Keterbatasan Masa Kuliah Jokowi dan Polemik Pasfoto Ijazah
Polemik mengenai keaslian pasfoto ijazah S-1 Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), kembali menjadi perbincangan hangat. Di balik polemik ini, muncul kisah masa kuliah yang penuh keterbatasan, di mana Jokowi mengaku tidak mampu membeli kacamata baru setelah lensanya pecah.
Kacamata Saat Kuliah
Jokowi pernah bercerita kepada wartawan bahwa matanya mengalami minus atau rabun jauh. Akibat masalah mata itu, ia sempat berkacamata saat kuliah di UGM. Pada suatu hari, kacamata Jokowi pecah dan dia mengklaim tidak mampu membeli yang baru. Meskipun demikian, Jokowi tidak merinci lebih lanjut mengenai seberapa besar minus matanya saat itu atau kapan tepatnya kacamata tersebut pecah.
Kesaksian Teman KKN
Ritje Dwidjaja, seorang alumnus Fakultas Biologi UGM, memberikan kesaksian mengenai kacamata Jokowi. Sebagai kawan kuliah KKN Jokowi di Desa Ketoyan, Kecamatan Wonosegoro, Boyolali, Jawa Tengah, dari bulan Maret hingga pertengahan Juni 1985, Ritje mengklaim tidak pernah melihat Jokowi berkacamata selama beraktivitas.
“Selama kegiatan tidak pernah memakai [kacamata]. Mungkin [memakai] kalau membaca di kamar, itu mungkin iya,” kata Ritje setelah sidang gugatan citizen lawsuit (CLS) di Pengadilan Negeri Surakarta.
Namun, Ritje menyebut bisa saja Jokowi mengenakan kacamata saat membuat jurnal harian mengenai kegiatan KKN.
Rektor UGM: Tidak Ada Larangan Pasfoto Berkacamata
Rektor UGM, Ova Emilia, menegaskan bahwa pada tahun 1984 tidak ada larangan pasfoto ijazah menggunakan kacamata, kecuali kacamata hitam. Hal itu sesuai dengan pengumuman yang dikeluarkan oleh Pembantu Rektor Bidang Pendidikan, Pengajaran, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat pada 3 November 1984.
Dalam video yang diunggah di YouTube UGM, Ova mengklaim UGM juga memiliki arsip ijazah yang menunjukkan mahasiswa lain juga berfoto menggunakan kacamata.
Silang Pendapat Tahun KKN Jokowi
Ahli forensik digital Rismon Sianipar sempat menemukan keanehan pada tahun KKN Jokowi di Boyolali. Keanehan tersebut berasal dari pernyataan yang diungkapkan oleh Jokowi berbeda dengan yang disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandani Rahardjo Puro.
Menurut Rismon, Bareskrim menyebut Jokowi melakukan KKN pada tahun 1983, sedangkan Jokowi mengaku KKN pada awal tahun 1985. Rismon mengaku menemukan fakta pernyataan Bareskrim berkesinambungan dengan apa yang disampaikan oleh ibu kepala desa Ketoyan, yang menyebut Jokowi melakukan KKN pada tahun 1983.
Misteri 505 Dokumen UGM yang Dihitamkan
Dalam perkembangan kasus terkait tudingan ijazah palsu Jokowi, tim hukum kubu Roy Suryo Cs baru-baru ini mengajukan permintaan ratusan salinan dokumen kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Polda Metro Jaya.
Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum Bala RRT Refly Harun di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Dokumen-dokumen ini disebut telah disampaikan penyidik Polda Metro Jaya dalam gelar perkara khusus pada tanggal 15 Desember 2025.
Namun, dari ratusan dokumen tersebut terdapat setidaknya 505 dokumen yang berasal dari UGM dan sebagian besar isinya dihitamkan.
Abdullah Alkatiri: Harus Melalui Uji Konsekuensi!
Kuasa hukum Bala RRT lainnya, Abdullah Alkatiri, menyoroti penghitaman sebagian besar dokumen yang diterima dari PPID UGM. “Padahal ada konsekuensi ya kalau dihitamkan itu, itu harus melalui uji konsekuensi,” ujarnya.
Penghitaman dokumen tanpa uji konsekuensi menimbulkan pertanyaan, terlebih kliennya telah berstatus sebagai tersangka.
Daftar Tersangka dan Klaster Kasus Ijazah Jokowi
Diketahui, kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) masih terus bergulir. Polda Metro Jaya yang menangani kasus itu pada awalnya menetapkan 8 tersangka kasus ijazah Jokowi yang dibagi menjadi dua klaster.
Lima tersangka dalam klaster pertama adalah:
* Eggi Sudjana
* Kurnia Tri Rohyani
* Damai Hari Lubis
* Rustam Effendi
* Muhammad Rizal Fadillah
Namun belakangan, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sudah tak lagi menjadi tersangka setelah mengajukan restorative justice (RJ).
Sementara itu, dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka:
* Roy Suryo
* Rismon Hasiholan Sianpiar
* Tifauzia Tyassuma
Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).







