Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 21 Mei 2026
    Trending
    • Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung
    • Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK
    • 5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun
    • 3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar
    • Pelita Ibrani 1:5-14: Takhtamu Ya Allah Tetap untuk Selamanya
    • Tanda-tanda underfueling pada atlet lari
    • Lima Oleh-Oleh Khas Jember yang Paling Populer, Suwar-Suwir hingga Prol Tape Legendaris
    • Beasiswa S2 Desain Media Digital ITB untuk Warga Kaltim, Daftar Sekarang!
    • DPRD Sukoharjo Minta Aturan Pilkades Segera Terbit
    • Pertumbuhan transportasi laut Maluku diimbangi penurunan bongkar muat barang
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Politik»Kompolnas Pantau Penanganan Kasus Narkoba Mantan Kapolres Bima Kota di Bareskrim dan Propam Polri

    Kompolnas Pantau Penanganan Kasus Narkoba Mantan Kapolres Bima Kota di Bareskrim dan Propam Polri

    adm_imradm_imr21 Februari 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



    Kasus narkoba yang melibatkan AKBP Didik Putra Kuncoro telah menarik perhatian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Lembaga pengawas Polri tersebut menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara tuntas, baik dalam proses hukum pidana di Bareskrim Polri maupun mekanisme etik oleh Divisi Propam Polri.

    Choirul Anam, komisioner Kompolnas, menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan perhatian serius terhadap kasus ini sejak awal. Ia memastikan bahwa instansinya telah berkoordinasi dengan Polri untuk memastikan proses hukum dan etik berjalan sesuai dengan aturan. Menurut Anam, kedua proses tersebut diperlukan agar sanksi yang diberikan kepada AKBP Didik sesuai dengan tingkat pelanggarannya.

    ”Kasus-kasus narkoba menjadi perhatian serius kami, tidak hanya kasus yang terjadi di Bima, sebelum-sebelumnya juga begitu,” ujarnya pada Rabu (18/2).

    Menurut Anam, upaya memberantas penyalahgunaan kewenangan oleh personel Polri tidak boleh berhenti pada tindakan penghukuman saja. Namun, harus sampai membongkar jaringan di balik peredaran narkoba tersebut. Hal ini penting karena kejahatan narkoba selalu dilakukan oleh jejaring yang melibatkan pengedar, bandar hingga kartel.

    ”Oleh karenanya memang kedua proses itu berjalan beriringan (proses hukum dan mekanisme etik),” jelasnya.

    Dalam kasus yang menyeret mantan kapolres Bima Kota tersebut, polisi lain yang terlibat sudah menjadi tersangka. Bahkan, ada yang mendapatkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Kompolnas mendorong hal serupa diterapkan kepada AKBP Didik. Mengingat yang bersangkutan adalah pucuk pimpinan di Polres Bima Kota.

    ”Yang harus menjadi komitmen bersama soal kejahatan narkoba kalau dilakukan oleh petugas, contoh kasus oleh kepolisian, harus ada penghukuman pemberatan karena dia petugas,” ucap Anam.

    Untuk itu, ia juga mengingatkan agar kasus tersebut menjadi komitmen bersama antara Kepolisian, Kejaksaan maupun Majelis Hakim. Komitmen yang dimaksud oleh Anam adalah pemberatan terhadap pelaku yang berlatar belakang polisi. Dengan cara tersebut, negara menunjukkan komitmen untuk memberantas narkoba secara serius.

    Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid Narkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menyampaikan bahwa pihaknya sudah melaksanakan gelar perkara dalam kasus yang menyeret AKBP Didik pada Jumat (13/2). Dalam gelar perkara itu ada tiga orang terduga pelaku yang dibahas bersama.

    Selain Didik yang sudah menjadi tersangka, ada nama Miranti Afriana yang tidak lain adalah istri Didik. Kemudian ada nama Aipda Dianita Agustina, dia adalah polisi yang sempat menjadi anak buah Didik saat perwira menengah dengan dua kembang di pundak itu bertugas di Jakarta.

    Menurut Brigjen Eko, pada Rabu (11/2) Paminal Divisi Propam Polri mengamankan Didik. Saat pengamanan langsung dilakukan interogasi kepada Didik. Hasilnya, diperoleh informasi bahwa diduga ada koper berisi narkoba milik Didik yang disimpan di kediaman Aipda Dianita.

    ”Dan didapat keterangan bahwa ada koper berwarna putih milik AKBP Didik Putra Kuncoro yang diduga berisi narkotika di kediaman Aipda Dianita yang beralamat di Perumahan Cluster Grande Karawaci Blok F 6, RT 02, RW 23, Kecamatan Curug, Tangerang, Banten,” jelasnya.

    Benar saja, saat penyidik mendatangi rumah tersebut, mereka menemukan koper itu. Menurut Eko, koper tersebut sudah lebih dulu diamankan oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Di dalam koper itulah ditemukan sejumlah barang bukti.

    ”Barang bukti sabu 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai seberat 23,5 gram, alprazolam 19 butir, happy five 2 butir, dan ketamin 5 gram,” jelasnya.

    Atas temuan itu, penyidik langsung melakukan proses hukum dan melaksanakan gelar perkara hari ini. Hasilnya diputuskan bahwa proses hukum naik ke tahap penyidikan dengan tersangka AKBP Didik Putra Kuncoro. Oleh Bareskrim Polri, dia dijerat menggunakan beberapa pasal.

    ”Peserta gelar sepakat untuk melaksanakan proses penyidikan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika juncto lampiran 1 nomor urut 9 UU Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana kepada tersangka AKBP Didik Putra Kuncoro,” bebernya.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Inul Dukung Nadiem, Awalnya Ditawari Masuk Politik: Ra Sudi

    By adm_imr20 Mei 20261 Views

    Masa Baru Pertanggungjawaban Hukum Putin atas Agresi di Ukraina

    By adm_imr20 Mei 20261 Views

    Peran Rahasia Mario Aji dan Veda Ega Pratama! Kiandra Ramadhipa Bongkar Kunci Mental Baja untuk Bersaing di Dunia

    By adm_imr20 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026

    3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar

    20 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?