Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Balita Meninggal Diduga Keracunan MBG, Satgas: Jangan Terburu-buru Menyimpulkan

    4 Mei 2026

    Pemalsu SK PNS di Gresik Ditangkap, Raup Jutaan Rupiah

    4 Mei 2026

    Perkuat Sistem Pembiayaan dan Program Ekonomi Daerah, Pemkab Badung Koordinasi dengan Kemendagri

    4 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 4 Mei 2026
    Trending
    • Balita Meninggal Diduga Keracunan MBG, Satgas: Jangan Terburu-buru Menyimpulkan
    • Pemalsu SK PNS di Gresik Ditangkap, Raup Jutaan Rupiah
    • Perkuat Sistem Pembiayaan dan Program Ekonomi Daerah, Pemkab Badung Koordinasi dengan Kemendagri
    • Terdakwa Kasus Mutilasi Pacet Divonis Hukuman Seumur Hidup
    • Doa Malam Selasa Lengkap, Amalan dan Manfaatnya, 3 Manfaat Penting
    • 7 tanda kelebihan DHT pada pria, pengaruhi kesuburan!
    • 3 Fakta Nutrisi Seblak Kulit Nasi, Lebih Rendah Kalori dari Kerupuk?
    • Aldi Taher Bocorkan Perjuangan Awal Karier Bersama Raffi Ahmad
    • Daftar Negara Diizinkan Melalui Selat Hormuz dan Perubahan Kabinet Prabowo
    • Infinix GT 50 Pro 12/512GB: Gadget Gaming Hebat dengan Harga Rp7.799.000
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Kejari Sabang Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana Gampong

    Kejari Sabang Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana Gampong

    adm_imradm_imr14 Februari 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penahanan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Gampong Cot Ba’u

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang telah menahan dua tersangka terkait dugaan korupsi Dana Gampong Cot Ba’u. Kedua tersangka tersebut adalah AH, mantan Keuchik Cot Ba’u periode 2010–2023, dan MN, Kasi Pelayanan Kantor Gampong Cot Ba’u. Penahanan ini dilakukan selama 20 hari sejak Selasa (10/2/2026), sebagai bagian dari proses penyidikan.

    Kasus ini diduga melibatkan penyimpangan dalam pengelolaan dana gampong serta pengelolaan aset yang tidak sesuai dengan mekanisme administrasi yang sah. Berdasarkan audit Inspektorat Kota Sabang, kerugian negara mencapai sebesar Rp472.126.000.

    Pelanggaran Hukum yang Dilakukan

    Kedua tersangka disangkakan melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru. Pasal-pasal yang dimaksud antara lain:

    • Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
    • Pasal 603 dan Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
    • Ketentuan mengenai pembayaran uang pengganti sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Tipikor.

    Pasal-pasal ini mengatur tentang setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga merugikan keuangan negara.

    Penyebab Penahanan Tersangka

    Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan dengan pertimbangan objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Hal ini dilakukan untuk mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau memengaruhi saksi.

    Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Elvin Arjuna Candra, SH., MH., melalui Kasi Intelijen Mohamad Rizky, SH, MH., menyampaikan bahwa penetapan tersangka telah melalui proses penyidikan yang komprehensif. Termasuk pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, serta audit kerugian negara.

    “Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan KUHAP,” ujar Rizky.

    Kerugian Negara dan Perkembangan Kasus

    Dalam perkara ini, penyidik menyimpulkan terdapat perbuatan melawan hukum berupa pengendalian penuh kegiatan fisik dana gampong secara tidak sesuai ketentuan, serta pengelolaan penerimaan aset gampong tanpa mekanisme administrasi yang sah.

    Kerugian negara dalam kasus ini berdasarkan audit Inspektorat Kota Sabang mencapai Rp472.126.000. Kejari Sabang juga membuka kemungkinan pengembangan perkara apabila dalam proses penyidikan lanjutan ditemukan fakta hukum baru.

    Awal Mula Kasus

    Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan pada lima paket pekerjaan fisik Tahun Anggaran 2019–2020, dengan selisih anggaran sebesar Rp201.341.000 berdasarkan penghitungan ahli PUPR Kota Sabang.

    Selain itu, dalam pengelolaan aset Paguyuban Aset Gampong (PAG) periode 2021–2023, dari total penerimaan Rp399.785.000, hanya Rp129.000.000 yang disetor ke kas, sehingga terdapat selisih sebesar Rp270.785.000.

    Kejari Sabang menegaskan bahwa penahanan ini merupakan bentuk keseriusan penegakan hukum serta komitmen mendorong transparansi dalam pengelolaan dana gampong. Hal ini juga menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Sabang dalam penegakan hukum yang tegas, profesional, dan berkeadilan.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Dua Aturan di Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju, Ciptakan Suasana Sakral

    By adm_imr2 Mei 20261 Views

    Fakta Menarik Akad El Rumi dan Syifa Hadju: Aturan Khusus untuk Tamu, Penuh Kesakralan

    By adm_imr2 Mei 20261 Views

    Pengukuhan Guru Besar Unila, Prof Erna Dewi Soroti Sistem Pemidanaan KUHP

    By adm_imr2 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Balita Meninggal Diduga Keracunan MBG, Satgas: Jangan Terburu-buru Menyimpulkan

    4 Mei 2026

    Pemalsu SK PNS di Gresik Ditangkap, Raup Jutaan Rupiah

    4 Mei 2026

    Perkuat Sistem Pembiayaan dan Program Ekonomi Daerah, Pemkab Badung Koordinasi dengan Kemendagri

    4 Mei 2026

    Terdakwa Kasus Mutilasi Pacet Divonis Hukuman Seumur Hidup

    4 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?