Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 21 Mei 2026
    Trending
    • Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung
    • Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK
    • 5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun
    • 3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar
    • Pelita Ibrani 1:5-14: Takhtamu Ya Allah Tetap untuk Selamanya
    • Tanda-tanda underfueling pada atlet lari
    • Lima Oleh-Oleh Khas Jember yang Paling Populer, Suwar-Suwir hingga Prol Tape Legendaris
    • Beasiswa S2 Desain Media Digital ITB untuk Warga Kaltim, Daftar Sekarang!
    • DPRD Sukoharjo Minta Aturan Pilkades Segera Terbit
    • Pertumbuhan transportasi laut Maluku diimbangi penurunan bongkar muat barang
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Kasus Lahan Tanjung Sari di Luwuk Kembali Memanas, Ahli Waris Beri Pernyataan

    Kasus Lahan Tanjung Sari di Luwuk Kembali Memanas, Ahli Waris Beri Pernyataan

    adm_imradm_imr10 Februari 20264 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Konflik Lahan di Tanjung Sari: Perang Hukum dan Kepemilikan Tanah

    Sengketa lahan di wilayah Desa Tanjung Sari, Luwuk, Kabupaten Banggai, kembali menjadi perhatian masyarakat setelah isu eksekusi lahan yang direncanakan kembali muncul. Hal ini terjadi setelah sebelumnya pada tahun 2018, sebuah eksekusi telah dilakukan yang mengakibatkan kerusakan signifikan.

    Lahan yang terlibat dalam sengketa ini diperkirakan seluas 17 hingga 20 hektare. Dampak dari eksekusi tahun 2018 mencakup penghancuran 9 hektare lahan serta merobohkan 150 hingga 200 unit rumah yang dihuni oleh 343 KK atau sekitar 1.411 jiwa. Situasi ini memperumit konflik karena banyak warga memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) secara legal, namun pihak ahli waris keluarga Albakar tetap bersikukuh melakukan klaim atas tanah tersebut berdasarkan putusan pengadilan.

    Tanggapan Ahli Waris Keluarga Albakar

    Salah satu ahli waris dari pihak keluarga Ny. Albakar, Muhammad Abdurahman Aljufri atau lebih dikenal dengan nama Habibi, menyatakan bahwa tanah di lokasi Tanjung Sari merupakan harta kekayaan milik keluarga Albakar sesuai dengan putusan yang sudah berkekuatan hukum. Menurutnya, pihak ahli waris Salim Albakkar, yaitu Ny. Berkah Albakkar, telah membuktikan kepemilikan tanah tersebut.

    Batas-batas tanah tersebut, menurut Habibi, telah diuraikan dalam putusan Mahkamah Agung nomor 2351/K/Pdt/1997. Ia juga menyampaikan bahwa pihak ahli waris telah melakukan permohonan perlindungan hukum kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Luwuk. Objek tanah milik ahli waris Ny. Albakar yang tertuang dalam putusan tersebut masih dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan.

    Habibi menegaskan bahwa langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan bahwa harta kekayaan yang sudah berkekuatan hukum tidak disalahgunakan oleh pihak lain. Ia menilai bahwa tindakan ini juga bertujuan untuk mencegah adanya mafia tanah yang mengambil alih hak sah pihak ahli waris.

    Tanggapan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah

    Habibi juga menjelaskan tanggapan keluarga ahli waris terhadap surat yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 510/24/491/Dis.PerKimTan pada 29 Desember 2025. Dalam surat tersebut, terdapat dua putusan kasasi, yaitu nomor 2031 K/Pdt/1980 dan putusan milik ahli waris No. 2351 K/Pdt/1980, yang dianggap saling bertentangan dan terdapat Ultra Petitum pada amar putusan Kasasi No. 2351 K/Pdt/1997.

    Ia menilai bahwa materi dalam surat Gubernur tersebut tidak sepenuhnya memahami putusan secara utuh. Menurutnya, Pemprov Sulteng dianggap memancing kegaduhan di tingkat masyarakat dan memihak salah satu pihak atau advokasi terselubung.

    Penjelasan Ketua PN Luwuk

    Kasus ini kembali diperbincangkan setelah ratusan warga Tanjung Sari melakukan unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Luwuk. Mereka meminta ketua PN Luwuk untuk mengkonfirmasi adanya isu eksekusi lahan Tanjung Sari pada 12 Januari 2026 kemarin.

    Menurut Ketua PN Luwuk, Suhendra Saputra, sengketa tanah di wilayah Tanjung Sari, kelurahan Karaton, kecamatan Luwuk, Banggai telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Ia menegaskan bahwa dalam konteks kapasitas lembaga yang memiliki kewenangan dalam pelaksanaan atau penilaian suatu putusan, tidak pernah ada dua putusan berbeda seperti yang berkembang di tengah masyarakat saat ini.

    Suhendra menjelaskan bahwa putusan akhir dalam sengketa tanah di wilayah Tanjung Sari telah diputus hingga tingkat Kasasi dan berakhir pada putusan Mahkamah Agung nomor 2351/K/Pdt/1997, yang hingga kini tetap berlaku dan mengikat serta berkekuatan hukum tetap. Ia juga merespons terbitnya surat gubernur tersebut dengan menegaskan bahwa putusan tersebut tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk intervensi politik.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar

    By adm_imr20 Mei 20263 Views

    Keuntungan dan Kerugian Intervensi Pemerintah pada Biaya Komisi Penjual Shopee-TikTok Shop

    By adm_imr20 Mei 20266 Views

    Peran dua pelaku begal motor di Lampung, penembak polisi tewas

    By adm_imr20 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026

    3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar

    20 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?