Ammar Zoni Jalani Masa Tahanan di Lapas Narkotika Cipinang
Ammar Zoni kini menjalani masa tahanan di Lapas Narkotika Cipinang setelah kembali terjerat kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba. Hal ini membuatnya harus menghadapi proses hukum lanjutan sejak Desember 2025. Tahun ini, ia harus merayakan Hari Raya Idul Fitri di balik dinginnya jeruji besi.
Di tengah situasi tersebut, publik memperhatikan fakta bahwa anak-anak Ammar dari pernikahannya dengan Irish Bella belum pernah datang menjenguk sang ayah. Meski rindu yang mendalam menyelimuti, Ammar memutuskan untuk tetap tidak bertemu dengan kedua buah hatinya di hari kemenangan ini.
Melalui kuasa hukumnya, Jon Mathias, Ammar menjelaskan alasan di balik absennya sang anak di rutan. Menurut Jon, secara prosedur, sebenarnya tidak ada larangan bagi anak untuk menjenguk orang tua yang sedang menjalani masa tahanan, meskipun dengan status tertentu. Namun, Ammar memilih untuk membatasi kunjungan anak-anaknya bukan karena kurangnya kasih sayang, melainkan demi menjaga psikologis mereka.
“Ya, kalau sebenarnya kita bicara soal SOP, meskipun statusnya high risk, pada dasarnya anak itu tetap boleh menjenguk,” ujar Jon. “Hanya saja, mungkin dari pihak Amar belum berkenan.”
Menurut Jon, Ammar sangat menghormati kehidupan baru Irish Bella yang kini telah kembali membina rumah tangga. Ia tak ingin kehadiran anak-anaknya di lingkungan penjara justru memicu kebingungan bagi mereka yang masih sangat kecil.
“Dia mempertimbangkan kondisi psikologis anak agar tidak menimbulkan jejak digital yang tidak diinginkan,” jelas Jon. Ammar sadar bahwa suasana rutan bukanlah tempat yang ideal untuk anak-anak merayakan Lebaran. Hingga kini, Ammar belum pernah secara khusus meminta agar anak-anaknya dihadirkan untuk menjenguk.
“Selain itu, kami juga belum pernah menerima permintaan langsung dari Amar terkait hal tersebut, misalnya untuk menghadirkan anaknya.” Karena itu, Jon menekankan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memaksakan atau mengatur pertemuan tersebut tanpa persetujuan dari Ammar.
“Kalau memang belum ada permintaan, tentu kami tidak memiliki hak untuk menawarkan atau memaksakan hal itu,” pungkasnya.
Bagi Ammar, cinta tidak selamanya harus diwujudkan melalui pertemuan fisik. Di momen Lebaran ini, ia memilih untuk melangitkan doa bagi putra dan putrinya dari balik sel. Ia percaya bahwa doa adalah cara terbaik yang bisa ia berikan saat ini untuk menunjukkan tanggung jawab moralnya sebagai seorang ayah, meski raga terpisah oleh tembok tinggi.
Fokus Berbenah Diri di Tengah Tuntutan Hukum
Lebaran kali ini juga menjadi momen refleksi yang mendalam bagi Ammar. Di tengah proses hukum dan tuntutan yang membayangi, ia dikabarkan lebih banyak menghabiskan waktu dengan kegiatan religius. Ammar kini aktif terlibat dalam kegiatan memakmurkan masjid di dalam rutan, sebuah langkah kecil yang ia ambil untuk menata kembali jiwanya yang sempat terpuruk.
Bagi Ammar Zoni, Lebaran tahun ini adalah tentang keikhlasan—ikhlas menerima konsekuensi perbuatannya dan ikhlas melepas ego demi kebaikan masa depan buah hatinya.
Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara
Ammar Zoni sebelumnya menjalani sidang lanjutan terkait kasus peredaran narkoba dari dalam rutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (12/3/2026). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan sembilan tahun penjara terhadap Ammar Zoni. Tak hanya itu, ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta.
JPU menilai sikap ayah dua anak itu yang memberikan keterangan secara berbelit-belit selama persidangan menjadi salah satu faktor yang memberatkan dalam tuntutan kasus narkoba yang menjeratnya. “Terdakwa Muhammad Ammar Akbar tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan,” kata JPU di persidangan.
“Terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni dengan pidana penjara selama 9 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, serta denda sejumlah Rp 500 juta,” ungkap JPU. Tindakan Ammar Zoni dinilai merusak generasi bangsa, serta tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.
Riwayat Ammar yang sebelumnya beberapa kali tersangkut kasus narkoba juga menjadi pertimbangan yang memberatkan dalam tuntutan tersebut.
Menghadapi tuntutan sembilan tahun penjara, tim kuasa hukum Ammar Zoni kini tengah menyiapkan langkah pembelaan melalui nota pembelaan atau pledoi. Majelis hakim memberikan waktu tiga minggu kepada pihak Ammar untuk menyusun pledoi sebelum sidang berlanjut ke tahap pembacaan putusan.
Jon Mathias selaku kuasa hukum dari mantan suami Irish Bella itu pun tak mempermasalahkan tuntutan yang dibacakan JPU. Ia menegaskan bahwa pembelaan sudah disiapkan untuk mematahkan argumen jaksa.
“Pertama-tama, kita harus paham dulu, jaksa itu memang tugasnya menuntut. Ya kan?” ujar Jon Mathias. “Nah, berarti tuntutan jaksa ini, kami sebagai penasihat hukum menghormati. Menghormati, ya kan, karena itu memang tugasnya.”
“Kami nanti mempersiapkan diri dengan pledoi juga, dengan bukti-bukti juga. Nah nanti hakim yang menilai,” bebernya. Dalam proses penyusunan pledoi nanti, tim kuasa hukum ayah dua anak itu akan menyoroti sejumlah kejanggalan terkait alat bukti yang tiba-tiba muncul. Jon menjelaskan fakta persidangan tersebut akan menjadi senjata utama mereka untuk membantah tuntutan. “Jadi sudahlah kami ya mempersiapkan sebaik mungkin apalagi dikasih waktu yang tiga minggu loh kami untuk bikin pledoi.”







