Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*
    Menanamkan Nilai Islam pada Karakter Anak di Tengah Arus Globalisasi Digital

    Menanamkan Nilai Islam pada Karakter Anak di Tengah Arus Globalisasi Digital

    21 September 2026
    Menepi Sejenak dari Layar demi Menyembuhkan Pikiran yang Lelah dan Gelisah

    Menepi Sejenak dari Layar demi Menyembuhkan Pikiran yang Lelah dan Gelisah

    21 September 2026
    Keajaiban Rempah Nusantara: Rahasia Alami Menjaga Daya Tahan dan Kebugaran Tubuh

    Keajaiban Rempah Nusantara: Rahasia Alami Menjaga Daya Tahan dan Kebugaran Tubuh

    21 September 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Selasa, 22 September 2026
    Trending
    • Menanamkan Nilai Islam pada Karakter Anak di Tengah Arus Globalisasi Digital
    • Menepi Sejenak dari Layar demi Menyembuhkan Pikiran yang Lelah dan Gelisah
    • Keajaiban Rempah Nusantara: Rahasia Alami Menjaga Daya Tahan dan Kebugaran Tubuh
    • Menanamkan Nilai Islam pada Karakter Anak di Tengah Arus Globalisasi Digital
    • Panduan Merawat Komponen Vital Kendaraan Menghadapi Ancaman Banjir dan Hujan Deras
    • Menjaga Kedaulatan Identitas Digital dan Rahasia Privasi di Tengah Rimba Aplikasi
    • Seni Mengajarkan Kecerdasan Finansial Pada Anak di Tengah Kepungan Era Transaksi Digital
    • Panduan Bijak Mengelola Keuangan bagi Pekerja Muda demi Mewujudkan Kebebasan Finansial
    • Rahasia Energi Stabil Pagi Hari Melalui Pilihan Sarapan Nutrisi Seimbang
    • Merawat Ketenangan Jiwa di Tengah Tuntutan Kerja Profesional Perkotaan yang Tanpa Henti
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Daerah»Kasus Penculikan Keluarga di Jombang Disebabkan Bisnis Rokok Ilegal

    Kasus Penculikan Keluarga di Jombang Disebabkan Bisnis Rokok Ilegal

    adm_imradm_imr14 Mei 202612 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penyekapan Keluarga di Jombang yang Didalangi Nur Hidayah

    Pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, sebuah kejadian mengerikan terjadi di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Sebuah keluarga terdiri dari pasangan suami istri Anjar Andrianto (29 tahun), ZR (25 tahun), dan anak mereka KA (5 tahun) diculik oleh lima orang tak dikenal. Kejadian ini dilakukan karena masalah bisnis rokok ilegal yang melibatkan korban.

    Setelah penculikan, ketiga korban dibawa ke Bangkalan dan disekap di sebuah rumah kosong milik salah satu tersangka berinisial ZH di Dusun Manggaan, Desa Kelayan. Selama kurang lebih satu hari, mereka tidak bisa berkomunikasi dengan siapa pun. Namun, akhirnya korban memanfaatkan kesempatan saat diberi telepon genggam oleh pelaku untuk mencari bantuan. Bukan menghubungi kerabat, korban justru menelepon layanan darurat kepolisian 110.

    Laporan tersebut langsung ditangani oleh Polres Bangkalan, yang kemudian melakukan penggerebekan pada Selasa (3/3/2026). Di lokasi penyekapan, polisi berhasil menyelamatkan ketiga korban dan menangkap dua eksekutor awal, yaitu Moh Zehri (40 tahun) dan Bahar (29 tahun). Menurut AKP Dimas Robin Alexander, Kasatreskrim Polres Jombang, korban masih dalam kondisi baik saat ditemukan.

    Dua bulan kemudian, otak dari kasus penculikan ini, Nur Hidayah, ditangkap di wilayah Bangkalan, Madura, pada Kamis (7/5/2026). Penangkapan ini dilakukan setelah polisi mengendus keberadaannya di pinggir jalan. Setelah dipastikan identitasnya, petugas langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan berarti. Saat ini, Nur Hidayah sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Jombang.

    Latar Belakang Permasalahan Bisnis Rokok Ilegal

    Anjar dan keluarganya dijemput paksa oleh lima orang saat sedang tidur. Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Agung Intama, mengungkapkan bahwa korban dibawa dari tempat asalnya di wilayah Jombang karena ada permasalahan janji yang belum terselesaikan. Saat ditemui di depan Ruang Penyidik Unit PPA Satrsekrim Polres Bangkalan, Senin (2/3/2026) malam, korban Anjar mengakui bahwa dirinya memang belum mampu membayar kekurangan uang sebesar Rp 25 juta dari bisnis rokok ilegal.

    Dari total Rp 90 juta, ia hanya mampu membayar sebesar Rp 70 juta. Upaya meminta tambahan waktu selama satu bulan tidak digubris hingga Anjar bersama anak dan istrinya dibawa ke Bangkalan dan disekap di sebuah rumah di Desa Kelayan, Kecamatan Socah.

    “Mereka lima orang masuk dari belakang rumah untuk meminta kekurangan uang jual beli rokok ilegal sebesar Rp 25 juta,” ungkap Anjar. Ia mengaku sempat meminta pertolongan kepada tetangga rumahnya saat hendak dimasukkan mobil. Namun mereka disebut Anjar beralasan ke para tetangga hanya membawa Anjar bersama anak dan istrinya ke pabrik rokok untuk menyelesaikan perkara uang sebesar Rp 25 juta.

    “Bilangnya nanti dipulangkan, ternyata tidak ke pabrik rokok, melainkan langsung dibawa ke Bangkalan dan disekap. Saya awalnya sempat meminta waktu untuk melunasi namun mereka tidak mau,” jelasnya.

    Dua Pelaku Masih Buron

    Meski otak kejahatan telah tertangkap, pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini belum sepenuhnya tuntas. Masih ada dua orang lagi yang masuk dalam pengejaran petugas. “Masih ada dua pelaku lain yang belum tertangkap. Keduanya berinisial S (Sidi) dan Z (Zainudin) yang diduga turut terlibat dalam aksi penyekapan tersebut,” pungkasnya.

    Hingga saat ini, Nur Hidayah masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Jombang untuk mendalami keterlibatan pihak lain dalam jaringan bisnis rokok ilegal maupun aksi kriminal tersebut. Akibat perbuatannya, Nur Hidayah dijerat dengan Pasal 450 dan atau Pasal 451 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penculikan dan penyanderaan. Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Muktamar NU ke-35 di Jombang Bawa Berkah bagi UMKM Lokal

    By adm_imr27 Agustus 20264 Views

    Persebaya Pulang, Bawa Hadiah dari Thailand Menuju Super League 2026/2027

    By adm_imr27 Agustus 20261 Views

    Jetour T2 i-DM resmi hadir di Surabaya, harga hampir sama

    By adm_imr27 Agustus 20265 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru
    Menanamkan Nilai Islam pada Karakter Anak di Tengah Arus Globalisasi Digital

    Menanamkan Nilai Islam pada Karakter Anak di Tengah Arus Globalisasi Digital

    21 September 2026
    Menepi Sejenak dari Layar demi Menyembuhkan Pikiran yang Lelah dan Gelisah

    Menepi Sejenak dari Layar demi Menyembuhkan Pikiran yang Lelah dan Gelisah

    21 September 2026
    Keajaiban Rempah Nusantara: Rahasia Alami Menjaga Daya Tahan dan Kebugaran Tubuh

    Keajaiban Rempah Nusantara: Rahasia Alami Menjaga Daya Tahan dan Kebugaran Tubuh

    21 September 2026
    Menanamkan Nilai Islam pada Karakter Anak di Tengah Arus Globalisasi Digital

    Menanamkan Nilai Islam pada Karakter Anak di Tengah Arus Globalisasi Digital

    20 September 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?