Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*
Bahaya Overtraining dan Rahasia Restorasi Tubuh Lewat Pemulihan Aktif bagi Penggiat Olahraga

Bahaya Overtraining dan Rahasia Restorasi Tubuh Lewat Pemulihan Aktif bagi Penggiat Olahraga

13 October 2026
Strategi Rebut Kembali Kendali Diri dan Ketenangan Batin di Tengah Riuh Jagat Digital

Strategi Rebut Kembali Kendali Diri dan Ketenangan Batin di Tengah Riuh Jagat Digital

12 October 2026
Seni Merawat Diri Tanpa Menguras Kantong Lewat Kebiasaan Sederhana Bermodal Bahan Lokal

Seni Merawat Diri Tanpa Menguras Kantong Lewat Kebiasaan Sederhana Bermodal Bahan Lokal

12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Wednesday, 14 October 2026
Trending
  • Bahaya Overtraining dan Rahasia Restorasi Tubuh Lewat Pemulihan Aktif bagi Penggiat Olahraga
  • Strategi Rebut Kembali Kendali Diri dan Ketenangan Batin di Tengah Riuh Jagat Digital
  • Seni Merawat Diri Tanpa Menguras Kantong Lewat Kebiasaan Sederhana Bermodal Bahan Lokal
  • Strategi Kelola Gaji Pertama Pekerja Muda Agar Tabungan Tetap Aman Tanpa Mengorbankan Gaya Hidup
  • Energi Segar Tanpa Kopi: Manfaat Olahraga Pagi Ringan bagi Kebugaran Jiwa dan Raga
  • Evaluasi Kurikulum Nasional Terbaru: Menimbang Beban Mengajar Guru dan Daya Tangkap Siswa
  • Seni Mengelola Stamina dan Rotasi Skuad dalam Perburuan Gelar Liga Top Eropa
  • Menjemput Pahala Melimpah di Tengah Kemacetan Kota: Amalan Ringan Pekerja Berkemobilitas Tinggi
  • Navigasi Ruang Digital Secara Sehat Demi Menjaga Kesehatan Mental Dan Hubungan Sosial Nyata
  • Seni Menolak Tanpa Rasa Guilt: Cara Membangun Batasan Diri Demi Kesehatan Mental
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Pendidikan»Kubu Febrie Serahkan Kesimpulan Praperadilan, Klaim Temukan 40 Pelanggaran

Kubu Febrie Serahkan Kesimpulan Praperadilan, Klaim Temukan 40 Pelanggaran

adm_imradm_imr24 August 20260 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Tim Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Mengungkap 40 Dugaan Pelanggaran Hukum dalam Sidang Praperadilan

Tim kuasa hukum eks Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah telah menyerahkan dokumen kesimpulan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (24/8). Dokumen tersebut berisi klaim bahwa terdapat sedikitnya 40 dugaan pelanggaran hukum yang terjadi selama proses penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap kliennya.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menjelaskan bahwa timnya telah mengidentifikasi sejumlah ketentuan atau aturan perundang-undangan yang dinilai dilanggar selama rangkaian proses hukum terhadap Febrie. Temuan ini tidak hanya terkait dengan proses di kejaksaan, tetapi juga tahapan yang berlangsung di kepolisian.

Selain dokumen kesimpulan, tim kuasa hukum juga menyampaikan transkrip persidangan secara lengkap serta matriks pembuktian kepada hakim tunggal yang menangani perkara tersebut. Menurut Febri, temuan ini mencakup berbagai tingkatan aturan perundang-undangan, termasuk konstitusi, putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KUHP, Undang-Undang TPPU, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Kejaksaan, hingga aturan internal aparat penegak hukum.

Rincian Pelanggaran dalam Berbagai Aturan

Dari keseluruhan temuan tersebut, terdapat satu bagian konstitusi yang dinilai dilanggar. Sementara itu, 23 bagian KUHAP, dua bagian KUHP, serta empat bagian dalam Undang-Undang TPPU juga diklaim dilanggar. Di samping itu, tim Febrie juga mencatat adanya empat putusan MK serta aturan yang diterbitkan Kapolri dan Jaksa Agung yang menurut mereka tidak dipatuhi dalam proses hukum terhadap Febrie.

Febri juga mengungkapkan bahwa tim kuasa hukum melakukan pemetaan terhadap lima upaya paksa yang menjadi objek permohonan praperadilan. Dari pemeriksaan terhadap masing-masing tindakan tersebut, mereka mengklaim menemukan sedikitnya 30 dugaan pelanggaran hukum acara dan prinsip due process of law.

Fokus pada Legalitas Prosedur

Febri menegaskan bahwa praperadilan yang diajukan pihaknya tidak ditujukan untuk menguji substansi perkara pokok. Fokus permohonan berada pada legalitas prosedur dan tindakan aparat penegak hukum dalam menangani perkara. Apabila permohonan dikabulkan, hal tersebut tidak akan langsung menghapus perkara pokok yang sedang ditangani.

“Yang dibatalkan atau dinyatakan tidak sah adalah prosedurnya. Kesempatan masih ada nanti setelah putusan ini bagi penegak hukum untuk memperbaiki cara menangani perkara pokoknya,” jelas Febri.

Upaya Mengoreksi Penegakan Hukum

Febri menilai bahwa proses praperadilan tersebut bukan hanya sekadar upaya membela kepentingan Febrie Adriansyah. Perkara ini juga dapat menjadi sarana untuk mengevaluasi proses penegakan hukum.

“Yaitu sebagai upaya untuk meluruskan dan mengoreksi proses hukum yang dilakukan secara melanggar hukum, atau tergesa-gesa dan bahkan terkesan dipaksakan,” katanya.

Dia menilai persoalan tersebut memiliki arti penting karena seorang pejabat penegak hukum sekalipun, seperti Febrie Adriansyah, dapat menghadapi proses hukum yang menurut pihaknya mengandung banyak dugaan pelanggaran aturan.

Harapan Putusan Praperadilan

Kubu Febrie berharap hakim tunggal PN Jakarta Selatan dapat mempertimbangkan seluruh fakta dan argumentasi yang telah disampaikan selama persidangan. Febri juga berharap putusan perkara tersebut nantinya dapat menjadi pijakan untuk memperbaiki praktik penegakan hukum, khususnya terkait kepatuhan aparat terhadap prosedur yang telah ditentukan.

Putusan praperadilan dijadwalkan dibacakan pada Kamis (27/8). Karena itu, tim kuasa hukum Febrie memastikan akan menghormati keputusan hakim.

Febri menegaskan, tujuan penegakan hukum tidak boleh dijadikan alasan untuk mengesampingkan aturan yang berlaku. “Jadi nggak bisa hanya dengan klaim atau atas nama tujuan-tujuan tertentu kemudian hukum dilanggar. Semuanya kan harus dipastikan secara seimbang dilakukan. Nggak boleh penegakan hukum itu dengan cara yang melanggar hukum,” pungkasnya.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

Evaluasi Kurikulum Nasional Terbaru: Menimbang Beban Mengajar Guru dan Daya Tangkap Siswa

Evaluasi Kurikulum Nasional Terbaru: Menimbang Beban Mengajar Guru dan Daya Tangkap Siswa

By adm_imr11 October 20262 Views
Menjembatani Jurang Antara Ijazah Perguruan Tinggi dan Realitas Dunia Kerja Industri Kreatif

Menjembatani Jurang Antara Ijazah Perguruan Tinggi dan Realitas Dunia Kerja Industri Kreatif

By adm_imr10 October 20261 Views
Menagih Janji Kesejahteraan Guru Honorer demi Masa Depan Pendidikan Sekolah Negeri Indonesia

Menagih Janji Kesejahteraan Guru Honorer demi Masa Depan Pendidikan Sekolah Negeri Indonesia

By adm_imr9 October 20261 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Bahaya Overtraining dan Rahasia Restorasi Tubuh Lewat Pemulihan Aktif bagi Penggiat Olahraga

Bahaya Overtraining dan Rahasia Restorasi Tubuh Lewat Pemulihan Aktif bagi Penggiat Olahraga

13 October 2026
Strategi Rebut Kembali Kendali Diri dan Ketenangan Batin di Tengah Riuh Jagat Digital

Strategi Rebut Kembali Kendali Diri dan Ketenangan Batin di Tengah Riuh Jagat Digital

12 October 2026
Seni Merawat Diri Tanpa Menguras Kantong Lewat Kebiasaan Sederhana Bermodal Bahan Lokal

Seni Merawat Diri Tanpa Menguras Kantong Lewat Kebiasaan Sederhana Bermodal Bahan Lokal

12 October 2026
Strategi Kelola Gaji Pertama Pekerja Muda Agar Tabungan Tetap Aman Tanpa Mengorbankan Gaya Hidup

Strategi Kelola Gaji Pertama Pekerja Muda Agar Tabungan Tetap Aman Tanpa Mengorbankan Gaya Hidup

12 October 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?