Kasus Impor Ilegal yang Diungkap KPK
Kasus impor ilegal barang palsu (KW) yang terjadi di Indonesia akhirnya berhasil diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan pada 4 Februari 2026 di Jakarta dan Lampung, mengamankan sebanyak 17 orang dan menetapkan enam tersangka. Praktik ini melibatkan permainan antara pejabat Bea Cukai dan perusahaan swasta, yaitu PT Blueray.
Mekanisme Penyelundupan Barang Ilegal
Praktik penyelundupan barang KW ini sudah berlangsung bertahun-tahun, sehingga menyebabkan kerugian negara yang cukup besar. Dalam sistem kepabeanan, terdapat dua jalur pemeriksaan impor, yaitu jalur hijau dan merah. Jalur hijau memungkinkan barang impor keluar dari kawasan pabean tanpa pemeriksaan fisik, sedangkan jalur merah mewajibkan pemeriksaan fisik secara menyeluruh.
Namun, dalam kasus ini, mekanisme tersebut diduga dimanipulasi. Seorang pegawai DJBC berinisial FLR disebut menerima perintah dari Orlando Hamonangan untuk menyesuaikan parameter jalur merah. Rule set tersebut kemudian dikirim ke mesin targeting, yakni sistem pemindai dan pemeriksa barang impor. Dengan pengondisian tersebut, barang-barang milik PT Blueray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik meskipun seharusnya masuk jalur merah.
Aliran Uang Suap
Selain manipulasi jalur impor, KPK juga menemukan adanya aliran uang dari pihak swasta kepada oknum Bea Cukai. Penyerahan uang dilakukan beberapa kali dalam periode Desember 2025 hingga Februari 2026 di sejumlah lokasi. Bahwa penerimaan uang ini juga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai “jatah” bagi para oknum di DJBC.
Uang tersebut diduga sebagai imbalan atas kemudahan dan pengondisian jalur impor yang diberikan, sehingga praktik impor barang palsu bisa terus berlangsung tanpa hambatan berarti.
Barang Bukti yang Disita
Dari rangkaian OTT dan penggeledahan, KPK menyita barang bukti dengan nilai total mencapai Rp 40,5 miliar. Barang bukti tersebut disita dari kediaman para tersangka, yakni Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, serta pihak PT Blueray. Rinciannya meliputi:
- Uang tunai Rp 1,89 miliar
- Dollar Amerika Serikat sebesar USD 182.900
- Dollar Singapura SGD 1,48 juta
- Yen Jepang JPY 550.000
- Logam mulia seberat 2,5 kilogram senilai sekitar Rp 7,4 miliar
- Logam mulia seberat 2,8 kilogram senilai sekitar Rp 8,3 miliar
- Satu jam tangan mewah senilai Rp 138 juta
KPK sendiri langsung menahan lima tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Tersangka dan Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketiganya juga dijerat Pasal 12B UU Tipikor terkait gratifikasi.
Sementara itu, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan b serta Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.







