Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Bak Jadi Firasat, Sheila Dara Pernah Sebut Vidi Aldiano, Suami Saya Selamanya, Kini Jadi Nyata

    14 Maret 2026

    Benarkah Selat Hormuz Ditutup? Ini Pernyataan Dubes Iran ke RI

    14 Maret 2026

    BERITA TERKINI Arema FC vs Bali United: Pertarungan Sengit, 1 Menit 2 Gol Bunuh Diri Tercipta

    14 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 14 Maret 2026
    Trending
    • Bak Jadi Firasat, Sheila Dara Pernah Sebut Vidi Aldiano, Suami Saya Selamanya, Kini Jadi Nyata
    • Benarkah Selat Hormuz Ditutup? Ini Pernyataan Dubes Iran ke RI
    • BERITA TERKINI Arema FC vs Bali United: Pertarungan Sengit, 1 Menit 2 Gol Bunuh Diri Tercipta
    • 5 cara hindari kendaraan mogok saat mudik
    • Persebaya Dihancurkan Borneo FC 5-1, Torehkan Rekor Buruk Lagi
    • Membuat Air Lebih Manusia untuk Cegah Bencana
    • Kepsek Dilaporkan Diancam Oknum Media, Polres Magetan: Butuh Bukti!
    • Skor Babak Pertama Borneo FC vs Persebaya: Bajul Ijo Tertinggal 1-0 dari Gol Juan Villa
    • Tiga Siswi SMK dan Tiga Pria Digerebek di Hotel, Ada Cuci Kampung
    • 5 Tips Belanja Bulanan untuk Keuangan Hemat dan Terkendali
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Kejari Sabang Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana Gampong

    Kejari Sabang Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana Gampong

    adm_imradm_imr14 Februari 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penahanan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Gampong Cot Ba’u

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang telah menahan dua tersangka terkait dugaan korupsi Dana Gampong Cot Ba’u. Kedua tersangka tersebut adalah AH, mantan Keuchik Cot Ba’u periode 2010–2023, dan MN, Kasi Pelayanan Kantor Gampong Cot Ba’u. Penahanan ini dilakukan selama 20 hari sejak Selasa (10/2/2026), sebagai bagian dari proses penyidikan.

    Kasus ini diduga melibatkan penyimpangan dalam pengelolaan dana gampong serta pengelolaan aset yang tidak sesuai dengan mekanisme administrasi yang sah. Berdasarkan audit Inspektorat Kota Sabang, kerugian negara mencapai sebesar Rp472.126.000.

    Pelanggaran Hukum yang Dilakukan

    Kedua tersangka disangkakan melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru. Pasal-pasal yang dimaksud antara lain:

    • Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
    • Pasal 603 dan Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
    • Ketentuan mengenai pembayaran uang pengganti sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Tipikor.

    Pasal-pasal ini mengatur tentang setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga merugikan keuangan negara.

    Penyebab Penahanan Tersangka

    Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan dengan pertimbangan objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Hal ini dilakukan untuk mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau memengaruhi saksi.

    Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Elvin Arjuna Candra, SH., MH., melalui Kasi Intelijen Mohamad Rizky, SH, MH., menyampaikan bahwa penetapan tersangka telah melalui proses penyidikan yang komprehensif. Termasuk pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, serta audit kerugian negara.

    “Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan KUHAP,” ujar Rizky.

    Kerugian Negara dan Perkembangan Kasus

    Dalam perkara ini, penyidik menyimpulkan terdapat perbuatan melawan hukum berupa pengendalian penuh kegiatan fisik dana gampong secara tidak sesuai ketentuan, serta pengelolaan penerimaan aset gampong tanpa mekanisme administrasi yang sah.

    Kerugian negara dalam kasus ini berdasarkan audit Inspektorat Kota Sabang mencapai Rp472.126.000. Kejari Sabang juga membuka kemungkinan pengembangan perkara apabila dalam proses penyidikan lanjutan ditemukan fakta hukum baru.

    Awal Mula Kasus

    Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan pada lima paket pekerjaan fisik Tahun Anggaran 2019–2020, dengan selisih anggaran sebesar Rp201.341.000 berdasarkan penghitungan ahli PUPR Kota Sabang.

    Selain itu, dalam pengelolaan aset Paguyuban Aset Gampong (PAG) periode 2021–2023, dari total penerimaan Rp399.785.000, hanya Rp129.000.000 yang disetor ke kas, sehingga terdapat selisih sebesar Rp270.785.000.

    Kejari Sabang menegaskan bahwa penahanan ini merupakan bentuk keseriusan penegakan hukum serta komitmen mendorong transparansi dalam pengelolaan dana gampong. Hal ini juga menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Sabang dalam penegakan hukum yang tegas, profesional, dan berkeadilan.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Wamenkum Eddy Hiariej Jelaskan Penerapan KUHP dan KUHAP Baru di Jateng

    By adm_imr9 Maret 20261 Views

    OJK Keluarkan Aturan ETF Emas

    By adm_imr6 Maret 20262 Views

    Tiga Pencuri Motor di Lamandau Terancam Hukuman Baru

    By adm_imr5 Maret 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Bak Jadi Firasat, Sheila Dara Pernah Sebut Vidi Aldiano, Suami Saya Selamanya, Kini Jadi Nyata

    14 Maret 2026

    Benarkah Selat Hormuz Ditutup? Ini Pernyataan Dubes Iran ke RI

    14 Maret 2026

    BERITA TERKINI Arema FC vs Bali United: Pertarungan Sengit, 1 Menit 2 Gol Bunuh Diri Tercipta

    14 Maret 2026

    5 cara hindari kendaraan mogok saat mudik

    14 Maret 2026
    Berita Populer

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    Kabupaten Malang 28 Februari 2026

    Malang – Aparat dari Polres Malang mengungkap dugaan tindak pidana membuat dan menguasai bahan peledak…

    Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dispora, Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI

    6 Februari 2026

    Jadwal MotoGP Thailand 2026 Live Trans7, Bagnaia Tunjukkan Tanda Bertahan

    1 Maret 2026

    Keluhan Pasien Poli Gigi Puskesmas Arjuno, Kadinkes Kota Malang Beri Penjelasan

    6 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?