Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Satu Keluarga Tewas di Temanggung, Hobi BBQ Jadi Sorotan

    3 Juni 2026

    9 tanda maag parah yang tidak boleh diabaikan!

    3 Juni 2026

    8 Kebiasaan Pagi yang Mengubah Hidup Anda dalam 60 Hari

    3 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 3 Juni 2026
    Trending
    • Satu Keluarga Tewas di Temanggung, Hobi BBQ Jadi Sorotan
    • 9 tanda maag parah yang tidak boleh diabaikan!
    • 8 Kebiasaan Pagi yang Mengubah Hidup Anda dalam 60 Hari
    • Saige Luncurkan Pabrik Kedua di Karawang, Perkenalkan Lima Motor Listrik Baru di Indonesia
    • Jadwal Kapal Pelni Voyage 10: Jakarta-Bitung via Surabaya-Ambon-Ternate 2-15 Juni
    • Sutradara Pesta Babi Buka-bukaan Soal Pendanaan Film
    • Imam soroti ketidaksesuaian kebijakan FIFA menjelang Piala Dunia 2026
    • Pandangan: Sekolah Jauhkan Siswa dari Layar
    • Siaran Langsung Moto3 MotoGP Italia 2026: Aksi Veda Pratama Pukul 16.00 WIB
    • Anggota DPR RI Soroti Vonis Jonas Salean, Putusan Perdata Tak Boleh Diabaikan
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Malang Raya»Lapor Pak Kasat, Penjualan Miras di Kota Pasuruan Dibuat Tertib

    Lapor Pak Kasat, Penjualan Miras di Kota Pasuruan Dibuat Tertib

    adm_imradm_imr25 Januari 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penertiban Kafe di Kota Pasuruan yang Diduga Menjual Miras

    Satreskrim Polres Pasuruan Kota melakukan penertiban terhadap sebuah kafe yang berada di pusat Kota Pasuruan. Kafe tersebut diduga menjual minuman keras (miras), sehingga menimbulkan kekhawatiran dari masyarakat sekitar.

    Langkah penertiban ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga melalui sistem pengaduan Lapor Pak Kasat. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan langsung ke lokasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan adanya aktivitas jual beli minuman beralkohol di tempat tersebut. Pemilik usaha dan barang bukti berupa botol miras kemudian diamankan.

    Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota AKP Decky Tjahjono Triyoga mengatakan bahwa tindakan ini merupakan respons cepat terhadap keluhan warga. Ia menyebutkan bahwa laporan yang diterima oleh pihaknya memang benar adanya setelah dilakukan pemeriksaan lapangan.

    “Saya menerima laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas penjualan miras di kafe tersebut. Setelah kami lakukan pendalaman, laporan itu terbukti,” ujar Decky, Minggu (25/1/2026).

    Menurutnya, semua laporan yang masuk melalui kanal pengaduan akan ditindaklanjuti secara profesional. Namun, sebelum bertindak, pihak kepolisian tetap melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) untuk memastikan kebenaran informasi.

    “Kami cek langsung ke lokasi. Memang ditemukan penjualan miras. Pemilik usaha kami bawa ke Polres untuk dimintai keterangan, dan sejumlah botol miras kami amankan sebagai barang bukti,” jelasnya.

    Saat ini, Satreskrim Polres Pasuruan Kota masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pemilik usaha guna mendalami unsur pelanggaran yang terjadi. Proses hukum akan terus berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Pernyataan Pemilik Usaha

    Pemilik usaha, Antonius Wijaya Putra, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kota Pasuruan. Permintaan maaf tersebut disampaikan melalui sebuah video pernyataan yang diterima redaksi.

    “Saya mohon maaf karena telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Kota Pasuruan,” ucap Anton dalam video tersebut.

    Dalam pernyataannya, ia juga berjanji akan menghentikan penjualan minuman beralkohol dan menutup usaha tersebut. Ia menegaskan bahwa pernyataan itu dibuat tanpa tekanan dari pihak mana pun.

    “Pernyataan ini saya sampaikan dengan kesadaran penuh dan tanpa paksaan,” tutupnya.

    Langkah Selanjutnya

    Polisi akan terus memproses kasus ini dengan melibatkan berbagai pihak terkait. Pemilik usaha akan dipanggil untuk memberikan keterangan lebih lanjut. Sementara itu, masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan jika menemukan aktivitas serupa.

    Penertiban ini menjadi contoh bagaimana pihak berwajib merespons keluhan masyarakat secara cepat dan tegas. Dengan demikian, diharapkan dapat mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Mulai Rp 10 Ribu, 5 Bakso Enak Dekat Alun-Alun Pasuruan yang Bikin Nagih

    By adm_imr3 Juni 20262 Views

    Berita Arema FC Terkini: Rifad Marasabessy Mundur, Dalberto Beri Komentar Soal Kota Malang

    By adm_imr2 Juni 20261 Views

    Gelato Nikmat, Harga Terjangkau: 7 Tempat Terbaik di Kota Malang 2026

    By adm_imr2 Juni 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Satu Keluarga Tewas di Temanggung, Hobi BBQ Jadi Sorotan

    3 Juni 2026

    9 tanda maag parah yang tidak boleh diabaikan!

    3 Juni 2026

    8 Kebiasaan Pagi yang Mengubah Hidup Anda dalam 60 Hari

    3 Juni 2026

    Saige Luncurkan Pabrik Kedua di Karawang, Perkenalkan Lima Motor Listrik Baru di Indonesia

    3 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?