Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Jadwal dan Pendaftaran Guatemala International Challenge 2026 Dibuka hingga 25 Agustus

    23 Agustus 2026

    Pasar Djadoel Grissee Kembali Hadir, Kenangan Lezat Gresik Tempo Dulu

    23 Agustus 2026

    Jepang, Tiongkok, dan Australia Dominasi Pasar Hotel Asia Pasifik

    23 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Minggu, 23 Agustus 2026
    Trending
    • Jadwal dan Pendaftaran Guatemala International Challenge 2026 Dibuka hingga 25 Agustus
    • Pasar Djadoel Grissee Kembali Hadir, Kenangan Lezat Gresik Tempo Dulu
    • Jepang, Tiongkok, dan Australia Dominasi Pasar Hotel Asia Pasifik
    • Aditya Gumay: Aset Ruben Onsu Digunakan untuk Kebutuhan Keluarga
    • Profil Nuzran Zoher, Putra Jambi, Terpilih Jadi Ketua Ombudsman Pengganti Hery Susanto
    • Jadwal Pelni Nunukan-Parepare Agustus 2026, KM Bukit Siguntang Berangkat Besok dari Tunon Taka
    • Menguji Changan Nevo Q05, SUV Listrik 120 kW dengan Jarak Tempuh 462 km
    • Oli Mesin Berubah Putih, Tanda Air Masuk?
    • Rezeki Datang Setelah Perjuangan, 6 Weton Ini Dikabarkan Beruntung
    • Merawat generasi, menyelamatkan bangsa
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Kejari Sabang Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana Gampong

    Kejari Sabang Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana Gampong

    adm_imradm_imr14 Februari 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penahanan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Gampong Cot Ba’u

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang telah menahan dua tersangka terkait dugaan korupsi Dana Gampong Cot Ba’u. Kedua tersangka tersebut adalah AH, mantan Keuchik Cot Ba’u periode 2010–2023, dan MN, Kasi Pelayanan Kantor Gampong Cot Ba’u. Penahanan ini dilakukan selama 20 hari sejak Selasa (10/2/2026), sebagai bagian dari proses penyidikan.

    Kasus ini diduga melibatkan penyimpangan dalam pengelolaan dana gampong serta pengelolaan aset yang tidak sesuai dengan mekanisme administrasi yang sah. Berdasarkan audit Inspektorat Kota Sabang, kerugian negara mencapai sebesar Rp472.126.000.

    Pelanggaran Hukum yang Dilakukan

    Kedua tersangka disangkakan melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru. Pasal-pasal yang dimaksud antara lain:

    • Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
    • Pasal 603 dan Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
    • Ketentuan mengenai pembayaran uang pengganti sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Tipikor.

    Pasal-pasal ini mengatur tentang setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga merugikan keuangan negara.

    Penyebab Penahanan Tersangka

    Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan dengan pertimbangan objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Hal ini dilakukan untuk mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau memengaruhi saksi.

    Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Elvin Arjuna Candra, SH., MH., melalui Kasi Intelijen Mohamad Rizky, SH, MH., menyampaikan bahwa penetapan tersangka telah melalui proses penyidikan yang komprehensif. Termasuk pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, serta audit kerugian negara.

    “Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan KUHAP,” ujar Rizky.

    Kerugian Negara dan Perkembangan Kasus

    Dalam perkara ini, penyidik menyimpulkan terdapat perbuatan melawan hukum berupa pengendalian penuh kegiatan fisik dana gampong secara tidak sesuai ketentuan, serta pengelolaan penerimaan aset gampong tanpa mekanisme administrasi yang sah.

    Kerugian negara dalam kasus ini berdasarkan audit Inspektorat Kota Sabang mencapai Rp472.126.000. Kejari Sabang juga membuka kemungkinan pengembangan perkara apabila dalam proses penyidikan lanjutan ditemukan fakta hukum baru.

    Awal Mula Kasus

    Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan pada lima paket pekerjaan fisik Tahun Anggaran 2019–2020, dengan selisih anggaran sebesar Rp201.341.000 berdasarkan penghitungan ahli PUPR Kota Sabang.

    Selain itu, dalam pengelolaan aset Paguyuban Aset Gampong (PAG) periode 2021–2023, dari total penerimaan Rp399.785.000, hanya Rp129.000.000 yang disetor ke kas, sehingga terdapat selisih sebesar Rp270.785.000.

    Kejari Sabang menegaskan bahwa penahanan ini merupakan bentuk keseriusan penegakan hukum serta komitmen mendorong transparansi dalam pengelolaan dana gampong. Hal ini juga menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Sabang dalam penegakan hukum yang tegas, profesional, dan berkeadilan.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Profil Nuzran Zoher, Putra Jambi, Terpilih Jadi Ketua Ombudsman Pengganti Hery Susanto

    By adm_imr23 Agustus 20260 Views

    Massa BEM UI Dihadang Aparat, Belum Bisa Tembus ke Bundaran HI: Kami Tetap Maju dan Bertahan

    By adm_imr22 Agustus 20260 Views

    BEM UI Bingung Dicegat di Bundaran HI, Pastikan Surat Pemberitahuan Demo Sudah Dikirim ke Polisi

    By adm_imr22 Agustus 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Jadwal dan Pendaftaran Guatemala International Challenge 2026 Dibuka hingga 25 Agustus

    23 Agustus 2026

    Pasar Djadoel Grissee Kembali Hadir, Kenangan Lezat Gresik Tempo Dulu

    23 Agustus 2026

    Jepang, Tiongkok, dan Australia Dominasi Pasar Hotel Asia Pasifik

    23 Agustus 2026

    Aditya Gumay: Aset Ruben Onsu Digunakan untuk Kebutuhan Keluarga

    23 Agustus 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?