Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 23 Juli 2026
    Trending
    • Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta
    • PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026
    • Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya
    • Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini
    • Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut
    • Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an
    • Orang yang Suka Sendirian Punya 6 Hobi yang Membuat Mereka Bahagia
    • Manfaat Kopi Pagi: Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kendari
    • Tujuh Keunggulan VinFast VF MPV 7, Pilihan Mobil Listrik Keluarga Indonesia
    • Ada Perbedaan, Taqwaddin Minta Advokat Pahami KUHAP 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Kesehatan»Lala Sesak Napas, BPJS Dihentikan Mendadak, Data Berubah Tiba-Tiba

    Lala Sesak Napas, BPJS Dihentikan Mendadak, Data Berubah Tiba-Tiba

    adm_imradm_imr8 Februari 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kondisi Pasien Gagal Ginjal Terancam Akibat Pemutusan Keanggotaan BPJS Kesehatan

    Lala, seorang pasien gagal ginjal yang selama tiga tahun terakhir mengikuti jadwal cuci darah rutin, kini menghadapi ancaman serius terkait status kepesertaannya di BPJS Kesehatan. Statusnya sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan tiba-tiba dinonaktifkan, sehingga memengaruhi kemampuannya untuk menjalani pengobatan.

    Setiap Rabu dan Sabtu, mesin hemodialisa menjadi penopang hidup Lala. Namun, saat ia datang ke Rumah Sakit Mitra Keluarga Jatiasih, Bekasi, pada Senin (2/2/2026), ia mengetahui bahwa namanya tidak lagi tercantum sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan melalui Kartu Indonesia Sehat (KIS). Hal ini membuat jadwal cuci darahnya pada Rabu (4/2/2026) terancam terganggu.

    “Tiba-tiba per 1 Februari diputus. Besoknya jadwal HD. Sekarang saja sudah sesak napas. Kalau besok enggak ada HD, saya sudah enggak tahu lagi,” ujarnya.

    Tanpa layanan BPJS Kesehatan, biaya cuci darah yang sangat mahal mustahil ia bayarkan sendiri. Ia mencoba mengaktifkan kembali kepesertaannya dengan mendatangi Puskesmas Jatibening, tetapi hanya diarahkan untuk mengurus administrasi lanjutan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bekasi. Bagi Lala, proses tersebut terasa lambat dan tidak sesuai dengan kondisi kesehatannya yang semakin memburuk.

    Ia menduga bahwa penonaktifan tersebut bukanlah kejadian tunggal. Menurutnya, banyak pasien cuci darah lain juga mengalami hal serupa sejak tahun lalu. Permohonan agar diberikan penanganan prioritas sebagai pasien darurat sempat ia ajukan, tetapi hingga saat ini belum ada kebijakan khusus yang bisa membantunya.

    Belakangan, penyebab penonaktifan mulai terkuak. Lala menyatakan bahwa kepesertaannya dihentikan setelah adanya pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Dalam pendataan tersebut, ia tercatat berada di desil VI, kelompok yang dikategorikan menengah ke atas. Padahal, menurut Lala, kondisi ekonominya tidak berubah. Ia masih tinggal di rumah yang bocor di atas dan banjir di bawah.

    Selain itu, ia disebut memiliki penghasilan tetap serta kendaraan pribadi. Namun, menurut Lala, penghasilannya jauh dari cukup untuk membiayai cuci darah secara mandiri. Kendaraan yang dimaksud pun hanya sepeda motor bebek lama.

    Dalam kondisi terdesak, Lala sempat mencoba mencari jalan lain dengan mendatangi RSUD dr Chasbullah Abdulmadjid, Kota Bekasi. Namun, harapan kembali pupus. “Saya tanya bisa enggak numpang HD sampai BPJS aktif lagi. Tapi tetap enggak bisa,” ucapnya.

    Keluhan serupa turut mencuat di media sosial. Akun Instagram @inspira.sien membagikan cerita sejumlah warga yang mengalami perubahan status kepesertaan PBI BPJS Kesehatan karena dianggap tak lagi memenuhi kriteria.

    Ratusan Pasien Tak Bisa Cuci Darah

    Sebanyak 160 orang pasien gagal ginjal dari berbagai daerah tidak bisa melakukan cuci darah akibat status BPJS PBI tiba-tiba nonaktif. Jumlah tersebut berdasarkan laporan di kanal resmi yang dibuka Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) lewat berbagai saluran.

    “Itu dari macam-macam ya daerahnya ya. Ada Aceh, ada Medan, ada Jawa Tengah, Jakarta, Bekasi, terus Bandung, Jawa Timur, Yogyakarta, Kendari hingga Papua,” jelas Ketua Umum KPCDI, Tony Richard Samosir.

    Menurut Tony, saat ini KPCDI sedang menyisir seluruh laporan yang masuk. Nantinya akan diteliti terlebih dulu, mana saja pasien yang benar-benar tidak mampu membayar iuran BPJS sehingga tidak bisa melakukan cuci darah. KPCDI akan menalangi dulu pembayaran iuran BPJS mereka.

    “Kalau negara tidak mau melindungi, ya sudahlah siapa dulu lah yang berjiwa besar, berbesar hati. Yang penting sebulan ini aman dulu cuci darahnya ketimbang mereka itu sesak napas, ya nanti mati pasiennya,” tegasnya.

    Penjelasan BPJS Kesehatan

    Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, membenarkan adanya penonaktifan kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan. Ia menegaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku sejak 1 Februari 2026. Dalam aturan itu, Kementerian Sosial memperbarui data peserta agar bantuan tepat sasaran.

    “Sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya,” ujar Rizzky dalam keterangan tertulis, Rabu (4/2/2026).

    Ia menambahkan, peserta terdampak masih dapat mengaktifkan kembali kepesertaan jika memenuhi sejumlah kriteria. Termasuk masuk kategori miskin atau rentan miskin, serta mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis. Jika syarat terpenuhi, peserta diminta melapor ke Dinas Sosial dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan untuk kemudian diverifikasi oleh Kementerian Sosial.

    “Jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut, sehingga peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan,” ucapnya.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Orang yang Suka Sendirian Punya 6 Hobi yang Membuat Mereka Bahagia

    By adm_imr12 Juli 20262 Views

    11 Tugas Harian Sederhana untuk Produktivitas dan Kehidupan Teratur

    By adm_imr12 Juli 20261 Views

    7 Penyebab Obesitas pada Ibu Hamil, Perhatikan Pola Makan!

    By adm_imr12 Juli 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026

    Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini

    12 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?