Tim Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Mengungkap 40 Dugaan Pelanggaran Hukum dalam Sidang Praperadilan
Tim kuasa hukum eks Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah telah menyerahkan dokumen kesimpulan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (24/8). Dokumen tersebut berisi klaim bahwa terdapat sedikitnya 40 dugaan pelanggaran hukum yang terjadi selama proses penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap kliennya.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menjelaskan bahwa timnya telah mengidentifikasi sejumlah ketentuan atau aturan perundang-undangan yang dinilai dilanggar selama rangkaian proses hukum terhadap Febrie. Temuan ini tidak hanya terkait dengan proses di kejaksaan, tetapi juga tahapan yang berlangsung di kepolisian.
Selain dokumen kesimpulan, tim kuasa hukum juga menyampaikan transkrip persidangan secara lengkap serta matriks pembuktian kepada hakim tunggal yang menangani perkara tersebut. Menurut Febri, temuan ini mencakup berbagai tingkatan aturan perundang-undangan, termasuk konstitusi, putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KUHP, Undang-Undang TPPU, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Kejaksaan, hingga aturan internal aparat penegak hukum.
Rincian Pelanggaran dalam Berbagai Aturan
Dari keseluruhan temuan tersebut, terdapat satu bagian konstitusi yang dinilai dilanggar. Sementara itu, 23 bagian KUHAP, dua bagian KUHP, serta empat bagian dalam Undang-Undang TPPU juga diklaim dilanggar. Di samping itu, tim Febrie juga mencatat adanya empat putusan MK serta aturan yang diterbitkan Kapolri dan Jaksa Agung yang menurut mereka tidak dipatuhi dalam proses hukum terhadap Febrie.
Febri juga mengungkapkan bahwa tim kuasa hukum melakukan pemetaan terhadap lima upaya paksa yang menjadi objek permohonan praperadilan. Dari pemeriksaan terhadap masing-masing tindakan tersebut, mereka mengklaim menemukan sedikitnya 30 dugaan pelanggaran hukum acara dan prinsip due process of law.
Fokus pada Legalitas Prosedur
Febri menegaskan bahwa praperadilan yang diajukan pihaknya tidak ditujukan untuk menguji substansi perkara pokok. Fokus permohonan berada pada legalitas prosedur dan tindakan aparat penegak hukum dalam menangani perkara. Apabila permohonan dikabulkan, hal tersebut tidak akan langsung menghapus perkara pokok yang sedang ditangani.
“Yang dibatalkan atau dinyatakan tidak sah adalah prosedurnya. Kesempatan masih ada nanti setelah putusan ini bagi penegak hukum untuk memperbaiki cara menangani perkara pokoknya,” jelas Febri.
Upaya Mengoreksi Penegakan Hukum
Febri menilai bahwa proses praperadilan tersebut bukan hanya sekadar upaya membela kepentingan Febrie Adriansyah. Perkara ini juga dapat menjadi sarana untuk mengevaluasi proses penegakan hukum.
“Yaitu sebagai upaya untuk meluruskan dan mengoreksi proses hukum yang dilakukan secara melanggar hukum, atau tergesa-gesa dan bahkan terkesan dipaksakan,” katanya.
Dia menilai persoalan tersebut memiliki arti penting karena seorang pejabat penegak hukum sekalipun, seperti Febrie Adriansyah, dapat menghadapi proses hukum yang menurut pihaknya mengandung banyak dugaan pelanggaran aturan.
Harapan Putusan Praperadilan
Kubu Febrie berharap hakim tunggal PN Jakarta Selatan dapat mempertimbangkan seluruh fakta dan argumentasi yang telah disampaikan selama persidangan. Febri juga berharap putusan perkara tersebut nantinya dapat menjadi pijakan untuk memperbaiki praktik penegakan hukum, khususnya terkait kepatuhan aparat terhadap prosedur yang telah ditentukan.
Putusan praperadilan dijadwalkan dibacakan pada Kamis (27/8). Karena itu, tim kuasa hukum Febrie memastikan akan menghormati keputusan hakim.
Febri menegaskan, tujuan penegakan hukum tidak boleh dijadikan alasan untuk mengesampingkan aturan yang berlaku. “Jadi nggak bisa hanya dengan klaim atau atas nama tujuan-tujuan tertentu kemudian hukum dilanggar. Semuanya kan harus dipastikan secara seimbang dilakukan. Nggak boleh penegakan hukum itu dengan cara yang melanggar hukum,” pungkasnya.






