Konflik Lahan di Tanjung Sari: Perang Hukum dan Kepemilikan Tanah
Sengketa lahan di wilayah Desa Tanjung Sari, Luwuk, Kabupaten Banggai, kembali menjadi perhatian masyarakat setelah isu eksekusi lahan yang direncanakan kembali muncul. Hal ini terjadi setelah sebelumnya pada tahun 2018, sebuah eksekusi telah dilakukan yang mengakibatkan kerusakan signifikan.
Lahan yang terlibat dalam sengketa ini diperkirakan seluas 17 hingga 20 hektare. Dampak dari eksekusi tahun 2018 mencakup penghancuran 9 hektare lahan serta merobohkan 150 hingga 200 unit rumah yang dihuni oleh 343 KK atau sekitar 1.411 jiwa. Situasi ini memperumit konflik karena banyak warga memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) secara legal, namun pihak ahli waris keluarga Albakar tetap bersikukuh melakukan klaim atas tanah tersebut berdasarkan putusan pengadilan.
Tanggapan Ahli Waris Keluarga Albakar
Salah satu ahli waris dari pihak keluarga Ny. Albakar, Muhammad Abdurahman Aljufri atau lebih dikenal dengan nama Habibi, menyatakan bahwa tanah di lokasi Tanjung Sari merupakan harta kekayaan milik keluarga Albakar sesuai dengan putusan yang sudah berkekuatan hukum. Menurutnya, pihak ahli waris Salim Albakkar, yaitu Ny. Berkah Albakkar, telah membuktikan kepemilikan tanah tersebut.
Batas-batas tanah tersebut, menurut Habibi, telah diuraikan dalam putusan Mahkamah Agung nomor 2351/K/Pdt/1997. Ia juga menyampaikan bahwa pihak ahli waris telah melakukan permohonan perlindungan hukum kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Luwuk. Objek tanah milik ahli waris Ny. Albakar yang tertuang dalam putusan tersebut masih dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan.
Habibi menegaskan bahwa langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan bahwa harta kekayaan yang sudah berkekuatan hukum tidak disalahgunakan oleh pihak lain. Ia menilai bahwa tindakan ini juga bertujuan untuk mencegah adanya mafia tanah yang mengambil alih hak sah pihak ahli waris.
Tanggapan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Habibi juga menjelaskan tanggapan keluarga ahli waris terhadap surat yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 510/24/491/Dis.PerKimTan pada 29 Desember 2025. Dalam surat tersebut, terdapat dua putusan kasasi, yaitu nomor 2031 K/Pdt/1980 dan putusan milik ahli waris No. 2351 K/Pdt/1980, yang dianggap saling bertentangan dan terdapat Ultra Petitum pada amar putusan Kasasi No. 2351 K/Pdt/1997.
Ia menilai bahwa materi dalam surat Gubernur tersebut tidak sepenuhnya memahami putusan secara utuh. Menurutnya, Pemprov Sulteng dianggap memancing kegaduhan di tingkat masyarakat dan memihak salah satu pihak atau advokasi terselubung.
Penjelasan Ketua PN Luwuk
Kasus ini kembali diperbincangkan setelah ratusan warga Tanjung Sari melakukan unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Luwuk. Mereka meminta ketua PN Luwuk untuk mengkonfirmasi adanya isu eksekusi lahan Tanjung Sari pada 12 Januari 2026 kemarin.
Menurut Ketua PN Luwuk, Suhendra Saputra, sengketa tanah di wilayah Tanjung Sari, kelurahan Karaton, kecamatan Luwuk, Banggai telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Ia menegaskan bahwa dalam konteks kapasitas lembaga yang memiliki kewenangan dalam pelaksanaan atau penilaian suatu putusan, tidak pernah ada dua putusan berbeda seperti yang berkembang di tengah masyarakat saat ini.
Suhendra menjelaskan bahwa putusan akhir dalam sengketa tanah di wilayah Tanjung Sari telah diputus hingga tingkat Kasasi dan berakhir pada putusan Mahkamah Agung nomor 2351/K/Pdt/1997, yang hingga kini tetap berlaku dan mengikat serta berkekuatan hukum tetap. Ia juga merespons terbitnya surat gubernur tersebut dengan menegaskan bahwa putusan tersebut tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk intervensi politik.







