Kasus Amsal Sitepu: Benturan Standar Biaya Birokrasi dan Industri Kreatif
Kasus yang menjerat videografer asal Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu, bukan sekadar perkara selisih angka dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Perkara ini memperlihatkan benturan antara standar biaya birokrasi di atas kertas dengan realitas biaya produksi industri kreatif di lapangan. Dalam dakwaan, selisih harga pembuatan video profil desa disebut sebagai mark-up karena dianggap lebih tinggi dari biaya riil versi auditor. Namun di sisi lain, pelaku industri kreatif menilai perhitungan tersebut sering hanya menghitung biaya fisik seperti sewa kamera, transportasi, dan konsumsi, sementara biaya intelektual seperti man-hours editing, penyusunan konsep, color grading, hingga sound design kerap tidak dianggap sebagai biaya nyata.
Editing Bukan Sekadar ‘Potong Video’
Dalam industri video profesional di kota besar seperti Jakarta dan Surabaya, biaya editing sering menjadi komponen terbesar dalam produksi video profil. Editing bukan sekadar memotong video. Editor harus:
* Menyortir puluhan jam footage
* Menyusun alur cerita
* Color grading agar warna sinematik
* Motion graphics
* Rendering video resolusi tinggi
Untuk melakukan itu, editor menggunakan perangkat komputer dengan spesifikasi tinggi yang harganya bisa mencapai Rp30 juta hingga Rp60 juta. Selain itu, software seperti Adobe Premiere Pro, After Effects, atau DaVinci Resolve Studio memerlukan lisensi berbayar. Ada juga faktor yang jarang dihitung dalam laporan pertanggungjawaban anggaran desa: depresiasi alat. Setiap proses rendering video 4K selama berjam-jam mengurangi umur perangkat. Dalam industri, biaya ini masuk sebagai biaya produksi, tetapi dalam audit birokrasi, biaya seperti ini sering tidak dianggap.
Dubbing dan Sound Design: Suara yang Tak Berharga di Mata Hukum?
Dalam video profil profesional, kualitas audio sama pentingnya dengan kualitas gambar. Ada beberapa komponen biaya yang sering tidak terlihat secara fisik:
* Voice Over (VO) Profesional
Pengisi suara profesional biasanya dibayar per proyek atau per menit audio, bukan per hari kerja.
* Mixing dan Mastering Audio
Audio engineer harus menyeimbangkan suara narasi, musik, dan suara ambience agar nyaman didengar.
* Lisensi Musik
Video profil desa yang diunggah ke YouTube membutuhkan musik berlisensi agar tidak terkena copyright strike. Harga lisensi satu lagu bisa mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Biaya-biaya ini sering dianggap “tidak nyata” karena tidak berbentuk barang fisik dan tidak selalu memiliki nota dari toko fisik, padahal dalam industri kreatif, biaya lisensi dan jasa profesional adalah biaya utama.
Duduk Perkara Kasus
Dirangkum dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Minggu (29/3/2026), kasus bermula saat Amsal Sitepu yang juga menjabat sebagai Direktur CV. CV Promiseland mengajukan proposal pembuatan video profil ke sejumlah kepala desa. Proposal tersebut diduga telah disusun secara tidak benar dan/atau mark up sebagai dasar pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) tahun anggaran 2020 sampai 2022. Amsal Sitepu diketahui telah mengajukan proposal ke 20 desa di Kecamatan Tiganderket, Kecamatan Tigabinanga, Kecamatan Tigapanah dan Kecamatan Namanteran di Kabupaten Karo.
“Bahwa Terdakwa melakukan pembuatan profil desa dan menggunakan perusahaan Terdakwa yakni CV. Promiseland dengan biaya pembuatan sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk setiap desa,” tulis PN Medan. Menurut analisis ahli dan auditor Inspektorat Kabupaten Karo, seharusnya 1 video dihargai Rp24.100.000. PN Medan menilai perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Amsal Sitepu dituntut:
* Pidana terhadap Terdakwa Amsal Sitepu berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
* Pidana denda terhadap Terdakwa Amsal Sitepuse besar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
* Pidana tambahan terhadap terdakwa Amsal Sitepu untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202161.980,00 (dua ratus dua juta seratus enam puluh satu ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah) dan apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan terhadap perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun penjara.
Penjelasan Amsal Sitepu
Amsal Sitepu dalam persidangan menjelaskan, terkait perbedaan sejumlah item dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Ia menekankan, item-item disusunnya merupakan satu kesatuan dalam produksi video yang digarap secara profesional. “Ide dan konsep tidak mungkin nol. Editing, cutting, dan dubbing itu pekerjaan profesional. Itu bukan pekerjaan yang muncul begitu saja,” katanya, dikutip dari Tribun-Medan.com.
Amsal Sitepu juga menyoroti kenapa hanya dirinya yang diseret ke meja persidangan. Menurutnya, bila ada dugaan tindak pidana korupsi, pihak kepala desa yang memegang anggaran desa juga harus dimintai pertanggungjawaban. Nyatanya, hanya Amsal Sitepu yang duduk di kursi pesakitan. Sementara para kepala desa hanya berstatus sebagai saksi. “Tindak pidana korupsi tidak bisa dilakukan seorang diri,” tegas dia.
Terakhir, Amsal Sitepu menyebut dirinya hanya bekerja sebagai videografer. Ia tidak pernah punya niatan untuk memperkaya diri. Oleh karenanya, Amsal Sitepu meminta hakim memvonisnya bebas dari segala tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Saya hanya seorang pekerja seni dan pelaku ekonomi kreatif. Sejak awal mengerjakan video profil desa, tidak pernah terbersit sedikit pun niat untuk menjadikan pekerjaan ini sebagai kesempatan mencuri uang negara,” tandasnya.
Informasi tambahan, pembacaan tuntutan atau vonis akan digelar di Gedung Cakra IV PN Medan, pada Rabu (1/4/2026) pukul 10.00 WIB.







