Kisruh PBID, Pakta Integritas Bupati Malang Soal Pembiayaan JKN Bisa Tak Berlaku

MALANG RAYA214 Dilihat

InfoMalangRaya – Bupati Malang, HM Sanusi, menjelaskan status dan keberlanjutan pakta integritas, yang sudah ditekennya. Menyusul kisruh penonaktifan kepesertaan JKN PBID Kabupaten Malang, Jumat (11/8/2023).

Diakuinya, pakta integritas yang ditujukan kepada pihak BPJS Kesehatan ini, sebagai bentuk kerja sama dan komitmen awal. Terkait pembiayaan premi kepesertaan JKN bagi warga miskin di Kabupaten Malang.

“Iya, sebagai bentuk kerja sama. Akan tetapi, seharusnya setiap perjanjian untuk bisa direalisasi, diikuti dengan PKS (Perjanjian Kerja Sama). Kalau MoU dengan Bupati itu belum,” terang Sanusi, menanggapi pakta integritas pembiayaan yang dibuatnya, Jumat (11/8/2023) sore.

Informasi yang diterima InfoMalangRaya, Bupati Malang telah membuat dan meneken sebuah surat pakta integritas di atas materai, tertanggal 24 Februari 2023 lalu.

Pakta integritas yang dibuatnya ini, berisi empat poin. Diantaranya kesanggupan mendaftarkan PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja) Pemerintah Daerah menjadi peserta program JKN-KIS, terhitung mulai 1 Januari 2023 sampai 31 Desember 2023.

Poin lainnya, Bupati Malang juga berkomitmen mengalokasikan anggaran untuk Jaminan Kesehatan sebesar Rp194,072 miliar lebih, yang ditetapkan dalam APBD 2023.

Bupati juga menyatakan komitmennya melakukan pembayaran iuran Jaminan Kesehatan bagi PBPU dan BP Pemerintah Daerah setiap bulan, dengan tepat waktu.

Dikatakan Sanusi, anggaran pembiayaan jaminan kesehatan yang sudah dituangkan dalam komitmennya ini, secara formal belum bisa direalisasi. Karena, diakuinya, masih belum ada pembahasan dengan pihak DPRD.

“(Pakta Integritas) ini kan kita teken pada Februari 2023, maka secara formal sebelum keluar Perda penetapan APBD 2023, maka belum bisa berlaku. Ya, bisa berlaku setelah sudah ada (pembahasan) perundang-undangan terkait peserta BPJS Kesehatan yang dibiayai ini,” jelasnya.

Bupati juga mempersoalkan, inisiatif pihak BPJS Kesehatan yang serta merta memasukkan dan memigrasi data penduduk Kabupaten Malang, yang belum jadi peserta BPJS, dalam kepesertaan PBID.

“Iya, karena tidak ada koordinasi intensif dengan pihak dinas terkait. Dan, (mestinya) sama-sama sudah tahu perundang-undangannya, bahwa anggaran yang bisa dikeluarkan oleh Bupati itu, ya yang sudah ada dalam (perencanaan) APBD,” beber Bupati.

Meski tidak secara tegas akan membatalkan komitmen dalam pakta integritas yang sudah dibuatnya, Sanusi menyatakan, kesulitan jika harus memenuhi komitmen pembiayaan tersebut.

“Bukan dibatalkan sepihak (pakta integritasnya), tetapi tidak bisa dilaksanakan sebelum ada undang-undangnya, karena kesepahaman bersama itu tidak bisa dijalankan jika perundang-undangan di atasnya melarang,” tandasnya.

Sementara ini, lanjutnya, ada kesepakatan dengan pihak BPJS Kesehatan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan PBID per 1 September 2023 mendatang.

Akan tetapi, kata Sanusi, yang diaktifkan hanya warga yang masuk kategori miskin ekstrem, yang jumlahnya sekitar 179 ribu jiwa. Warga miskin penerima bantuan PBID yang akan dibiayai APBD Kabupaten Malang ini sendiri, menurutnya akan ditetapkan melalui Peraturan Bupati Malang. (Choirul Amin)
The post Kisruh PBID, Pakta Integritas Bupati Malang Soal Pembiayaan JKN Bisa Tak Berlaku appeared first on infomalangraya.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *