Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Kronologi Pemeriksaan Dude Harlino dan Alyssa Soebandono di Bareskrim Terkait Kasus DSI

    6 April 2026

    Perbanyak Istighfar, Sholat Sunnah Taubat, dan Baca Doa Setelah Sholat

    6 April 2026

    Krisis Iran Dorong Peningkatan Penjualan Mobil Listrik Bekas Eropa

    6 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 6 April 2026
    Trending
    • Kronologi Pemeriksaan Dude Harlino dan Alyssa Soebandono di Bareskrim Terkait Kasus DSI
    • Perbanyak Istighfar, Sholat Sunnah Taubat, dan Baca Doa Setelah Sholat
    • Krisis Iran Dorong Peningkatan Penjualan Mobil Listrik Bekas Eropa
    • Bahlil Jawab Kenaikan Harga Pertamax Jadi Rp17.850 per 1 April 2026, Tunggu Keputusan Presiden
    • Aksi pencurian motor di parkiran kos Surabaya gagal, dua pelaku ditangkap satu kabur
    • Inspektorat Jenderal Pantau Ketat Seluruh Tahapan Haji
    • Benarkah Penis Bisa Membesar Akibat Hernia?
    • 7 Jenis Teh Sehat Jantung, Ada Favoritmu?
    • Reaksi Manny Pacquaio Terhadap Ide Floyd Mayweather Jr
    • Jadwal Kapal Pelni Surabaya-Makassar 2026, Tiket Mulai Rp264 Ribu
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Kasus Lahan Tanjung Sari di Luwuk Kembali Memanas, Ahli Waris Beri Pernyataan

    Kasus Lahan Tanjung Sari di Luwuk Kembali Memanas, Ahli Waris Beri Pernyataan

    adm_imradm_imr10 Februari 20263 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Konflik Lahan di Tanjung Sari: Perang Hukum dan Kepemilikan Tanah

    Sengketa lahan di wilayah Desa Tanjung Sari, Luwuk, Kabupaten Banggai, kembali menjadi perhatian masyarakat setelah isu eksekusi lahan yang direncanakan kembali muncul. Hal ini terjadi setelah sebelumnya pada tahun 2018, sebuah eksekusi telah dilakukan yang mengakibatkan kerusakan signifikan.

    Lahan yang terlibat dalam sengketa ini diperkirakan seluas 17 hingga 20 hektare. Dampak dari eksekusi tahun 2018 mencakup penghancuran 9 hektare lahan serta merobohkan 150 hingga 200 unit rumah yang dihuni oleh 343 KK atau sekitar 1.411 jiwa. Situasi ini memperumit konflik karena banyak warga memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) secara legal, namun pihak ahli waris keluarga Albakar tetap bersikukuh melakukan klaim atas tanah tersebut berdasarkan putusan pengadilan.

    Tanggapan Ahli Waris Keluarga Albakar

    Salah satu ahli waris dari pihak keluarga Ny. Albakar, Muhammad Abdurahman Aljufri atau lebih dikenal dengan nama Habibi, menyatakan bahwa tanah di lokasi Tanjung Sari merupakan harta kekayaan milik keluarga Albakar sesuai dengan putusan yang sudah berkekuatan hukum. Menurutnya, pihak ahli waris Salim Albakkar, yaitu Ny. Berkah Albakkar, telah membuktikan kepemilikan tanah tersebut.

    Batas-batas tanah tersebut, menurut Habibi, telah diuraikan dalam putusan Mahkamah Agung nomor 2351/K/Pdt/1997. Ia juga menyampaikan bahwa pihak ahli waris telah melakukan permohonan perlindungan hukum kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Luwuk. Objek tanah milik ahli waris Ny. Albakar yang tertuang dalam putusan tersebut masih dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan.

    Habibi menegaskan bahwa langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan bahwa harta kekayaan yang sudah berkekuatan hukum tidak disalahgunakan oleh pihak lain. Ia menilai bahwa tindakan ini juga bertujuan untuk mencegah adanya mafia tanah yang mengambil alih hak sah pihak ahli waris.

    Tanggapan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah

    Habibi juga menjelaskan tanggapan keluarga ahli waris terhadap surat yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 510/24/491/Dis.PerKimTan pada 29 Desember 2025. Dalam surat tersebut, terdapat dua putusan kasasi, yaitu nomor 2031 K/Pdt/1980 dan putusan milik ahli waris No. 2351 K/Pdt/1980, yang dianggap saling bertentangan dan terdapat Ultra Petitum pada amar putusan Kasasi No. 2351 K/Pdt/1997.

    Ia menilai bahwa materi dalam surat Gubernur tersebut tidak sepenuhnya memahami putusan secara utuh. Menurutnya, Pemprov Sulteng dianggap memancing kegaduhan di tingkat masyarakat dan memihak salah satu pihak atau advokasi terselubung.

    Penjelasan Ketua PN Luwuk

    Kasus ini kembali diperbincangkan setelah ratusan warga Tanjung Sari melakukan unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Luwuk. Mereka meminta ketua PN Luwuk untuk mengkonfirmasi adanya isu eksekusi lahan Tanjung Sari pada 12 Januari 2026 kemarin.

    Menurut Ketua PN Luwuk, Suhendra Saputra, sengketa tanah di wilayah Tanjung Sari, kelurahan Karaton, kecamatan Luwuk, Banggai telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Ia menegaskan bahwa dalam konteks kapasitas lembaga yang memiliki kewenangan dalam pelaksanaan atau penilaian suatu putusan, tidak pernah ada dua putusan berbeda seperti yang berkembang di tengah masyarakat saat ini.

    Suhendra menjelaskan bahwa putusan akhir dalam sengketa tanah di wilayah Tanjung Sari telah diputus hingga tingkat Kasasi dan berakhir pada putusan Mahkamah Agung nomor 2351/K/Pdt/1997, yang hingga kini tetap berlaku dan mengikat serta berkekuatan hukum tetap. Ia juga merespons terbitnya surat gubernur tersebut dengan menegaskan bahwa putusan tersebut tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk intervensi politik.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Inspektorat Jenderal Pantau Ketat Seluruh Tahapan Haji

    By adm_imr6 April 20261 Views

    Pelaksanaan PP Tunas: Meta dan Google Dipanggil, TikTok dan Roblox Diberi Peringatan

    By adm_imr6 April 20265 Views

    Pencarian Bocah Hilang di DAM Colo Karanganyar, Relawan Sisir 4 Titik Air

    By adm_imr6 April 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Kronologi Pemeriksaan Dude Harlino dan Alyssa Soebandono di Bareskrim Terkait Kasus DSI

    6 April 2026

    Perbanyak Istighfar, Sholat Sunnah Taubat, dan Baca Doa Setelah Sholat

    6 April 2026

    Krisis Iran Dorong Peningkatan Penjualan Mobil Listrik Bekas Eropa

    6 April 2026

    Bahlil Jawab Kenaikan Harga Pertamax Jadi Rp17.850 per 1 April 2026, Tunggu Keputusan Presiden

    6 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?