Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    BPH Migas dan Korlantas Tandatangani MoU Komitmen Distribusi Energi Bersubsidi

    28 April 2026

    Fakta DPRD Jombang Selidiki Lokasi Kelahiran Soekarno di Ploso

    28 April 2026

    Targetkan Layanan Capai Rp252,36 Kuadriliun pada 2030

    28 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 29 April 2026
    Trending
    • BPH Migas dan Korlantas Tandatangani MoU Komitmen Distribusi Energi Bersubsidi
    • Fakta DPRD Jombang Selidiki Lokasi Kelahiran Soekarno di Ploso
    • Targetkan Layanan Capai Rp252,36 Kuadriliun pada 2030
    • Pemkab Biak Numfor Sepakat MOU dengan Kejari Perkuat Pengawasan Hukum
    • Sholawat Badar: Versi Pendek dan Panjang dengan Terjemahan
    • Nina Zatulini Cedera Otot Saat Menyusui, Sampai Robek!
    • Orang yang Menyimpan Makanan Terbaik untuk Gigitan Terakhir Ternyata Memiliki 7 Sifat Tak Terduga Ini
    • Anak-anak Terancam Kekerasan di Daycare
    • Tips memilih hewan kurban sebelum Idul Adha 2026, periksa kondisi dan kesehatan
    • 7 Kali Pangeran I An Langgar Aturan demi Hui Ju di Perfect Crown
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Kajian Islam»Kenali Pembatal Puasa untuk Ibadah Khusyuk dan Sesuai Syariat

    Kenali Pembatal Puasa untuk Ibadah Khusyuk dan Sesuai Syariat

    adm_imradm_imr8 Februari 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Pentingnya Memahami Hal-Hal yang Dapat Membatalkan Puasa

    Puasa Ramadhan merupakan ibadah wajib bagi umat Muslim yang sudah baligh dan berakal. Selain menjadi sarana untuk melatih kesabaran dan kemampuan menahan diri, puasa juga menjadi cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Untuk menjalankan ibadah ini dengan khusyuk dan sesuai tuntunan syariat, setiap Muslim perlu memahami secara jelas hal-hal yang dapat membatalkan puasa.

    Hakikat Puasa dalam Perspektif Islam

    Puasa tidak hanya sekadar menahan lapar dan dahaga, tetapi juga menjadi sarana untuk membebaskan diri dari kebiasaan-kebiasaan yang sudah mendarah daging dalam kehidupan manusia. Seperti kebiasaan makan pada jam-jam tertentu di pagi maupun siang hari. Tujuan utama dari puasa adalah memutuskan hasrat yang menghalangi jalan dari godaan setan, melalui cara menahan lapar, dahaga, serta berjuang dengan diri sendiri di jalan yang dikehendaki Allah.

    Firman Allah SWT dalam Al-Qur’an:

    “Orang-orang yang berusaha dengan sungguh-sungguh untuk (mencari keridaan) Kami benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami. Sesungguhnya Allah benar-benar bersama orang-orang yang berbuat kebaikan.”

    Hal ini menunjukkan bahwa puasa bukan hanya sekadar ritual, tetapi juga sebuah bentuk pengabdian yang harus dilakukan dengan penuh kesadaran dan ketulusan.

    Kondisi yang Diizinkan Membatalkan Puasa

    Allah SWT telah menjelaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 185 bahwa puasa hukumnya wajib bagi orang yang beriman. Namun, ada beberapa kondisi yang secara hukum membolehkan seseorang untuk tidak melaksanakan puasa:

    • Sakit parah: Jika puasa diperkirakan akan memperberat kondisi kesehatan atau menghambat proses penyembuhan.
    • Perjalanan jauh: Yaitu perjalanan dengan jarak dan durasi yang cukup panjang sehingga puasa dapat mengganggu aktivitas perjalanan.
    • Hamil dan menyusui: Jika khawatir akan memberikan dampak negatif bagi kesehatan ibu maupun anak yang disusui.
    • Haid atau nifas: Kondisi alami pada perempuan yang menjadi alasan sah untuk tidak berpuasa, sebagaimana diriwayatkan dalam Hadis dari Bukhari dan Muslim: “Apakah kamu tidak tahu bahwa jika haid kamu tidak shalat dan tidak berpuasa?” Beliau bersabda: “Itulah dari kekurangan agamanya.”

    Hal-Hal yang Dapat Membatalkan Puasa

    Selain kondisi yang diizinkan di atas, terdapat beberapa hal yang secara syariat dapat membatalkan puasa, baik yang dilakukan secara sengaja maupun tidak disadari:

    1. Makan, minum, atau memasukkan sesuatu ke dalam tubuh secara sengaja

      QS. Al-Baqarah ayat 187 menyatakan:

      “…Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam…”

    Jika seseorang secara sengaja menelan makanan, minuman, obat, atau benda lain yang masuk ke kerongkongan, maka puasanya akan batal. Namun, jika dilakukan karena kelalaian atau lupa, puasa tetap sah dan dapat dilanjutkan.

    1. Memasukkan sesuatu ke dalam kubul atau dubur

      Dalam hukum islam, memasukkan sesuatu ke dalam kubur (lubang kemaluan) atau dubur (lubang keluar tinja) dapat membatalkan puasa. Bahkan jika berkaitan dengan pengobatan, seperti pemasangan kateter urin atau pemberian obat melalui saluran dubur, hal ini dapat membatalkan puasa sesuai dengan kesepakatan para ulama.

    2. Muntah secara sengaja

      Hadis dari Abu Hurairah menyatakan:

      “Barangsiapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya mengqadha puasannya. Dan barangsiapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya mengqadha puasannya.” (HR. Abu Daud)

    Namun, jika muntah terjadi secara tidak sengaja atau terpaksa, puasa tidak batal.

    1. Melakukan hubungan suami istri secara sengaja

      Sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Baqarah ayat 187, hubungan suami istri diperbolehkan pada malam hari bulan puasa, namun dilarang pada siang hari. Bagi yang melakukannya secara sengaja, selain harus mengqadha puasa, juga wajib membayar kafarat dengan memerdekakan budak mukmin, mengganti puasa selama dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang fakir miskin jika tidak mampu melakukan kedua hal tersebut.

    2. Keluarnya air mani secara sengaja

      Hal ini berdasarkan Hadis Bukhari yang menyatakan:

      “(Allah Ta’ala berfirman): Ketika berpuasa ia meninggalkan makan, minum dan syahwat karena-Ku.”

    Jika air mani keluar karena hubungan suami istri, bercumbu, atau dilakukan secara sengaja sendiri, puasa akan batal dan wajib diqadha. Namun, jika keluar karena khayalan tanpa adanya tindakan, puasa tetap sah sesuai dengan Hadis:

    “Sesungguhnya Allah memaafkan umatku apa yang terbayang dalam hati mereka, selama tidak melakukan atau pun mengungkapnya.” (HR. Bukhari, Muslim)


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Sholawat Badar: Versi Pendek dan Panjang dengan Terjemahan

    By adm_imr28 April 20260 Views

    Sholawat Robbi Kholaq: Tulisan Latin, Makna, dan Manfaatnya

    By adm_imr28 April 20261 Views

    Lafal Doa dan Tata Cara di Multazam untuk Jemaah Haji dan Umroh

    By adm_imr28 April 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    BPH Migas dan Korlantas Tandatangani MoU Komitmen Distribusi Energi Bersubsidi

    28 April 2026

    Fakta DPRD Jombang Selidiki Lokasi Kelahiran Soekarno di Ploso

    28 April 2026

    Targetkan Layanan Capai Rp252,36 Kuadriliun pada 2030

    28 April 2026

    Pemkab Biak Numfor Sepakat MOU dengan Kejari Perkuat Pengawasan Hukum

    28 April 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Karcis Masuk Pantai Pasir Panjang Disorot, Transparansi Retribusi Dipertanyakan

    7 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?