Penahanan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Gampong Cot Ba’u
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang telah menahan dua tersangka terkait dugaan korupsi Dana Gampong Cot Ba’u. Kedua tersangka tersebut adalah AH, mantan Keuchik Cot Ba’u periode 2010–2023, dan MN, Kasi Pelayanan Kantor Gampong Cot Ba’u. Penahanan ini dilakukan selama 20 hari sejak Selasa (10/2/2026), sebagai bagian dari proses penyidikan.
Kasus ini diduga melibatkan penyimpangan dalam pengelolaan dana gampong serta pengelolaan aset yang tidak sesuai dengan mekanisme administrasi yang sah. Berdasarkan audit Inspektorat Kota Sabang, kerugian negara mencapai sebesar Rp472.126.000.
Pelanggaran Hukum yang Dilakukan
Kedua tersangka disangkakan melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru. Pasal-pasal yang dimaksud antara lain:
- Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
- Pasal 603 dan Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
- Ketentuan mengenai pembayaran uang pengganti sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Tipikor.
Pasal-pasal ini mengatur tentang setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga merugikan keuangan negara.
Penyebab Penahanan Tersangka
Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan dengan pertimbangan objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Hal ini dilakukan untuk mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau memengaruhi saksi.
Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Elvin Arjuna Candra, SH., MH., melalui Kasi Intelijen Mohamad Rizky, SH, MH., menyampaikan bahwa penetapan tersangka telah melalui proses penyidikan yang komprehensif. Termasuk pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, serta audit kerugian negara.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan KUHAP,” ujar Rizky.
Kerugian Negara dan Perkembangan Kasus
Dalam perkara ini, penyidik menyimpulkan terdapat perbuatan melawan hukum berupa pengendalian penuh kegiatan fisik dana gampong secara tidak sesuai ketentuan, serta pengelolaan penerimaan aset gampong tanpa mekanisme administrasi yang sah.
Kerugian negara dalam kasus ini berdasarkan audit Inspektorat Kota Sabang mencapai Rp472.126.000. Kejari Sabang juga membuka kemungkinan pengembangan perkara apabila dalam proses penyidikan lanjutan ditemukan fakta hukum baru.
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan pada lima paket pekerjaan fisik Tahun Anggaran 2019–2020, dengan selisih anggaran sebesar Rp201.341.000 berdasarkan penghitungan ahli PUPR Kota Sabang.
Selain itu, dalam pengelolaan aset Paguyuban Aset Gampong (PAG) periode 2021–2023, dari total penerimaan Rp399.785.000, hanya Rp129.000.000 yang disetor ke kas, sehingga terdapat selisih sebesar Rp270.785.000.
Kejari Sabang menegaskan bahwa penahanan ini merupakan bentuk keseriusan penegakan hukum serta komitmen mendorong transparansi dalam pengelolaan dana gampong. Hal ini juga menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Sabang dalam penegakan hukum yang tegas, profesional, dan berkeadilan.







