Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Kepala SMPN 18 Malang Diperiksa Usai Dugaan Kekerasan terhadap Siswa

    25 September 2026
    Hitungan Cerdas Total Biaya Kepemilikan Mobil Listrik dan Bensin di Indonesia

    Hitungan Cerdas Total Biaya Kepemilikan Mobil Listrik dan Bensin di Indonesia

    25 September 2026
    Strategi Tepat Merawat Rambut Sehat di Tengah Panas Terik Iklim Tropis

    Strategi Tepat Merawat Rambut Sehat di Tengah Panas Terik Iklim Tropis

    25 September 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 25 September 2026
    Trending
    • Kepala SMPN 18 Malang Diperiksa Usai Dugaan Kekerasan terhadap Siswa
    • Hitungan Cerdas Total Biaya Kepemilikan Mobil Listrik dan Bensin di Indonesia
    • Strategi Tepat Merawat Rambut Sehat di Tengah Panas Terik Iklim Tropis
    • Menjaga Binar Mata Anak Melalui Keseimbangan Antara Layar Kaca dan Ruang Terbuka
    • Kecerdasan Buatan di Ruang Kelas: Kawan Belajar Baru atau Ancaman Integritas Akademik?
    • Berapa Biaya Sebenarnya Memelihara Mobil Listrik Dibandingkan Mobil Bensin di Indonesia?
    • Strategi Menjaga Kesehatan Mental dan Privasi di Tengah Riuhnya Jagat Maya
    • Kombinasi Makanan Sarapan Penjaga Energi Stabil Sepanjang Hari
    • Menikmati Kesegaran Pagi Melalui Olahraga Ringan yang Mengubah Kualitas Hidup dan Produktivitas Kerja
    • Seni Menjaga Stamina dan Rotasi Pemain di Tengah Gempuran Jadwal Padat Eropa
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Pendidikan»Kubu Febrie Serahkan Kesimpulan Praperadilan, Klaim Temukan 40 Pelanggaran

    Kubu Febrie Serahkan Kesimpulan Praperadilan, Klaim Temukan 40 Pelanggaran

    adm_imradm_imr24 Agustus 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Tim Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Mengungkap 40 Dugaan Pelanggaran Hukum dalam Sidang Praperadilan

    Tim kuasa hukum eks Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah telah menyerahkan dokumen kesimpulan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (24/8). Dokumen tersebut berisi klaim bahwa terdapat sedikitnya 40 dugaan pelanggaran hukum yang terjadi selama proses penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap kliennya.

    Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menjelaskan bahwa timnya telah mengidentifikasi sejumlah ketentuan atau aturan perundang-undangan yang dinilai dilanggar selama rangkaian proses hukum terhadap Febrie. Temuan ini tidak hanya terkait dengan proses di kejaksaan, tetapi juga tahapan yang berlangsung di kepolisian.

    Selain dokumen kesimpulan, tim kuasa hukum juga menyampaikan transkrip persidangan secara lengkap serta matriks pembuktian kepada hakim tunggal yang menangani perkara tersebut. Menurut Febri, temuan ini mencakup berbagai tingkatan aturan perundang-undangan, termasuk konstitusi, putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KUHP, Undang-Undang TPPU, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Kejaksaan, hingga aturan internal aparat penegak hukum.

    Rincian Pelanggaran dalam Berbagai Aturan

    Dari keseluruhan temuan tersebut, terdapat satu bagian konstitusi yang dinilai dilanggar. Sementara itu, 23 bagian KUHAP, dua bagian KUHP, serta empat bagian dalam Undang-Undang TPPU juga diklaim dilanggar. Di samping itu, tim Febrie juga mencatat adanya empat putusan MK serta aturan yang diterbitkan Kapolri dan Jaksa Agung yang menurut mereka tidak dipatuhi dalam proses hukum terhadap Febrie.

    Febri juga mengungkapkan bahwa tim kuasa hukum melakukan pemetaan terhadap lima upaya paksa yang menjadi objek permohonan praperadilan. Dari pemeriksaan terhadap masing-masing tindakan tersebut, mereka mengklaim menemukan sedikitnya 30 dugaan pelanggaran hukum acara dan prinsip due process of law.

    Fokus pada Legalitas Prosedur

    Febri menegaskan bahwa praperadilan yang diajukan pihaknya tidak ditujukan untuk menguji substansi perkara pokok. Fokus permohonan berada pada legalitas prosedur dan tindakan aparat penegak hukum dalam menangani perkara. Apabila permohonan dikabulkan, hal tersebut tidak akan langsung menghapus perkara pokok yang sedang ditangani.

    “Yang dibatalkan atau dinyatakan tidak sah adalah prosedurnya. Kesempatan masih ada nanti setelah putusan ini bagi penegak hukum untuk memperbaiki cara menangani perkara pokoknya,” jelas Febri.

    Upaya Mengoreksi Penegakan Hukum

    Febri menilai bahwa proses praperadilan tersebut bukan hanya sekadar upaya membela kepentingan Febrie Adriansyah. Perkara ini juga dapat menjadi sarana untuk mengevaluasi proses penegakan hukum.

    “Yaitu sebagai upaya untuk meluruskan dan mengoreksi proses hukum yang dilakukan secara melanggar hukum, atau tergesa-gesa dan bahkan terkesan dipaksakan,” katanya.

    Dia menilai persoalan tersebut memiliki arti penting karena seorang pejabat penegak hukum sekalipun, seperti Febrie Adriansyah, dapat menghadapi proses hukum yang menurut pihaknya mengandung banyak dugaan pelanggaran aturan.

    Harapan Putusan Praperadilan

    Kubu Febrie berharap hakim tunggal PN Jakarta Selatan dapat mempertimbangkan seluruh fakta dan argumentasi yang telah disampaikan selama persidangan. Febri juga berharap putusan perkara tersebut nantinya dapat menjadi pijakan untuk memperbaiki praktik penegakan hukum, khususnya terkait kepatuhan aparat terhadap prosedur yang telah ditentukan.

    Putusan praperadilan dijadwalkan dibacakan pada Kamis (27/8). Karena itu, tim kuasa hukum Febrie memastikan akan menghormati keputusan hakim.

    Febri menegaskan, tujuan penegakan hukum tidak boleh dijadikan alasan untuk mengesampingkan aturan yang berlaku. “Jadi nggak bisa hanya dengan klaim atau atas nama tujuan-tujuan tertentu kemudian hukum dilanggar. Semuanya kan harus dipastikan secara seimbang dilakukan. Nggak boleh penegakan hukum itu dengan cara yang melanggar hukum,” pungkasnya.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Kepala SMPN 18 Malang Diperiksa Usai Dugaan Kekerasan terhadap Siswa

    By redaksi25 September 20264,435 Views
    Kecerdasan Buatan di Ruang Kelas: Kawan Belajar Baru atau Ancaman Integritas Akademik?

    Kecerdasan Buatan di Ruang Kelas: Kawan Belajar Baru atau Ancaman Integritas Akademik?

    By adm_imr24 September 20260 Views
    Menimbang Peran AI di Ruang Kelas: Peluang Pembelajaran Interaktif atau Ancaman Integritas Akademik

    Menimbang Peran AI di Ruang Kelas: Peluang Pembelajaran Interaktif atau Ancaman Integritas Akademik

    By adm_imr15 September 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Kepala SMPN 18 Malang Diperiksa Usai Dugaan Kekerasan terhadap Siswa

    25 September 2026
    Hitungan Cerdas Total Biaya Kepemilikan Mobil Listrik dan Bensin di Indonesia

    Hitungan Cerdas Total Biaya Kepemilikan Mobil Listrik dan Bensin di Indonesia

    25 September 2026
    Strategi Tepat Merawat Rambut Sehat di Tengah Panas Terik Iklim Tropis

    Strategi Tepat Merawat Rambut Sehat di Tengah Panas Terik Iklim Tropis

    25 September 2026
    Menjaga Binar Mata Anak Melalui Keseimbangan Antara Layar Kaca dan Ruang Terbuka

    Menjaga Binar Mata Anak Melalui Keseimbangan Antara Layar Kaca dan Ruang Terbuka

    25 September 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?