Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Bahasa Inggris 1 Kumpulkan Dana Rp 100 Juta untuk Bantu Anak Terdampak Banjir Sumatra

    5 April 2026

    Profil Praka Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI Gugur dalam Tugas UNIFIL

    5 April 2026

    Berita Terkini Sulut: Kebijakan WFH Dua Hari Minggu untuk ASN Mulai Berlaku

    5 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Minggu, 5 April 2026
    Trending
    • Bahasa Inggris 1 Kumpulkan Dana Rp 100 Juta untuk Bantu Anak Terdampak Banjir Sumatra
    • Profil Praka Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI Gugur dalam Tugas UNIFIL
    • Berita Terkini Sulut: Kebijakan WFH Dua Hari Minggu untuk ASN Mulai Berlaku
    • Puter Kayun: Ritual Warga Banyuwangi Menepati Janji kepada Leluhur yang Membuka Jalan
    • Warga Gelar Ritual “Buk-buk Teng” Cari Bocah Hilang di DAM Colo Karanganyar
    • Garis waktu gejala campak harian
    • Stok Elpiji 3 kg di Bangkalan Aman, Harga Sesuai HET Tapi Distribusi Tersendat
    • Prediksi Final Timnas Indonesia vs Bulgaria di FIFA Series
    • Ade Supriyatna: KUHAP 2025 Bawa Keadilan Lebih Manusia dan Pro Rakyat
    • Wisata Beltim Ramai Saat Lebaran, Pantai Punai dan Kulong Minyak Jadi Favorit
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Kronologi kasus restoran Bibi Kelinci, CCTV curi makanan, pemilik jadi tersangka

    Kronologi kasus restoran Bibi Kelinci, CCTV curi makanan, pemilik jadi tersangka

    adm_imradm_imr14 Maret 20263 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Perkembangan Kasus Restoran Bibi Kelinci

    Kasus yang melibatkan pemilik restoran Bibi Kelinci di Kemang, Jakarta Selatan, Nabilah O’Brien, telah menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir. Banyak pihak ingin mengetahui detail kronologi kejadian yang memicu perselisihan antara pemilik restoran dan pelanggan.

    Perkara ini dimulai dari sebuah keributan yang terjadi di restoran tersebut. Kejadian ini berujung pada laporan polisi dari kedua belah pihak. Dalam perkembangannya, baik Nabilah maupun pasangan suami istri yang terlibat dalam insiden tersebut sama-sama ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini memicu perdebatan di masyarakat karena pemilik restoran yang mengaku sebagai korban justru turut dijerat hukum.

    Kronologi Awal Insiden

    Kejadian bermula pada Jumat, 19 September 2025. Saat itu, pasangan suami istri dengan inisial ZK dan ERS datang ke restoran Bibi Kelinci di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Mereka memesan 14 menu yang terdiri dari 11 porsi makanan dan tiga minuman untuk dibawa pulang.

    Pada malam tersebut, restoran sedang ramai karena banyaknya pesanan pelanggan, termasuk pesanan daring. Akibat harus menunggu cukup lama, pasangan tersebut mulai emosi dan melayangkan protes kepada karyawan restoran. Situasi memanas ketika ZK dan ERS masuk ke area dapur, yang sebenarnya merupakan area terbatas dan hanya diperuntukkan bagi karyawan restoran.

    Di dapur tersebut, ZK disebut memukul lengan kanan kepala dapur atau head kitchen serta memukul lemari pendingin. Kuasa hukum Nabilah O’Brien, Goldie Natasya Swarovzki, menjelaskan bahwa tindakan tersebut juga disertai ancaman kepada karyawan restoran.

    Penyelesaian Pesanan dan Penghindaran Pembayaran

    Setelah pesanan selesai disiapkan, pasangan tersebut keluar dari dapur dan meninggalkan restoran. Namun mereka pergi begitu saja sambil membawa pesanan tanpa melakukan pembayaran. Seorang karyawan sempat mengejar keduanya hingga ke luar restoran dengan membawa mesin pembayaran elektronik atau EDC. Namun upaya tersebut tidak dihiraukan oleh ZK dan ERS.

    Salah satu karyawan restoran bahkan mengaku sempat mendatangi mobil pasangan tersebut untuk menagih pembayaran. “Pas saya samperin ke mobilnya dia jawab, ‘Tadi janjinya apa? Kalau masih nyuruh saya bayar, jangan sampai saya lempar makanannya,’ sambil menunjuk-nunjuk dari dalam mobil,” ujar karyawan restoran.

    Video CCTV Diunggah ke Media Sosial

    Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada Nabilah O’Brien yang saat itu sedang berada di luar kota. Setelah menerima rekaman CCTV dari karyawannya, Nabilah mengunggah video tersebut ke akun Instagram miliknya. Unggahan tersebut kemudian viral di media sosial dan warganet berhasil mengidentifikasi pasangan yang terlibat sebagai ZK dan ERS.

    Setelah itu, Nabilah mengirimkan surat somasi kepada keduanya. Namun somasi tersebut tidak direspons oleh pasangan tersebut.

    Saling Lapor ke Polisi

    Karena somasi tidak ditanggapi, Nabilah kemudian melaporkan ZK dan ERS ke Polsek Mampang pada 25 September 2025 atas dugaan pencurian. Polisi berencana memanggil pasangan tersebut untuk dimintai klarifikasi.

    Namun sebelum pemanggilan dilakukan, ZK dan ERS lebih dulu mengirimkan somasi balasan kepada Nabilah. Mereka menuntut Nabilah meminta maaf karena dianggap telah menyebarkan informasi yang tidak benar melalui media sosial dan media massa. Selain itu, pasangan tersebut juga meminta ganti rugi sebesar Rp1 miliar. Permintaan itu tidak dipenuhi oleh Nabilah.

    ZK dan ERS melaporkan Nabilah ke Bareskrim Polri pada 30 September 2025. Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik, penyerangan kehormatan, serta fitnah melalui media sosial. Kasus pun berjalan paralel karena kedua pihak saling melaporkan satu sama lain.

    Penetapan Tersangka dan Pemeriksaan

    Pada akhir Februari 2026, kedua perkara tersebut resmi naik ke tahap penyidikan. Polsek Mampang menetapkan ZK dan ERS sebagai tersangka pencurian pada 24 Februari 2026. Penetapan tersebut dilakukan setelah polisi menilai bukti yang diserahkan cukup kuat, termasuk rekaman CCTV dan keterangan saksi.

    Sementara itu, Nabilah O’Brien ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik pada 28 Februari 2026 oleh Bareskrim Polri. Penetapan ini hanya berselang empat hari setelah status tersangka pasangan tersebut.

    Fakta Baru Terkait Pembayaran

    Kronologi kasus restoran Bibi Kelinci ini kemudian mengungkap fakta baru terkait pembayaran makanan. ZK diketahui sempat mengirimkan uang sebesar Rp1,1 juta kepada restoran setelah kejadian tersebut viral.

    Pembayaran pertama sebesar Rp550.000 dilakukan melalui setor tunai pada 27 September 2025, atau delapan hari setelah kejadian. Sementara pembayaran kedua sebesar Rp550.000 dilakukan melalui transfer satu bulan kemudian.

    Namun Nabilah mengaku baru mengetahui adanya pembayaran tersebut saat proses penyidikan berlangsung. Kuasa hukumnya menyebut pembayaran dilakukan tanpa konfirmasi kepada pihak restoran. Meski demikian, menurut pihak Nabilah, pembayaran tersebut tidak menghapus dugaan tindak pidana yang terjadi.

    Rencana Praperadilan dan Pemanggilan DPR

    Sebagai bagian akhir kronologi kasus restoran Bibi Kelinci, tim kuasa hukum Nabilah berencana mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan status tersangka kliennya. Selain itu, mereka juga akan meminta gelar perkara khusus oleh Biro Pengawas Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri serta melapor ke Propam Polri.

    Kasus ini juga menarik perhatian lembaga legislatif. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan pihaknya akan mengundang Nabilah bersama kuasa hukumnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin, 9 Maret 2026. Rapat tersebut juga akan dihadiri aparat penegak hukum untuk memperjelas perkara ini. Melalui forum tersebut, pihak Nabilah berharap dapat menjelaskan secara rinci kronologi kasus restoran Bibi Kelinci serta membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Warga Gelar Ritual “Buk-buk Teng” Cari Bocah Hilang di DAM Colo Karanganyar

    By adm_imr5 April 20262 Views

    5 Aksi Berani Bang Tae Seob yang Mengguncang Puncak

    By adm_imr5 April 20261 Views

    Ultimatum Noel untuk Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Pemimpin KPK Harus Mundur

    By adm_imr4 April 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Bahasa Inggris 1 Kumpulkan Dana Rp 100 Juta untuk Bantu Anak Terdampak Banjir Sumatra

    5 April 2026

    Profil Praka Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI Gugur dalam Tugas UNIFIL

    5 April 2026

    Berita Terkini Sulut: Kebijakan WFH Dua Hari Minggu untuk ASN Mulai Berlaku

    5 April 2026

    Puter Kayun: Ritual Warga Banyuwangi Menepati Janji kepada Leluhur yang Membuka Jalan

    5 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?