Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Populer Kaltim: Kutim Alokasikan Rp44 M untuk BPJS Gratis 2026, 5 Wilayah dengan Motor Terbanyak

    2 April 2026

    Pekan Budaya Hungaria di Surabaya Tampilkan Kuliner, Fesyen, dan Musik Tradisional

    2 April 2026

    Buma Internasional Grup (DOID) rugi US$ 128 juta di 2025, ini penyebabnya

    2 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 2 April 2026
    Trending
    • Populer Kaltim: Kutim Alokasikan Rp44 M untuk BPJS Gratis 2026, 5 Wilayah dengan Motor Terbanyak
    • Pekan Budaya Hungaria di Surabaya Tampilkan Kuliner, Fesyen, dan Musik Tradisional
    • Buma Internasional Grup (DOID) rugi US$ 128 juta di 2025, ini penyebabnya
    • 5 Kasus Populer: Amsal Sitepu Dianiaya Polisi
    • Mengapa Mantan Kapolsek Pukuli Warga di Tahanan, Rumah Orang Tua Dilempari Batu
    • Mirip Flu, Ini 10 Tanda Awal HIV yang Perlu Diwaspadai
    • Dari Pandemi ke Kuliner Ikonik, D’Kambodja Heritage Berkembang Bersama BRI
    • Klasemen MotoGP 2026: Bezzecchi Puncak, Martin Mendekat, Marquez Bertahan Lima Besar
    • Bandara Lebaran Jadi Lebih Nyaman
    • Renungan Katolik: Mengurapi Kaki Yesus Pada Senin 30 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Daerah»Komisioner KPU Surabaya Gunakan Mobil Dinas untuk Nyekar, Ini Aturannya

    Komisioner KPU Surabaya Gunakan Mobil Dinas untuk Nyekar, Ini Aturannya

    adm_imradm_imr2 April 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Klarifikasi Penggunaan Mobil Dinas oleh Komisioner KPU Surabaya

    Di tengah meningkatnya perhatian publik menjelang tahun politik 2026, transparansi dan integritas penyelenggara pemilu menjadi sorotan. Klarifikasi yang disampaikan Komisioner KPU Surabaya terkait penggunaan mobil dinas saat momen Lebaran menjadi perhatian karena menyangkut penggunaan fasilitas negara.

    Kasus ini bermula dari video viral yang memperlihatkan mobil pelat merah bernomor polisi L 1901 EP melintas di Jalan Arteri Nasional Bandkedungmulyo, Jombang, Jawa Timur, pada masa libur Lebaran. Komisioner KPU Surabaya bidang Sosdiklih Parmas dan SDM, Subairi, kemudian memberikan penjelasan terkait peristiwa tersebut.

    Klarifikasi ini menjadi penting karena di tengah persiapan pemilu dan pilkada, setiap tindakan penyelenggara bukan hanya dilihat sebagai aktivitas pribadi, tetapi juga simbol integritas lembaga.

    Penjelasan Subairi tentang Penggunaan Mobil Dinas

    Subairi mengakui dirinya menggunakan mobil dinas tersebut, namun membantah kendaraan itu dipakai untuk mudik Lebaran. “Intinya itu, saya pakai H+2 (Lebaran). Saya pinjam H+2, itu enggak ada niatan mudik,” kata Subairi, Jumat (27/3/2026), dikutip Infomalangraya.com dari Kompas.com.

    Ia menjelaskan bahwa mobil tersebut digunakan untuk mengantar anak-anaknya berziarah ke makam istrinya di Blitar. “Kebetulan anak saya kelimanya piatu, ditinggal bundanya setahun yang lalu. Biasanya kalau anak-anak pulang pondok saya ajak nyekar,” ujarnya.

    Subairi juga menjelaskan bahwa ia tidak memiliki mobil pribadi dan anak-anaknya belum cukup umur untuk mengendarai sepeda motor. “Terus kenapa dipakai itu, karena saya juga enggak punya mobil. Sepeda motor, anak saya itu enggak bisa pakai motor, karena belum 17 tahun,” jelasnya.

    Ia juga menegaskan penggunaan kendaraan tersebut tidak menggunakan anggaran kantor dan menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas polemik yang muncul.

    Penjelasan BPKAD Surabaya

    Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Surabaya, Wiwiek Widayati, memastikan bahwa kendaraan tersebut bukan milik Pemerintah Kota Surabaya. “Berdasarkan hasil pengecekan melalui database internal kami, kendaraan dengan nomor polisi tersebut bukan milik Pemkot Surabaya,” kata Wiwiek, ketika dikonfirmasi, Selasa (24/6/2026).

    Ia menambahkan bahwa kendaraan pelat merah tersebut merupakan aset instansi lain di luar Pemkot Surabaya. “Seluruh kendaraan dinas (Pemkot Surabaya) telah dikumpulkan dan diamankan, serta tidak digunakan selama masa libur nasional dan cuti bersama Nyepi dan Hari Raya Idulfitri,” tukasnya.

    Namun, ia menjelaskan ada kendaraan dinas tertentu yang tetap boleh beroperasi. “Kendaraan dinas yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat tetap diizinkan beroperasi, asalkan hanya digunakan untuk menjalankan tugas di wilayah Surabaya,” tutup Wiwiek.

    Aturan Penggunaan Mobil Dinas

    Secara regulasi, penggunaan kendaraan dinas diatur dalam PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Dalam aturan tersebut, kendaraan dinas termasuk barang milik negara/daerah yang penggunaannya dibatasi hanya untuk kepentingan dinas.

    Kendaraan dinas jabatan memang melekat pada jabatan tertentu, namun bukan berarti dapat digunakan bebas untuk kepentingan pribadi. Secara teknis, yang dimaksud dengan “kepentingan dinas” adalah aktivitas yang berkaitan langsung dengan tugas, fungsi, dan tanggung jawab jabatan.

    Penggunaan di luar jam kerja bisa saja diperbolehkan jika masih berkaitan dengan tugas kedinasan, seperti menghadiri kegiatan resmi, tugas luar kota, atau kegiatan yang masih berhubungan dengan pekerjaan. Namun jika digunakan untuk kepentingan pribadi (seperti mudik, liburan, atau keperluan keluarga) maka hal tersebut pada prinsipnya tidak diperbolehkan karena termasuk penyalahgunaan fasilitas negara.

    Dalam praktiknya, banyak instansi juga mengeluarkan aturan turunan seperti peraturan wali kota atau peraturan sekretariat lembaga yang secara tegas melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran.

    Kode Etik Penyelenggara Pemilu (DKPP)

    Selain aturan pengelolaan aset negara, penyelenggara pemilu juga terikat kode etik yang diatur dalam Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017. Dalam aturan tersebut, penyelenggara pemilu wajib menjaga integritas, kemandirian, dan profesionalitas, termasuk dalam penggunaan fasilitas negara.

    Salah satu prinsip penting adalah proporsionalitas, yaitu kemampuan pejabat untuk memisahkan kepentingan pribadi dengan jabatan. Dalam konteks ini, penggunaan fasilitas negara yang tidak tepat, meskipun tidak menimbulkan kerugian negara secara langsung, tetap bisa dianggap sebagai pelanggaran etik jika dinilai merusak citra lembaga.

    Insight pentingnya adalah bahwa integritas KPU tidak hanya soal proses pemungutan dan penghitungan suara, tetapi juga menyangkut perilaku pejabatnya dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam penggunaan aset negara.

    Risiko Hukum dan Sanksi Administrasi

    Jika terbukti terjadi pelanggaran penggunaan mobil dinas, konsekuensinya bisa berupa:

    • Sanksi administrasi (teguran, peringatan tertulis, penarikan fasilitas)
    • Sanksi etik dari DKPP
    • Penggantian biaya penggunaan kendaraan

    Dalam kasus tertentu bisa masuk kategori penyalahgunaan wewenang. Namun, penilaian pelanggaran biasanya melihat konteks: apakah digunakan untuk kepentingan pribadi, apakah ada izin atasan, apakah digunakan saat libur resmi, dan apakah menimbulkan kerugian negara atau tidak.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Pekan Budaya Hungaria di Surabaya Tampilkan Kuliner, Fesyen, dan Musik Tradisional

    By adm_imr2 April 20261 Views

    Mengenal Glipang Probolinggo, dari Silat ke Identitas Daerah

    By adm_imr2 April 20261 Views

    Parkir Surabaya dengan Voucher, Dishub Target Akhir April

    By adm_imr2 April 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Populer Kaltim: Kutim Alokasikan Rp44 M untuk BPJS Gratis 2026, 5 Wilayah dengan Motor Terbanyak

    2 April 2026

    Pekan Budaya Hungaria di Surabaya Tampilkan Kuliner, Fesyen, dan Musik Tradisional

    2 April 2026

    Buma Internasional Grup (DOID) rugi US$ 128 juta di 2025, ini penyebabnya

    2 April 2026

    5 Kasus Populer: Amsal Sitepu Dianiaya Polisi

    2 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?