Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*
Menjaga Jiwa Sang Juara: Sisi Gelap Tekanan Media dan Ekspektasi Kejuaraan Dunia

Menjaga Jiwa Sang Juara: Sisi Gelap Tekanan Media dan Ekspektasi Kejuaraan Dunia

31 October 2026
Bahaya Ghibah Digital: Menimbang Konsekuensi Hukum dan Pentingnya Tabayyun di Internet

Bahaya Ghibah Digital: Menimbang Konsekuensi Hukum dan Pentingnya Tabayyun di Internet

31 October 2026
Hitung Cermat Total Biaya Kepemilikan Mobil Listrik versus Mobil Bensin di Indonesia

Hitung Cermat Total Biaya Kepemilikan Mobil Listrik versus Mobil Bensin di Indonesia

31 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Saturday, 31 October 2026
Trending
  • Menjaga Jiwa Sang Juara: Sisi Gelap Tekanan Media dan Ekspektasi Kejuaraan Dunia
  • Bahaya Ghibah Digital: Menimbang Konsekuensi Hukum dan Pentingnya Tabayyun di Internet
  • Hitung Cermat Total Biaya Kepemilikan Mobil Listrik versus Mobil Bensin di Indonesia
  • Seni Merawat Silaturahmi di Tengah Menumpuknya Kesibukan Kerja Tanpa Harus Mengorbankan Waktu Istirahat
  • Menjaga Kehangatan Keluarga dengan Menjalin Kedekatan Emosional Bersama Anak di Tengah Kepungan Gawai
  • Strategi Taktis Membangun Dana Darurat dari Nol Tanpa Mengganggu Kebutuhan Bulanan
  • Panduan Cerdas Memilih Bahan Makanan Segar di Pasar Tradisional untuk Masakan Lezat
  • Strategi Mengelola Stres Kerja Modern Tanpa Mengorbankan Profesionalisme dan Produktivitas Harian
  • Menimbang Kesejahteraan Guru Honorer dan Pertaruhan Kualitas Pendidikan di Sekolah Negeri
  • Rahasia Ketahanan Raksasa Eropa Menjaga Konsistensi Juara di Tengah Himpitan Jadwal Padat
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Politik»Koordinator AMPB Diblokir, MUI Peringatkan Bahaya Penarikan Dana Besar

Koordinator AMPB Diblokir, MUI Peringatkan Bahaya Penarikan Dana Besar

adm_imradm_imr25 August 20260 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Polemik Rekening Koordinator AMPB: Penundaan Transaksi atau Pemblokiran?

Polemik mengenai rekening koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, menjadi perhatian publik menjelang rencana aksi demonstrasi di Jakarta pada Kamis (27/8/2026). Supriyono menyebut sejumlah akses miliknya, mulai dari rekening bank hingga akun media sosial, tiba-tiba tidak dapat digunakan. Ia mengklaim bahwa rekening bank dan akun TikTok miliknya tidak bisa digunakan sejak Sabtu (22/8/2026). Sehari kemudian, Minggu (23/8/2026), akun WhatsApp miliknya juga disebut mengalami pemblokiran.

Perbedaan istilah mengenai tindakan terhadap rekening Supriyono menjadi sorotan. Pihak Supriyono menyebut rekeningnya diblokir, sedangkan Polda Metro Jaya menyatakan tindakan yang dilakukan adalah penundaan transaksi untuk kepentingan penyelidikan. Penundaan transaksi berarti penghentian sementara aktivitas transaksi pada rekening dalam periode tertentu untuk kepentingan pemeriksaan atau penyelidikan. Polisi menegaskan langkah tersebut berbeda dengan penyitaan maupun pemblokiran rekening.

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas turut menyoroti persoalan tersebut. Ia menilai tindakan terhadap rekening warga harus memiliki dasar hukum yang jelas, terlebih jika dikaitkan dengan rencana penyampaian pendapat di muka umum. Menurutnya, pembekuan akses finansial tidak semestinya digunakan untuk menghalangi masyarakat menjalankan hak tersebut.

MUI Soroti Dampak Terhadap Kepercayaan Publik

Anwar Abbas mengkritik tindakan pemblokiran rekening terhadap Supriyono, terutama jika langkah tersebut dilakukan semata-mata karena yang bersangkutan hendak mengikuti atau menggelar aksi unjuk rasa. Menurutnya, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin undang-undang. Ia menilai bahwa memblokir rekening orang yang akan berdemonstrasi sama saja artinya dengan mencegah dan menghalangi warga negara mempergunakan haknya.

Anwar juga mengingatkan bahwa sektor perbankan sangat bergantung pada reputasi dan kepercayaan masyarakat. Menurutnya, tindakan terhadap rekening nasabah tanpa dasar hukum yang jelas dapat menimbulkan keraguan publik terhadap keamanan dana yang mereka simpan di bank. Ia bahkan mengingatkan risiko penarikan dana secara besar-besaran atau rush money apabila kepercayaan masyarakat terhadap perbankan terganggu.

Polda Metro: Bukan Pemblokiran

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa surat yang diajukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kepada pihak terkait merupakan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening. Menurutnya, penundaan transaksi tersebut dilakukan dalam rangka proses penyelidikan dan mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Penundaan transaksi dapat dilakukan selama kurang lebih lima hari kerja.

Ia menegaskan bahwa selama proses tersebut rekening yang bersangkutan tidak disita. Polisi juga membedakan mekanisme penundaan transaksi dengan pemblokiran rekening. Budi menambahkan bahwa apabila setelah lima hari kerja tidak ditemukan unsur pidana dalam penyelidikan, rekening tersebut akan kembali dibuka dan dapat digunakan oleh pemiliknya.

Respons DPR

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade turut menanggapi persoalan rekening milik Supriyono. Ia menyebut Bank Mandiri menyampaikan bahwa tindakan terhadap rekening tersebut dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum. “Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” kata Andre.

Menurut Andre, perbankan memiliki kewajiban menjalankan ketentuan apabila memperoleh permintaan dari lembaga atau pihak yang memiliki kewenangan, termasuk aparat penegak hukum, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), maupun otoritas perpajakan dan kepabeanan. Namun, ia menekankan bahwa tindakan terhadap rekening nasabah tidak dapat dilakukan secara sembarangan dan harus berdasarkan mekanisme serta ketentuan hukum yang berlaku.

PPATK Tegaskan Bukan Pihak yang Meminta Penghentian Transaksi

Di tengah perbedaan penyebutan antara pemblokiran dan penundaan transaksi, PPATK memastikan pihaknya tidak melakukan penghentian terhadap rekening yang dimaksud. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan tindakan tersebut bukan berasal dari PPATK. “Tidak ada (permintaan) dari kami. Kami saat ini tidak melakukan penghentian atas rekening AMPB,” kata Ivan.

Ketua Tim Humas PPATK Tri Andriyanto juga menyampaikan hal serupa. Ia menegaskan PPATK tidak melakukan penghentian sementara transaksi atas rekening tersebut. Tri menjelaskan bahwa kewenangan melakukan atau memerintahkan pemblokiran rekening tidak hanya berada di tangan PPATK. Dalam penanganan suatu perkara, aparat penegak hukum juga dapat memiliki kewenangan tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan.

AMPB Siapkan Aksi 27 Agustus

Polemik rekening Supriyono muncul menjelang rencana aksi AMPB di depan DPR pada Kamis (27/8/2026). Dalam aksi tersebut, AMPB membawa dua tuntutan utama, yakni pengesahan aturan mengenai perampasan aset hasil tindak pidana korupsi serta penerapan hukuman mati bagi koruptor.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

JAKI & Forum Kota Berkah 2026, Jakarta Hadirkan Platform Digital untuk 200 Kota

By adm_imr25 August 20261 Views

Target Utama Intensitas Tinggi! Bernardo Tavares Siap Menggemparkan Persebaya Surabaya di Thailand

By adm_imr25 August 20260 Views

Ingin Tahu Siapa yang Bisa Dipercaya? Coba 7 Strategi Sederhana Ini!

By adm_imr25 August 20266 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Menjaga Jiwa Sang Juara: Sisi Gelap Tekanan Media dan Ekspektasi Kejuaraan Dunia

Menjaga Jiwa Sang Juara: Sisi Gelap Tekanan Media dan Ekspektasi Kejuaraan Dunia

31 October 2026
Bahaya Ghibah Digital: Menimbang Konsekuensi Hukum dan Pentingnya Tabayyun di Internet

Bahaya Ghibah Digital: Menimbang Konsekuensi Hukum dan Pentingnya Tabayyun di Internet

31 October 2026
Hitung Cermat Total Biaya Kepemilikan Mobil Listrik versus Mobil Bensin di Indonesia

Hitung Cermat Total Biaya Kepemilikan Mobil Listrik versus Mobil Bensin di Indonesia

31 October 2026
Seni Merawat Silaturahmi di Tengah Menumpuknya Kesibukan Kerja Tanpa Harus Mengorbankan Waktu Istirahat

Seni Merawat Silaturahmi di Tengah Menumpuknya Kesibukan Kerja Tanpa Harus Mengorbankan Waktu Istirahat

31 October 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?