Penyidik KPK Mengultimatum Bos Rokok HS
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan ultimatum kepada pengusaha rokok HS, Muhammad Suryo. Hal ini dilakukan setelah Suryo mangkir dari panggilan pemeriksaan yang diberikan oleh tim penyidik KPK pada Kamis (2/4/2026). Pemanggilan tersebut terkait kasus korupsi dan penerimaan gratifikasi yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) Kementerian Keuangan.
Suryo, yang merupakan bos dari perusahaan Surya Group Holding Company, sejatinya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dan penerimaan gratifikasi tersebut. Menurut pernyataan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Suryo tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut. Hingga saat ini, belum ada konfirmasi mengenai alasan kehadiran Suryo yang tidak terpenuhi.
“Untuk Saudara MS tidak hadir, belum ada konfirmasi,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (3/4/2026). Ia juga menyampaikan bahwa KPK akan segera berkoordinasi untuk menentukan jadwal pemeriksaan ulang terhadap Suryo. Selain itu, KPK mengimbau agar Suryo bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik guna memberikan keterangan yang sebenarnya.
“Kami mengimbau kepada Saudara MS ataupun pihak-pihak saksi lainnya agar ke depan kooperatif bisa memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan yang dibutuhkan. Setiap keterangan dari saksi tentunya penting dan dibutuhkan untuk membantu mengungkap perkara ini menjadi terang benderang,” tegas Budi.
Pada agenda pemeriksaan kali ini, penyidik KPK ingin mendalami keterangan Suryo bersama dua pihak swasta lainnya, yakni Arief Harwanto dan Johan Sugiarto. Ketiganya dijadwalkan untuk dimintai keterangan seputar mekanisme pengurusan cukai dari pengusaha rokok yang diduga terdapat praktik lancung di lingkungan Ditjen Bea Cukai.
Tujuh Orang Tersangka dalam Kasus Ini
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait dugaan suap tersebut. Ketujuh tersangka itu meliputi mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea Cukai periode 2024 hingga Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 Ditjen Bea Cukai, Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea Cukai, Orlando Hamonangan; serta Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, Budiman Bayu Prasojo.
Selanjutnya, dari pihak swasta terdapat pemilik PT Blueray Cargo, John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo, Andri; dan Manajer Operasional PT Blueray Cargo, Dedy Kurniawan.
Pengembangan Perkara dan Penyitaan Uang Tunai
KPK saat ini tidak hanya mengusut kasus dugaan suap terkait importasi. Dalam pengembangan perkara, penyidik turut mendalami dugaan korupsi pengurusan cukai. Hal ini digenjot setelah KPK menyita uang tunai senilai Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah aman (safehouse) di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada 27 Februari 2026 lalu.
Guna mengusut tuntas aliran dana dan mekanisme pengurusan cukai tersebut, KPK juga telah memanggil dan memeriksa sejumlah pengusaha rokok di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Sehari sebelum memanggil Suryo, penyidik KPK telah lebih dulu memeriksa pengusaha rokok asal Pasuruan, Martinus Suparman; pemilik PT Rizqy Megatama Sentosa (RMS), Rokhmawan; serta pengusaha rokok asal Kudus yang juga pemegang merek Conrad dan Millions.







