Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*
Menembus Dinding Gelar Sarjana: Mengubah Ketidaksesuaian Keahlian Menjadi Peluang Karier Industri Masa Depan

Menembus Dinding Gelar Sarjana: Mengubah Ketidaksesuaian Keahlian Menjadi Peluang Karier Industri Masa Depan

16 October 2026
Jebak Intai Overtraining: Mengapa Istirahat Aktif Menjadi Kunci Utama Kebugaran Fisik Jangka Panjang

Jebak Intai Overtraining: Mengapa Istirahat Aktif Menjadi Kunci Utama Kebugaran Fisik Jangka Panjang

16 October 2026
Trik Jitu Mendeteksi Odometer Mobil Bekas yang Di-Reset Agar Tidak Tertipu Penjual Nakal

Trik Jitu Mendeteksi Odometer Mobil Bekas yang Di-Reset Agar Tidak Tertipu Penjual Nakal

16 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Friday, 16 October 2026
Trending
  • Menembus Dinding Gelar Sarjana: Mengubah Ketidaksesuaian Keahlian Menjadi Peluang Karier Industri Masa Depan
  • Jebak Intai Overtraining: Mengapa Istirahat Aktif Menjadi Kunci Utama Kebugaran Fisik Jangka Panjang
  • Trik Jitu Mendeteksi Odometer Mobil Bekas yang Di-Reset Agar Tidak Tertipu Penjual Nakal
  • Seni Menetapkan Batasan Diri demi Menjaga Kesehatan Mental dan Keseimbangan Hidup
  • Seni Merawat Diri Tanpa Kuras Kantong: Rahasia Sehat dan Tampil Bugar Pasca-Pandemi
  • Strategi Praktis Membangun Dana Darurat dari Nol Tanpa Mengorbankan Gaya Hidup Perkotaan
  • Panduan Merawat Kesehatan Mata bagi Pekerja Digital agar Bebas dari Kelelahan Visual
  • Bahaya Overtraining dan Rahasia Restorasi Tubuh Lewat Pemulihan Aktif bagi Penggiat Olahraga
  • Strategi Rebut Kembali Kendali Diri dan Ketenangan Batin di Tengah Riuh Jagat Digital
  • Seni Merawat Diri Tanpa Menguras Kantong Lewat Kebiasaan Sederhana Bermodal Bahan Lokal
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Daerah»Kasus Penculikan Keluarga di Jombang Disebabkan Bisnis Rokok Ilegal

Kasus Penculikan Keluarga di Jombang Disebabkan Bisnis Rokok Ilegal

adm_imradm_imr14 May 202612 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penyekapan Keluarga di Jombang yang Didalangi Nur Hidayah

Pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, sebuah kejadian mengerikan terjadi di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Sebuah keluarga terdiri dari pasangan suami istri Anjar Andrianto (29 tahun), ZR (25 tahun), dan anak mereka KA (5 tahun) diculik oleh lima orang tak dikenal. Kejadian ini dilakukan karena masalah bisnis rokok ilegal yang melibatkan korban.

Setelah penculikan, ketiga korban dibawa ke Bangkalan dan disekap di sebuah rumah kosong milik salah satu tersangka berinisial ZH di Dusun Manggaan, Desa Kelayan. Selama kurang lebih satu hari, mereka tidak bisa berkomunikasi dengan siapa pun. Namun, akhirnya korban memanfaatkan kesempatan saat diberi telepon genggam oleh pelaku untuk mencari bantuan. Bukan menghubungi kerabat, korban justru menelepon layanan darurat kepolisian 110.

Laporan tersebut langsung ditangani oleh Polres Bangkalan, yang kemudian melakukan penggerebekan pada Selasa (3/3/2026). Di lokasi penyekapan, polisi berhasil menyelamatkan ketiga korban dan menangkap dua eksekutor awal, yaitu Moh Zehri (40 tahun) dan Bahar (29 tahun). Menurut AKP Dimas Robin Alexander, Kasatreskrim Polres Jombang, korban masih dalam kondisi baik saat ditemukan.

Dua bulan kemudian, otak dari kasus penculikan ini, Nur Hidayah, ditangkap di wilayah Bangkalan, Madura, pada Kamis (7/5/2026). Penangkapan ini dilakukan setelah polisi mengendus keberadaannya di pinggir jalan. Setelah dipastikan identitasnya, petugas langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan berarti. Saat ini, Nur Hidayah sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Jombang.

Latar Belakang Permasalahan Bisnis Rokok Ilegal

Anjar dan keluarganya dijemput paksa oleh lima orang saat sedang tidur. Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Agung Intama, mengungkapkan bahwa korban dibawa dari tempat asalnya di wilayah Jombang karena ada permasalahan janji yang belum terselesaikan. Saat ditemui di depan Ruang Penyidik Unit PPA Satrsekrim Polres Bangkalan, Senin (2/3/2026) malam, korban Anjar mengakui bahwa dirinya memang belum mampu membayar kekurangan uang sebesar Rp 25 juta dari bisnis rokok ilegal.

Dari total Rp 90 juta, ia hanya mampu membayar sebesar Rp 70 juta. Upaya meminta tambahan waktu selama satu bulan tidak digubris hingga Anjar bersama anak dan istrinya dibawa ke Bangkalan dan disekap di sebuah rumah di Desa Kelayan, Kecamatan Socah.

“Mereka lima orang masuk dari belakang rumah untuk meminta kekurangan uang jual beli rokok ilegal sebesar Rp 25 juta,” ungkap Anjar. Ia mengaku sempat meminta pertolongan kepada tetangga rumahnya saat hendak dimasukkan mobil. Namun mereka disebut Anjar beralasan ke para tetangga hanya membawa Anjar bersama anak dan istrinya ke pabrik rokok untuk menyelesaikan perkara uang sebesar Rp 25 juta.

“Bilangnya nanti dipulangkan, ternyata tidak ke pabrik rokok, melainkan langsung dibawa ke Bangkalan dan disekap. Saya awalnya sempat meminta waktu untuk melunasi namun mereka tidak mau,” jelasnya.

Dua Pelaku Masih Buron

Meski otak kejahatan telah tertangkap, pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini belum sepenuhnya tuntas. Masih ada dua orang lagi yang masuk dalam pengejaran petugas. “Masih ada dua pelaku lain yang belum tertangkap. Keduanya berinisial S (Sidi) dan Z (Zainudin) yang diduga turut terlibat dalam aksi penyekapan tersebut,” pungkasnya.

Hingga saat ini, Nur Hidayah masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Jombang untuk mendalami keterlibatan pihak lain dalam jaringan bisnis rokok ilegal maupun aksi kriminal tersebut. Akibat perbuatannya, Nur Hidayah dijerat dengan Pasal 450 dan atau Pasal 451 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penculikan dan penyanderaan. Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

Awalnya Dikira Selingkuh, Pengakuan Pegawai Taman Krida Budaya Ini Justru Bikin Syok!

By redaksi8 October 202613,045 Views

Muktamar NU ke-35 di Jombang Bawa Berkah bagi UMKM Lokal

By adm_imr27 August 20265 Views

Persebaya Pulang, Bawa Hadiah dari Thailand Menuju Super League 2026/2027

By adm_imr27 August 20261 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Menembus Dinding Gelar Sarjana: Mengubah Ketidaksesuaian Keahlian Menjadi Peluang Karier Industri Masa Depan

Menembus Dinding Gelar Sarjana: Mengubah Ketidaksesuaian Keahlian Menjadi Peluang Karier Industri Masa Depan

16 October 2026
Jebak Intai Overtraining: Mengapa Istirahat Aktif Menjadi Kunci Utama Kebugaran Fisik Jangka Panjang

Jebak Intai Overtraining: Mengapa Istirahat Aktif Menjadi Kunci Utama Kebugaran Fisik Jangka Panjang

16 October 2026
Trik Jitu Mendeteksi Odometer Mobil Bekas yang Di-Reset Agar Tidak Tertipu Penjual Nakal

Trik Jitu Mendeteksi Odometer Mobil Bekas yang Di-Reset Agar Tidak Tertipu Penjual Nakal

16 October 2026
Seni Menetapkan Batasan Diri demi Menjaga Kesehatan Mental dan Keseimbangan Hidup

Seni Menetapkan Batasan Diri demi Menjaga Kesehatan Mental dan Keseimbangan Hidup

16 October 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?