JAKARTA – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol Baiquni Wibowo, Jumat (2/9).
Dia diberikan sanksi tegas usai dianggap terbukti menghalangi proses penyidikan atau Obstruction of justice dalam penanganan kematian Brigadir J.
“Pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Jumat (2/9).
Dedi mengatakan Kompol Baiquni juga mengajukan banding atas sanksi yang diberikan komite etik tersebut. Pengajuan banding langsung disampaikan usai sanksi dibacakan.
“Telah diputuskan oleh sidang komisi yang bersangkutan mengajukan banding juga. Itu haknya yang bersangkutan,” kata Dedi.
Mantan Kepala Sub-Bagian Pemeriksaan Biro Pertanggungjawaban Profesi Divisi Propam itu menjalani sidang etik sejak pukul 09.30 WIB. Sidang dimulai dengan pembacaan tuntutan.
Selain menjalani sidang etik, Baiquni juga menjadi tersangka dalam kasus pidana Obstruction of justice yaitu menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Dia bersama enam anggota Polri lainnya menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
Baiquni disebut sebagai orang yang menyimpan dan merusak rekaman CCTV di pos pengamanan depan rumah dinas Ferdy Sambo. Ia melakukan peran itu bersama Kompol Chuck Putranto.
Chuck juga telah dijatuhi sanksi berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri. Dia dinilai terbukti melakukan pelanggaran kode etik berupa Obstruction of justice terkait perusakan atau penghilangan alat bukti CCTV.