Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Menteri Pangan Zulhas Pantau Kesiapan Gerai Koperasi di Malang untuk Suplai Bahan Baku SPPG

    15 Februari 2026

    Pemprov DKI Jakarta Perkuat Sepak Bola Putri Melalui MLSC

    15 Februari 2026

    Misteri iPhone 18 Pro Max Terbongkar: Inovasi yang Mengguncang Dunia Ponsel!

    15 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Minggu, 15 Februari 2026
    Trending
    • Menteri Pangan Zulhas Pantau Kesiapan Gerai Koperasi di Malang untuk Suplai Bahan Baku SPPG
    • Pemprov DKI Jakarta Perkuat Sepak Bola Putri Melalui MLSC
    • Misteri iPhone 18 Pro Max Terbongkar: Inovasi yang Mengguncang Dunia Ponsel!
    • 20 Ucapan Tahun Baru Imlek 2026: Bahasa Inggris dan Maknanya, Penuh Harapan Baru
    • Film Indonesia Berbasis Kisah Nyata yang Membuat Merinding
    • 3 Pilihan Transportasi dari Luwuk ke Banggai Kepulauan, Waktu dan Tips Terkini
    • Jadwal Super League: Laga Borneo FC vs Persib Ditunda, Arema FC Hadapi Semen Padang
    • Promo Ramadan Indomaret dan Alfamart Hari Ini, Harga Coklat Murah
    • 5 Tanda Tidak Cocok KB Suntik 3 Bulan, Wajib Diketahui!
    • Jadwal Imsak Ramadhan 2026 Kemenag untuk Kabupaten Kukar, Lengkap Waktu Berbuka
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Kejari Sabang Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana Gampong

    Kejari Sabang Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana Gampong

    adm_imradm_imr14 Februari 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penahanan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Gampong Cot Ba’u

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang telah menahan dua tersangka terkait dugaan korupsi Dana Gampong Cot Ba’u. Kedua tersangka tersebut adalah AH, mantan Keuchik Cot Ba’u periode 2010–2023, dan MN, Kasi Pelayanan Kantor Gampong Cot Ba’u. Penahanan ini dilakukan selama 20 hari sejak Selasa (10/2/2026), sebagai bagian dari proses penyidikan.

    Kasus ini diduga melibatkan penyimpangan dalam pengelolaan dana gampong serta pengelolaan aset yang tidak sesuai dengan mekanisme administrasi yang sah. Berdasarkan audit Inspektorat Kota Sabang, kerugian negara mencapai sebesar Rp472.126.000.

    Pelanggaran Hukum yang Dilakukan

    Kedua tersangka disangkakan melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru. Pasal-pasal yang dimaksud antara lain:

    • Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
    • Pasal 603 dan Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
    • Ketentuan mengenai pembayaran uang pengganti sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Tipikor.

    Pasal-pasal ini mengatur tentang setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga merugikan keuangan negara.

    Penyebab Penahanan Tersangka

    Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan dengan pertimbangan objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Hal ini dilakukan untuk mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau memengaruhi saksi.

    Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Elvin Arjuna Candra, SH., MH., melalui Kasi Intelijen Mohamad Rizky, SH, MH., menyampaikan bahwa penetapan tersangka telah melalui proses penyidikan yang komprehensif. Termasuk pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, serta audit kerugian negara.

    “Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan KUHAP,” ujar Rizky.

    Kerugian Negara dan Perkembangan Kasus

    Dalam perkara ini, penyidik menyimpulkan terdapat perbuatan melawan hukum berupa pengendalian penuh kegiatan fisik dana gampong secara tidak sesuai ketentuan, serta pengelolaan penerimaan aset gampong tanpa mekanisme administrasi yang sah.

    Kerugian negara dalam kasus ini berdasarkan audit Inspektorat Kota Sabang mencapai Rp472.126.000. Kejari Sabang juga membuka kemungkinan pengembangan perkara apabila dalam proses penyidikan lanjutan ditemukan fakta hukum baru.

    Awal Mula Kasus

    Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan pada lima paket pekerjaan fisik Tahun Anggaran 2019–2020, dengan selisih anggaran sebesar Rp201.341.000 berdasarkan penghitungan ahli PUPR Kota Sabang.

    Selain itu, dalam pengelolaan aset Paguyuban Aset Gampong (PAG) periode 2021–2023, dari total penerimaan Rp399.785.000, hanya Rp129.000.000 yang disetor ke kas, sehingga terdapat selisih sebesar Rp270.785.000.

    Kejari Sabang menegaskan bahwa penahanan ini merupakan bentuk keseriusan penegakan hukum serta komitmen mendorong transparansi dalam pengelolaan dana gampong. Hal ini juga menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Sabang dalam penegakan hukum yang tegas, profesional, dan berkeadilan.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Menteri Hukum di Rapim POLRI: RUU KUHP dan KUHAP Baru Perkuat Kepastian Hukum Pangan dan Energi

    By adm_imr15 Februari 20260 Views

    Siapa Oegroseno? Mantan Wakapolri Kritik Laporan Jokowi yang Tidak Jelas

    By adm_imr14 Februari 20260 Views

    Ketua Komisi II DPR: Perubahan Polri Berkembang Cepat dengan Berlakunya KUHP dan KUHAP Baru

    By adm_imr12 Februari 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Menteri Pangan Zulhas Pantau Kesiapan Gerai Koperasi di Malang untuk Suplai Bahan Baku SPPG

    15 Februari 2026

    Pemprov DKI Jakarta Perkuat Sepak Bola Putri Melalui MLSC

    15 Februari 2026

    Misteri iPhone 18 Pro Max Terbongkar: Inovasi yang Mengguncang Dunia Ponsel!

    15 Februari 2026

    20 Ucapan Tahun Baru Imlek 2026: Bahasa Inggris dan Maknanya, Penuh Harapan Baru

    15 Februari 2026
    Berita Populer

    Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dispora, Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI

    Kabupaten Malang 6 Februari 2026

    Kabupaten Malang– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menggeledah Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten…

    Keluhan Pasien Poli Gigi Puskesmas Arjuno, Kadinkes Kota Malang Beri Penjelasan

    6 Februari 2026

    Kabar Transfer: AC Milan Beralih dari Vlahovic ke Striker Nomor 9

    9 Februari 2026

    Unduh Jadwal Imsakiyah Ramadan 2026, Lengkap Muhammadiyah dan Kemenag

    8 Februari 2026
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?