Perkembangan Kasus Restoran Bibi Kelinci
Kasus yang melibatkan pemilik restoran Bibi Kelinci di Kemang, Jakarta Selatan, Nabilah O’Brien, telah menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir. Banyak pihak ingin mengetahui detail kronologi kejadian yang memicu perselisihan antara pemilik restoran dan pelanggan.
Perkara ini dimulai dari sebuah keributan yang terjadi di restoran tersebut. Kejadian ini berujung pada laporan polisi dari kedua belah pihak. Dalam perkembangannya, baik Nabilah maupun pasangan suami istri yang terlibat dalam insiden tersebut sama-sama ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini memicu perdebatan di masyarakat karena pemilik restoran yang mengaku sebagai korban justru turut dijerat hukum.
Kronologi Awal Insiden
Kejadian bermula pada Jumat, 19 September 2025. Saat itu, pasangan suami istri dengan inisial ZK dan ERS datang ke restoran Bibi Kelinci di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Mereka memesan 14 menu yang terdiri dari 11 porsi makanan dan tiga minuman untuk dibawa pulang.
Pada malam tersebut, restoran sedang ramai karena banyaknya pesanan pelanggan, termasuk pesanan daring. Akibat harus menunggu cukup lama, pasangan tersebut mulai emosi dan melayangkan protes kepada karyawan restoran. Situasi memanas ketika ZK dan ERS masuk ke area dapur, yang sebenarnya merupakan area terbatas dan hanya diperuntukkan bagi karyawan restoran.
Di dapur tersebut, ZK disebut memukul lengan kanan kepala dapur atau head kitchen serta memukul lemari pendingin. Kuasa hukum Nabilah O’Brien, Goldie Natasya Swarovzki, menjelaskan bahwa tindakan tersebut juga disertai ancaman kepada karyawan restoran.
Penyelesaian Pesanan dan Penghindaran Pembayaran
Setelah pesanan selesai disiapkan, pasangan tersebut keluar dari dapur dan meninggalkan restoran. Namun mereka pergi begitu saja sambil membawa pesanan tanpa melakukan pembayaran. Seorang karyawan sempat mengejar keduanya hingga ke luar restoran dengan membawa mesin pembayaran elektronik atau EDC. Namun upaya tersebut tidak dihiraukan oleh ZK dan ERS.
Salah satu karyawan restoran bahkan mengaku sempat mendatangi mobil pasangan tersebut untuk menagih pembayaran. “Pas saya samperin ke mobilnya dia jawab, ‘Tadi janjinya apa? Kalau masih nyuruh saya bayar, jangan sampai saya lempar makanannya,’ sambil menunjuk-nunjuk dari dalam mobil,” ujar karyawan restoran.
Video CCTV Diunggah ke Media Sosial
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada Nabilah O’Brien yang saat itu sedang berada di luar kota. Setelah menerima rekaman CCTV dari karyawannya, Nabilah mengunggah video tersebut ke akun Instagram miliknya. Unggahan tersebut kemudian viral di media sosial dan warganet berhasil mengidentifikasi pasangan yang terlibat sebagai ZK dan ERS.
Setelah itu, Nabilah mengirimkan surat somasi kepada keduanya. Namun somasi tersebut tidak direspons oleh pasangan tersebut.
Saling Lapor ke Polisi
Karena somasi tidak ditanggapi, Nabilah kemudian melaporkan ZK dan ERS ke Polsek Mampang pada 25 September 2025 atas dugaan pencurian. Polisi berencana memanggil pasangan tersebut untuk dimintai klarifikasi.
Namun sebelum pemanggilan dilakukan, ZK dan ERS lebih dulu mengirimkan somasi balasan kepada Nabilah. Mereka menuntut Nabilah meminta maaf karena dianggap telah menyebarkan informasi yang tidak benar melalui media sosial dan media massa. Selain itu, pasangan tersebut juga meminta ganti rugi sebesar Rp1 miliar. Permintaan itu tidak dipenuhi oleh Nabilah.
ZK dan ERS melaporkan Nabilah ke Bareskrim Polri pada 30 September 2025. Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik, penyerangan kehormatan, serta fitnah melalui media sosial. Kasus pun berjalan paralel karena kedua pihak saling melaporkan satu sama lain.
Penetapan Tersangka dan Pemeriksaan
Pada akhir Februari 2026, kedua perkara tersebut resmi naik ke tahap penyidikan. Polsek Mampang menetapkan ZK dan ERS sebagai tersangka pencurian pada 24 Februari 2026. Penetapan tersebut dilakukan setelah polisi menilai bukti yang diserahkan cukup kuat, termasuk rekaman CCTV dan keterangan saksi.
Sementara itu, Nabilah O’Brien ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik pada 28 Februari 2026 oleh Bareskrim Polri. Penetapan ini hanya berselang empat hari setelah status tersangka pasangan tersebut.
Fakta Baru Terkait Pembayaran
Kronologi kasus restoran Bibi Kelinci ini kemudian mengungkap fakta baru terkait pembayaran makanan. ZK diketahui sempat mengirimkan uang sebesar Rp1,1 juta kepada restoran setelah kejadian tersebut viral.
Pembayaran pertama sebesar Rp550.000 dilakukan melalui setor tunai pada 27 September 2025, atau delapan hari setelah kejadian. Sementara pembayaran kedua sebesar Rp550.000 dilakukan melalui transfer satu bulan kemudian.
Namun Nabilah mengaku baru mengetahui adanya pembayaran tersebut saat proses penyidikan berlangsung. Kuasa hukumnya menyebut pembayaran dilakukan tanpa konfirmasi kepada pihak restoran. Meski demikian, menurut pihak Nabilah, pembayaran tersebut tidak menghapus dugaan tindak pidana yang terjadi.
Rencana Praperadilan dan Pemanggilan DPR
Sebagai bagian akhir kronologi kasus restoran Bibi Kelinci, tim kuasa hukum Nabilah berencana mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan status tersangka kliennya. Selain itu, mereka juga akan meminta gelar perkara khusus oleh Biro Pengawas Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri serta melapor ke Propam Polri.
Kasus ini juga menarik perhatian lembaga legislatif. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan pihaknya akan mengundang Nabilah bersama kuasa hukumnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin, 9 Maret 2026. Rapat tersebut juga akan dihadiri aparat penegak hukum untuk memperjelas perkara ini. Melalui forum tersebut, pihak Nabilah berharap dapat menjelaskan secara rinci kronologi kasus restoran Bibi Kelinci serta membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.







