Penertiban Kafe di Kota Pasuruan yang Diduga Menjual Miras
Satreskrim Polres Pasuruan Kota melakukan penertiban terhadap sebuah kafe yang berada di pusat Kota Pasuruan. Kafe tersebut diduga menjual minuman keras (miras), sehingga menimbulkan kekhawatiran dari masyarakat sekitar.
Langkah penertiban ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga melalui sistem pengaduan Lapor Pak Kasat. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan langsung ke lokasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan adanya aktivitas jual beli minuman beralkohol di tempat tersebut. Pemilik usaha dan barang bukti berupa botol miras kemudian diamankan.
Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota AKP Decky Tjahjono Triyoga mengatakan bahwa tindakan ini merupakan respons cepat terhadap keluhan warga. Ia menyebutkan bahwa laporan yang diterima oleh pihaknya memang benar adanya setelah dilakukan pemeriksaan lapangan.
“Saya menerima laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas penjualan miras di kafe tersebut. Setelah kami lakukan pendalaman, laporan itu terbukti,” ujar Decky, Minggu (25/1/2026).
Menurutnya, semua laporan yang masuk melalui kanal pengaduan akan ditindaklanjuti secara profesional. Namun, sebelum bertindak, pihak kepolisian tetap melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) untuk memastikan kebenaran informasi.
“Kami cek langsung ke lokasi. Memang ditemukan penjualan miras. Pemilik usaha kami bawa ke Polres untuk dimintai keterangan, dan sejumlah botol miras kami amankan sebagai barang bukti,” jelasnya.
Saat ini, Satreskrim Polres Pasuruan Kota masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pemilik usaha guna mendalami unsur pelanggaran yang terjadi. Proses hukum akan terus berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pernyataan Pemilik Usaha
Pemilik usaha, Antonius Wijaya Putra, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kota Pasuruan. Permintaan maaf tersebut disampaikan melalui sebuah video pernyataan yang diterima redaksi.
“Saya mohon maaf karena telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Kota Pasuruan,” ucap Anton dalam video tersebut.
Dalam pernyataannya, ia juga berjanji akan menghentikan penjualan minuman beralkohol dan menutup usaha tersebut. Ia menegaskan bahwa pernyataan itu dibuat tanpa tekanan dari pihak mana pun.
“Pernyataan ini saya sampaikan dengan kesadaran penuh dan tanpa paksaan,” tutupnya.
Langkah Selanjutnya
Polisi akan terus memproses kasus ini dengan melibatkan berbagai pihak terkait. Pemilik usaha akan dipanggil untuk memberikan keterangan lebih lanjut. Sementara itu, masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan jika menemukan aktivitas serupa.
Penertiban ini menjadi contoh bagaimana pihak berwajib merespons keluhan masyarakat secara cepat dan tegas. Dengan demikian, diharapkan dapat mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.







