Polsek Sumbermanjing Wetan berhasil membekuk dua pencuri kayu sengon, di kawasan hutan petak, Perhutani mengalami total kerugian hingga Rp5,9 juta.
Kabupaten Malang, IMR- Dua orang tersangka berinisial SA (43) dan RH (49), warga yang berasal dari Desa Druju, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang diringkus petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Sumbermanjing Wetan.
Mereka diamankan petugas lantaran melakukan tindak pidana kejahatan pencurian batang kayu jenis sengon, milik perhutani di kawasan hutan petak 23 A RTH (Ruang terbuka hijau) Gedog wetan, BKPH Sumbermanjing.
Kapolsek Sumbermanjing Wetan Iptu Heri Yani Suprapto mengatakan, kejahatan kedua pelaku terendus setelah ditemukan dua bekas tunggak kayu bekas dipotong di wilayah tersebut saat dilakukan patroli, pada (12/12) tahun lalu.
“Menemukan dua bekas tunggak kayu sengon dengan keliling 166 centimeter dan 162 centimeter,” ujar Iptu Heri.
Iptu Heri menjelaskan, setelah mendapati hal tersebut segera dilakukan upaya penyelidikan, hingga ditemukan satu unit kendaraan jenis pick up dengan warna biru tua bernomer polisi N 8697 EJ, Yang sedang mengakut 21 batang potongan batang kayu sengon melaju dari kawasan hutan petak, dimana kendaraan tersebut dikemudikan oleh ( S ), yang tengah berada di wilayah Kecamatan Turen.
Kemudian pihak polsek melakukan proses penangkapan terhadap ( S ), dari pengakuan lelaki tersebut dirinya mendapatkan puluhan glondong kayu itu dari (SA)dan (RH).
“Kayu sengon tersebut diambil dari kawasan hutan Desa Druju, Kecamatan Sumbermanjing wetan,” bebernya.
Berbekal dari pengakuan ( S ), akhirnya petugas gabungan berhasil menciduk kedua lelaki yang kedapatan memotong serta mencuri beberapa pohon tersebut, beserta barang bukti berupa 21 batang pohon jenis sengon dan satu unit pick up.
“saat ini Petugas mengamankan kedua tersangka dan barang bukti di Polsek Sumbermanjing wetan, guna dilakukan proses penyidikan lebih”,ungkapnya.
Iptu Heri menyebut, dari perbuatan kedua tersangka pihak perhutani hingga mengalami total kerugian sebesar Rp5,9 juta.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal Pasal 82 ayat (1) huruf b UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Penulis: Irfan Bagus