Laporan Jurnalis Infomalangraya.com, Misbahul Munir
Ringkasan Berita:
- Sukur menegaskan bahwa gelar S1 dari STIE Prima Visi yang dimilikinya diperoleh melalui proses pendidikan yang sah.
- Mengenai tidak ditemukannya data kelulusan di Basis Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), ia menganggap sistem pendataan digital saat ini tidak sebanding dengan situasi saat dirinya menempuh studi.
- Selain itu, gugatan ini juga menyebut nama Universitas Wijaya Putra serta Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni.
Infomalangraya.com, BOJONEGORO –Ketua DPC Partai Demokrat sekaligus anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro, Sukur Priyanto, tiba-tiba terlibat dalam gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena dugaan penggunaan ijazah S1 yang palsu.
Tidak tinggal diam, anggota legislatif daerah tersebut secara terbuka menyangkal tuduhan tersebut dan memastikan bahwa almamater tempatnya menempuh pendidikan adalah lembaga pendidikan yang sah. Tidak berdiam diri, wakil legislatif setempat secara terang-terangan menolak tuduhan tersebut dan memastikan bahwa almamater tempat ia belajar merupakan institusi pendidikan yang resmi. Tidak menghiraukan, anggota dewan setempat secara terbuka membantah laporan tersebut dan memastikan bahwa almamater tempat ia menempuh studi adalah lembaga pendidikan yang sah.
Sukur Priyanto juga menyatakan kesiapannya untuk hadir dan memperlihatkan sahnya seluruh dokumen pendidikannya di depan majelis hakim.
Saya menegaskan bahwa ijazah S1 yang saya gunakan adalah asli dan diperoleh setelah menjalani proses pendidikan. Saya bersedia membuktikan semua tuduhan yang ditujukan kepada saya melalui mekanisme dan peraturan hukum yang berlaku,” ujar Sukur, Rabu (26/8/2026).
Pastikan Kampus STIE Prima Visi Resmi
Sukur menganggap tuduhan terkait sahnya ijazah S1 miliknya tidak memiliki dasar.
Mereka memastikan almamater tempatnya menempuh pendidikan tinggi, yaitu STIE Prima Visi, merupakan institusi pendidikan yang sah.
Sebagai bukti sah, Sukur bahkan memperlihatkan dokumen Surat Keputusan (SK) pembentukan lembaga tersebut.
Sukur juga mengakui belum pernah menerima surat atau pemberitahuan resmi dari pihak berwenang yang menyatakan STIE Prima Visi sebagai lembaga ilegal.
“Saya memiliki dokumen SK pembentukan lembaga tersebut dan hingga kini belum pernah menerima pemberitahuan resmi dari pihak berwenang yang menyatakan STIE Prima Visi tidak sah,” katanya.
Soroti Sistem PDDikti
Mengenai tidak ditemukannya data kelulusan miliknya di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), Sukur menjelaskan bahwa masalah ini perlu dilihat secara seimbang sesuai dengan waktu saat ia menyelesaikan pendidikannya.
Menurut Sukur, kemajuan sistem pencatatan digital saat ini tidak dapat disamakan langsung dengan situasi pada masa kuliahnya dulu.
“Data digital bukan satu-satunya faktor yang menentukan sah atau tidaknya sebuah produk hukum atau dokumen pendidikan,” katanya.
Terlibat Perkara di Pengadilan Negeri Surabaya
Perselisihan mengenai riwayat pendidikan Sukur muncul setelah namanya tercantum dalam berkas gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Indah Kuntarti ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Pada perkara dengan nomor 807/Pdt.G/2026/PN Sby, pihak tergugat mencakup Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sri Wahyuni, Sukur Priyanto, dan Universitas Wijaya Putra.
Tuntutan tersebut menyanggah latar belakang pendidikan Sukur serta catatan administrasinya di PDDikti, yang kemudian dikaitkan dengan perannya sebagai narasumber dalam kegiatan reses Sri Wahyuni di Kabupaten Bojonegoro.
Menghadapi tuntutan yang sedang berlangsung di meja hijau, Sukur menghargai sepenuhnya proses hukum yang berlaku dan berjanji untuk bersikap kooperatif dengan memberikan keterangan serta dokumen pendukung jika diminta dalam persidangan.
“Saya tidak merasa cemas mengikuti seluruh proses hukum. Saya yakin setiap masalah bisa diselesaikan secara objektif, jujur, berdasarkan fakta dan bukti yang sah,” ujar Sukur.
Sukur melihat perdebatan ini sebagai bagian dari dinamika demokrasi dan memastikan masalah tersebut tidak akan mengganggu tugasnya sebagai wakil rakyat maupun rencana politiknya di wilayah.
“Saya tetap berkomitmen untuk menjalankan amanat rakyat, melaksanakan mandat partai, serta mendedikasikan diri kepada bangsa dan negara Republik Indonesia,” ujarnya.
Ikuti channel SURYA MALANG di >>>>>News.google.com







