Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    8 Kebiasaan Orang Tidak Mudah Stres, Ini Rahasia Hidup Tenang

    29 April 2026

    BPH Migas dan Korlantas Tandatangani MoU Komitmen Distribusi Energi Bersubsidi

    28 April 2026

    Fakta DPRD Jombang Selidiki Lokasi Kelahiran Soekarno di Ploso

    28 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 29 April 2026
    Trending
    • 8 Kebiasaan Orang Tidak Mudah Stres, Ini Rahasia Hidup Tenang
    • BPH Migas dan Korlantas Tandatangani MoU Komitmen Distribusi Energi Bersubsidi
    • Fakta DPRD Jombang Selidiki Lokasi Kelahiran Soekarno di Ploso
    • Targetkan Layanan Capai Rp252,36 Kuadriliun pada 2030
    • Pemkab Biak Numfor Sepakat MOU dengan Kejari Perkuat Pengawasan Hukum
    • Sholawat Badar: Versi Pendek dan Panjang dengan Terjemahan
    • Nina Zatulini Cedera Otot Saat Menyusui, Sampai Robek!
    • Orang yang Menyimpan Makanan Terbaik untuk Gigitan Terakhir Ternyata Memiliki 7 Sifat Tak Terduga Ini
    • Anak-anak Terancam Kekerasan di Daycare
    • Tips memilih hewan kurban sebelum Idul Adha 2026, periksa kondisi dan kesehatan
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Karo, Kreatif Tapi Terlibat Korupsi

    Karo, Kreatif Tapi Terlibat Korupsi

    adm_imradm_imr1 April 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kasus Amsal Christy Sitepu: Dugaan Korupsi dan Kritik terhadap Penegakan Hukum

    Seorang videografer asal Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu, kini tengah menghadapi ancaman hukuman 2 tahun penjara atas dugaan korupsi dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Proyek ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp202 juta berdasarkan perhitungan jaksa. Meski begitu, kuasa hukum Amsal mempertanyakan kredibilitas perhitungan tersebut dan menyatakan bahwa pekerjaan telah selesai serta dibayar tanpa ada keluhan dari para kepala desa.

    Perkembangan Kasus

    Kasus ini bermula ketika Amsal Christy Sitepu, yang merupakan Direktur CV Promiseland, menawarkan proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada tahun anggaran 2020-2022. Melalui perusahaannya, CV Promiseland, Amsal mengajukan proposal ke 20 desa di empat kecamatan, yaitu Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran. Dalam proposal tersebut, biaya pembuatan video dipatok sekitar Rp30 juta per desa.

    Proyek ini sudah berjalan dan selesai dilaksanakan. Namun, muncul masalah hukum karena diduga adanya mark-up dalam proposal yang diajukan. Hasil analisis auditor Inspektorat Kabupaten Karo menunjukkan bahwa biaya pembuatan video seharusnya hanya sekitar Rp24,1 juta per desa. Selisih nilai inilah yang menjadi dasar dugaan kerugian negara.

    Sidang dan Tuntutan Jaksa

    Dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, jaksa menuntut Amsal dengan pidana dua tahun penjara dan denda Rp50 juta. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan. Ia juga dituntut untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp202 juta.

    Dalam dakwaan, Amsal disebut menyusun proposal tidak benar atau melakukan mark-up sebagai dasar RAB, serta tidak melaksanakan pekerjaan sesuai anggaran dalam proyek video profil desa. Atas perbuatannya, ia didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

    Kritik dari Kuasa Hukum

    Kuasa hukum Amsal, Willyam Raja Dev, mempertanyakan dasar JPU dalam menghitung kerugian negara. Menurutnya, perhitungan Rp200 juta ini berasal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Karo atas permintaan jaksa. Namun, dalam sidang terungkap bahwa perhitungan itu melibatkan pihak Dinas Komunikasi dan Digital (Komdigi) Karo.

    Willyam menyatakan bahwa orang Komdigi ini tidak pernah diperiksa di penyidikan dan tidak pernah dihadirkan di persidangan. Selain itu, ia juga menyoroti adanya ketidaksesuaian antara dokumen dan fakta persidangan terkait proses klarifikasi.

    Menurut Willyam, sejumlah kades yang dihadirkan menjadi saksi mengaku tidak pernah diperiksa oleh Inspektorat. Bahkan, sebagian kepala desa mempertanyakan mengapa proyek tersebut menjadi perkara hukum. “Kades pun ada yang bingung, kenapa ini jadi masalah. Pekerjaan sudah selesai, sudah dibayar,” ujar Willyam menirukan pernyataan salah satu kepala desa.

    Respons DPR RI

    Menyikapi kasus hukum yang menimpa Amsal, Komisi III DPR RI dijadwalkan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Ketua Komisi III DPR Habiburrokhman menyebut bahwa pekerjaan videografi merupakan sektor kreatif yang tidak memiliki standar harga baku, sehingga penilaiannya bisa bersifat subjektif.

    Menurutnya, pendekatan penegakan hukum seharusnya tidak hanya formal, tetapi juga mempertimbangkan keadilan substantif. “RDPU ini digelar untuk menyikapi banyaknya desakan masyarakat yang menganggap kasus ini diwarnai ketidakadilan,” terang Habiburrokhman.

    Habiburrokhman menilai kasus ini berkaitan dengan jasa kreatif yang tidak memiliki standar harga baku. Menurut dia, penilaian terhadap pekerjaan videografi cenderung subjektif, sehingga penegakan hukum perlu mengedepankan keadilan substantif. “Prioritas pemberantasan korupsi seharusnya adalah maksimalisasi pengemblian kerugian keuangan negara pada kasus-kasus kakap,” jelasnya.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Pemkab Biak Numfor Sepakat MOU dengan Kejari Perkuat Pengawasan Hukum

    By adm_imr28 April 20260 Views

    22 Tersangka Di-PTDH, Ibu Prada Lucky Namo Puji Putusan Banding

    By adm_imr28 April 20262 Views

    Nasib 103 Anak di Daycare Yogyakarta: 53 Korban Kekerasan Fisik Terungkap

    By adm_imr28 April 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    8 Kebiasaan Orang Tidak Mudah Stres, Ini Rahasia Hidup Tenang

    29 April 2026

    BPH Migas dan Korlantas Tandatangani MoU Komitmen Distribusi Energi Bersubsidi

    28 April 2026

    Fakta DPRD Jombang Selidiki Lokasi Kelahiran Soekarno di Ploso

    28 April 2026

    Targetkan Layanan Capai Rp252,36 Kuadriliun pada 2030

    28 April 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Karcis Masuk Pantai Pasir Panjang Disorot, Transparansi Retribusi Dipertanyakan

    7 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?