Peran Tiga Terdakwa dalam Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN
Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Oditur Militer mengungkap peran tiga terdakwa yang merupakan oknum TNI dalam kasus penculikan disertai pembunuhan terhadap Mohamad Ilham Pradipta, Kepala Cabang Bank BUMN. Para terdakwa adalah Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru.
Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya menjelaskan bahwa ketiga terdakwa memiliki peran berbeda dalam kejahatan tersebut. Terdakwa pertama, Serka Nasir, bertindak sebagai pihak yang meminta Kopda Feri untuk membentuk tim penculik yang terdiri dari warga sipil. Ia juga terlibat dalam perencanaan kasus bersama para pelaku sipil, yaitu Dwi Hartono dan Yohanes Joko Pamuntas.
Pada pertemuan itu, Serka Nasir menjelaskan bahwa korban akan dibius dan dibawa ke tempat yang telah disiapkan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, Dwi Hartono menyiapkan uang pembayaran awal sebesar Rp 60 juta dan jika berhasil menculik Ilham, jumlahnya akan ditambah hingga Rp 200 juta. Selain itu, Dwi Hartono juga menyediakan bonus sebesar Rp 5 miliar bagi tim penculik.
Terdakwa Serka Nasir kemudian meminta Kopda Feri untuk mencari lima orang warga sipil yang akan menjadi anggota tim penculik. Mereka adalah Erasmus Wawo, Refaldo, Yohanes Ronald, Andre, dan Immanuel. Tim ini bertugas membawa korban secara paksa.
Sementara itu, terdakwa Frengky Yaru terlibat dalam proses penculikan. Ia turut serta dengan Kopda Feri dalam menculik Ilham. Rencana yang disiapkan oleh tim penculik adalah menculik korban, lalu menyerahkan kepada tim lain untuk membawanya ke safe house atau rumah aman. Di sana, Ilham akan dipaksa menggunakan otoritasnya sebagai Kepala Cabang Bank BUMN untuk memindahkan uang dari rekening dormant ke rekening penampungan.
Ilham diculik dari pusat perbelanjaan di Jalan TB Simatupang, Susukan, Ciracas, Jakarta Timur. Setelah itu, ia diserahkan ke tim lain di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat. Namun, sebelum korban sampai ke safe house, Ilham meninggal dunia akibat penganiayaan yang dialaminya dalam mobil.
Selain itu, terdakwa Serka Nasir bersama beberapa pelaku warga sipil diketahui terlibat dalam membuang jasad Ilham ke wilayah Desa Nagasari, Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Kolonel Chk Andri Wijaya menyatakan bahwa tindakan para terdakwa tidak pantas dilakukan oleh prajurit TNI.
Sebelum kejadian, Ilham diculik sekelompok orang di area parkir pusat perbelanjaan di Jalan TB Simatupang, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, pada Rabu (20/8/2025). Korban ditemukan tewas dalam kondisi tangan dan kaki terikat, mata tertutup lakban, di area persawahan Desa Nagasari, Serang Baru, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (21/8).
Berdasarkan hasil penyidikan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, motif penculikan terhadap Ilham adalah untuk memindahkan uang dari rekening dormant ke rekening penampungan mereka. Rekening dormant adalah rekening tabungan nasabah yang tidak digunakan untuk transaksi apapun dalam jangka waktu tertentu, biasanya berkisar tiga hingga 12 bulan. Untuk memindahkan uang dari rekening dormant ke rekening lain, diperlukan persetujuan dari pimpinan bank terkait setingkat kepala cabang. Oleh karena itu, para pelaku menculik Ilham.







