Penemuan Dokumen Palsu Terkait Pengangkatan PPPK di Gresik
Sebuah kasus dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) Aparatur Sipil Negara (ASN) telah terungkap setelah seorang korban, SE, datang ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik dengan berkas yang mencurigakan. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gresik, Agung Endro Utomo, melaporkan dugaan penipuan ini ke Polres Gresik.
Laporan tersebut menunjukkan adanya enam dokumen palsu yang terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kasus ini awalnya muncul setelah SE datang ke Pemkab Gresik pada Senin (6/4/2026). Ia menghadap Kepala Bagian Prokopim Setda Gresik, Imam Basuki, dengan membawa beberapa berkas yang menimbulkan kecurigaan. Salah satu kejanggalan adalah adanya tanda tangan yang diduga palsu dan tahun 2024 dalam dokumen SK yang disodorkan.
SE mengaku pernah bekerja di Kecamatan Menganti, namun setelah dikonfirmasi ke Sekcam Menganti, tidak ada pegawai dengan nama tersebut. Imam kemudian mengarahkan SE ke BKPSDM untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari situ, kasus ini membuka fakta bahwa masih banyak korban lain yang datang ke Pemkab Gresik dengan kasus serupa, bahkan ada yang sempat ikut apel.
Agung Endro Utomo kemudian datang ke Mapolres Gresik pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, didampingi Kabag Hukum Gresik Muh Rum Pramudya serta enam staf. Mereka membawa sejumlah berkas untuk pemeriksaan di ruang SPKT Polres Gresik. Agung menegaskan bahwa kedatangannya untuk mengadukan dugaan pemalsuan dokumen SK ASN. Menurutnya, ada pihak tidak bertanggung jawab yang nekat memalsukan dokumen dengan mengatasnamakan Pemkab Gresik.
Hasil investigasi internal menemukan enam dokumen palsu terkait SK pengangkatan PPPK. Agung menjelaskan bahwa rekrutmen ASN dilakukan resmi melalui website dan tes berjenjang. Saat ini, sudah ada sembilan korban yang dimintai keterangan oleh pihak berwenang. Meski belum menyebutkan pihak terlapor, Agung memastikan proses hukum akan berjalan. “Lebih jelasnya akan disampaikan pihak yang berwajib. Yang pasti kami mendukung penuh proses hukum yang bergulir,” ujarnya.
Langkah Pemkab Gresik dan Dugaan Dalang
Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, turut angkat bicara. Ia menugaskan inspektorat dan BKPSDM untuk mendata jumlah korban serta melaporkan ke Polres Gresik. “Kemarin sudah manggil inspektorat, inspektorat sudah kita tugaskan untuk mencari data berapa saja jadi korban SK (ASN dan PPPK) palsu, kasih waktu inspektorat untuk mendata tersebut. Kemudian melibatkan BKPSDM, nanti tinggal bikin laporan ke Polres Gresik,” ujar Gus Yani.
Sekda Gresik, Achmad Washil, menambahkan dugaan keterlibatan “orang dalam”. Dalang pemalsuan disebut terdiri dari satu ASN aktif dan seorang eks ASN. “Informasinya ada 1 ASN aktif yang terlibat dan juga ASN yang non aktif (eks ASN),” katanya. Washil menjelaskan, eks ASN tersebut pernah melakukan hal serupa beberapa tahun lalu dengan memasukkan THL non prosedural hingga akhirnya dipecat. Modus terbaru berupa penawaran pengangkatan PPPK tanpa tes dengan biaya Rp50 juta hingga Rp75 juta.
Jumlah korban kini bertambah menjadi 14 orang. “Kalau yang masuk ini 14, nggak tau nanti berkembang atau seperti apa,” jelasnya. Ia menegaskan kasus ini termasuk pelanggaran berat dan kemungkinan besar ASN yang terlibat akan dipecat.
Agung berharap kasus ini segera terselesaikan agar situasi tetap kondusif. Ia juga mendorong korban untuk melapor ke Polres Gresik. “Kami juga berharap kepada korban untuk melapor ke Polres Gresik supaya tidak ada pihak yang dirugikan,” tutupnya.
Tindakan Lanjutan dan Harapan
Selain itu, BKPSDM dan instansi terkait terus berupaya memastikan keamanan dan transparansi dalam proses rekrutmen ASN. Mereka menegaskan bahwa semua pengangkatan harus melalui mekanisme yang jelas dan sesuai aturan. Korban diimbau untuk segera melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib agar dapat segera ditangani secara hukum.
Dalam rangka mempercepat penyelesaian kasus ini, Pemkab Gresik juga berkomitmen untuk memberikan perlindungan hukum bagi para korban. Selain itu, mereka juga akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan serupa.







