis Dahlia
    • Wajib dicoba, 5 nasi bakar lezat di Yogyakarta mulai Rp6 ribu
    • PLN pastikan tidak ada kenaikan tarif listrik April-Juni 2026
    • Lansia Karanganyar Ditipu Modus Haji Plus
    • Tim Miftah Khatulistiwa Juara Sijang Accord Women Cup 2026, Kalahkan Tim Senior
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Pendidikan»Kasus Korupsi Bantuan Kapal, Mantan Direktur PSDS Kemensos Ditangkap di Bandung

    Kasus Korupsi Bantuan Kapal, Mantan Direktur PSDS Kemensos Ditangkap di Bandung

    adm_imradm_imr6 Juni 20264 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penangkapan Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

    Polres Ende kembali menunjukkan perkembangan signifikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan kapal penangkap ikan bagi kelompok nelayan di Kabupaten Ende. Salah satu tersangka, berinisial RR, akhirnya berhasil dibawa ke Ende setelah sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

    RR, yang diketahui merupakan mantan Direktur Potensi Sumber Daya Sosial (PSDS) Kementerian Sosial RI, diamankan oleh tim penyidik Polres Ende di Kota Bandung, Jawa Barat. Penyidik mengambil langkah tersebut karena tersangka tidak memenuhi panggilan sebagai tersangka tanpa alasan yang patut dan wajar.

    Proses Penyidikan Sesuai Ketentuan Hukum

    Kapolres Ende AKBP Yudhi Franata, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla menjelaskan bahwa proses penangkapan ini dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, penyidik telah melalui tahapan penyidikan secara terbuka dan transparan.

    “Penanganan perkara ini telah melalui tahapan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Karena tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak dua kali tanpa alasan yang patut dan wajar, maka penyidik melakukan upaya membawa tersangka untuk kepentingan pemeriksaan,” jelas AKBP Yudhi Franata.

    Penemuan Tersangka di Bandung

    Berdasarkan Surat Perintah Tugas yang diterbitkan pada 19 Mei 2026, tim penyidik tindak pidana korupsi yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Ende IPTU Rifky Nugraha, S.Trk., S.I.K., M.Si melakukan pencarian dan koordinasi di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat guna menemukan keberadaan tersangka. Hasilnya, pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, tim berhasil menemukan tersangka di tempat kerjanya saat ini, yakni di Politeknik Kesejahteraan Sosial (Poltekesos) Bandung, Jawa Barat.

    Tersangka kemudian dibawa ke Polres Cimahi untuk dilakukan administrasi dan diberikan kesempatan menghubungi keluarga maupun penasihat hukumnya. Penyidik juga menjelaskan secara terbuka maksud dan tujuan tindakan yang dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

    Persiapan Pemeriksaan dan Pelimpahan Berkas

    Di Polres Cimahi, istri tersangka bersama anggota keluarga datang menemui tersangka. Penyidik memberikan kesempatan kepada keduanya untuk berkomunikasi sekaligus menyerahkan tembusan Surat Perintah Membawa kepada pihak keluarga. Selanjutnya, pada pukul 10.30 WIB, tersangka dibawa menuju Jakarta sebelum diberangkatkan ke Nusa Tenggara Timur. Pada Selasa dini hari, tim bersama tersangka terbang dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Kupang dan melanjutkan perjalanan ke Kabupaten Ende.

    Meski demikian, proses tersebut sempat diwarnai keberatan dari tim penasihat hukum tersangka yang meminta agar pemeriksaan ditunda dengan alasan menunggu pelaksanaan gelar perkara khusus di Biro Pengawasan Penyidikan (Wasidik) Bareskrim Polri. Namun, AKBP Yudhi Franata menegaskan bahwa penyidik tetap menjalankan tindakan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

    Tahapan Lanjutan Penyidikan

    Setelah tiba di Ende, tersangka langsung dibawa ke Polres Ende guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Saat ini penyidik tengah mempersiapkan tahapan lanjutan berupa pemeriksaan tersangka, penyelesaian berkas perkara, hingga pengiriman berkas perkara tahap pertama kepada Jaksa Penuntut Umum.

    “Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Setiap proses akan dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tutup AKBP Yudhi Franata.

    Perhatian Terhadap Program Bantuan Nelayan

    Kasus dugaan korupsi bantuan kapal nelayan ini menjadi perhatian karena menyangkut program bantuan pemerintah yang diperuntukkan bagi kelompok nelayan di Kabupaten Ende. Penyidik Polres Ende terus mendalami peran para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan program tersebut.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Dana BOS 2026 SMP Negeri 1 Pangkalan Kerinci Capai Rp 1,4 Miliar

    By adm_imr7 Juni 20260 Views

    Dana BOS 2026 SD Pelalawan Capai Rp 50 Miliar, SD Negeri 006 PKL. Kerinci Kelola Rp 1 Miliar

    By adm_imr6 Juni 20261 Views

    50 Soal SAT Bahasa Inggris Kelas 3 SD 2026 dengan Jawaban

    By adm_imr6 Juni 20264 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Dadan Hindayana, Dari Viral Jadi Dipecat oleh Prabowo

    7 Juni 2026

    PPPK di Gresik, Jombang, dan Sidoarjo Aman dari PHK karena Belanja Pegawai di Bawah 30 Persen

    7 Juni 2026

    Rupiah Tembus Rp17.800, Apakah Kembali ke Krisis 1998?

    7 Juni 2026

    Penyelundupan Benur Rp7,1 M dari Banten Dibongkar Polresta Jambi

    7 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?