Operasi Senyap KPK di Pengadilan Negeri Depok
Operasi senyap yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (5/2/2026) sore hari telah mengamankan sejumlah pejabat di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat. Awalnya hanya muncul informasi bahwa Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, ditangkap terkait dugaan suap untuk memuluskan perkara sengketa lahan. Namun, informasi terbaru menunjukkan bahwa Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, juga turut terjaring dalam operasi tersebut.
Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Hery Supriyono, memberikan keterangan bahwa selain Wakil Ketua, Ketua dan Juru Sita dari PN Depok juga diamankan. Hal ini disampaikannya saat mengunjungi PN Depok pada Jumat (6/2/2026). Menurutnya, ada tiga orang yang terlibat dalam operasi tersebut.
KPK akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait kabar tersebut. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, membenarkan bahwa tim penindakan telah membawa beberapa pihak dari pengadilan dan pihak swasta ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Ia menyatakan bahwa pihak-pihak tersebut sedang dalam proses pemeriksaan dan akan segera diberikan status hukum.
“Detailnya nanti dari jubir,” ujar Setyo singkat. Ia meminta publik untuk menunggu pengumuman resmi dari juru bicara lembaga antirasuah.
Modus Korupsi yang Terjadi
Secara terpisah, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memberikan gambaran mengenai modus korupsi yang terjadi. Ia menyebut bahwa OTT ini berkaitan dengan delivery atau penyerahan uang dari pihak swasta kepada aparat penegak hukum (APH) untuk memuluskan perkara sengketa lahan di Depok.
“Telah terjadi penangkapan terhadap para pelaku tindak pidana korupsi yang tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan. Ada delivery, ada sejumlah uang yang berpindah dari pihak swasta kepada pihak aparat penegak hukum,” jelas Asep, Kamis (5/2/2026) malam.
Ia juga mengonfirmasi bahwa barang bukti yang diamankan berada di kisaran ratusan juta rupiah. KPK kini memiliki waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau saksi.
Kondisi Pasca-OTT di PN Depok
Pasca-OTT, suasana di Kantor Pengadilan Negeri Depok pada Jumat (6/2/2026) terpantau berbeda dari biasanya. Penjagaan diperketat oleh petugas keamanan, dan tidak ada jadwal sidang yang digelar, yang mana hal tersebut lazim terjadi pada hari Jumat.
Di halaman parkir, terlihat sebuah mobil dinas berplat merah dengan nomor polisi D 5 terparkir. Berdasarkan inventaris kendaraan dinas, plat nomor seri D dengan angka kecil biasanya merupakan kendaraan operasional pimpinan pengadilan di wilayah hukum Jawa Barat, yang dalam konteks ini diduga berkaitan dengan kunjungan pimpinan Pengadilan Tinggi Bandung.
Hingga berita ini diturunkan, Humas PN Depok belum memberikan keterangan resmi terkait keberadaan pimpinan mereka maupun aktivitas perkantoran pasca-operasi senyap KPK.
Profil I Wayan Eka Mariarta
I Wayan Eka Mariarta saat ini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. Sebelum menjabat Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur.
Dilansir dari laman pn-malang.go.id, I Wayan Eka Mariarta memiliki gelar akademik S.H., M.Hum. Ia lahir di Pasuruan, Jawa Timur, 13 Maret 1973. Pangkat/golongannya saat ini adalah Pembina Utama Muda/(IV/c).
Riwayat Jabatan:
- Ketua Pengadilan Negeri Depok (2025-sekarang)
- Wakil Ketua Pengadilan Negeri Malang (05 Januari 2024)
- Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Denpasar (13 Juli 2021)
- Ketua Pengadilan Negeri Bondowoso (20 Juni 2019)
- Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar (28 Juli 2017)
- Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tabanan (28 Juni 2016)
- Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sambas (18 Agustus 2015)
- Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Kendari (12 Maret 2014)
- Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Singaraja (15 November 2011)
- Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Lamongan (03 November 2008)
- Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Atambua (13 Desember 2006)
- Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Waingapu (14 November 2003)
- Calon Hakim Pengadilan Negeri Singaraja (13 Mei 2002)
- Staf Pengadilan Negeri Surabaya (01 Juli 1994)
- Staf Pengadilan Negeri Pasuruan (01 Maret 1993)
Riwayat Pendidikan:
- S-2 ILMU HUKUM Univ. Merdeka Malang (2010)
- S-1 ILMU HUKUM Univ. Merdeka Pasuruan (1997)
Penghargaan yang diterima:
- SATYALANCANA KARYA SATYA XX TAHUN (2017)
- SATYALANCANA KARYA SATYA XXX TAHUN (2023)







