Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*
Menjembatani Jurang Karier: Mengapa Gelar Sarjana Saja Tidak Lagi Cukup di Pasar Kerja

Menjembatani Jurang Karier: Mengapa Gelar Sarjana Saja Tidak Lagi Cukup di Pasar Kerja

6 November 2026
Menjebak Diri dalam Ambisi Olahraga Tanpa Batas dan Potensi Bahaya Overtraining

Menjebak Diri dalam Ambisi Olahraga Tanpa Batas dan Potensi Bahaya Overtraining

6 November 2026
Menanam Akar Moral Islam pada Anak Saat Gelombang Digital Global Mengikis Batas Budaya

Menanam Akar Moral Islam pada Anak Saat Gelombang Digital Global Mengikis Batas Budaya

6 November 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Friday, 6 November 2026
Trending
  • Menjembatani Jurang Karier: Mengapa Gelar Sarjana Saja Tidak Lagi Cukup di Pasar Kerja
  • Menjebak Diri dalam Ambisi Olahraga Tanpa Batas dan Potensi Bahaya Overtraining
  • Menanam Akar Moral Islam pada Anak Saat Gelombang Digital Global Mengikis Batas Budaya
  • Navigasi Bijak Ruang Digital Demi Menjaga Ketenangan Jiwa dan Kualitas Hidup
  • Rahasia Merawat Rambut Sehat dan Bebas Lepek di Tengah Cuaca Tropis Indonesia
  • Panduan Merawat Kesehatan Mata bagi Pekerja yang Menatap Layar Gawai Sepanjang Hari
  • Navigasi Kecerdasan Buatan di Ruang Kelas Antara Peluang Belajar dan Tantangan Kejujuran Akademik
  • Bahaya Overtraining dan Pentingnya Active Rest untuk Menjaga Performa Olahraga Berkelanjutan
  • Langkah Praktis Menjemput Keberkahan Melimpah di Tengah Padatnya Mobilitas Pekerja Urban
  • Terapi Otak Lewat Slow Hobbies: Menemukan Ketenangan Jiwa dari Merajut Hingga Tembikar
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Hukum»Curhatan Ammar Zoni pada Aditya Zoni di Lapas, Tak Pernah Sebut Dokter Kamelia

Curhatan Ammar Zoni pada Aditya Zoni di Lapas, Tak Pernah Sebut Dokter Kamelia

adm_imradm_imr23 March 202639 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Kehidupan Ammar Zoni di Lapas Narkotika Cipinang

Aktor ternama, Ammar Zoni, kini menjalani masa penahanan di Lapas Narkotika Cipinang setelah terseret dalam kasus dugaan peredaran narkoba. Pemindahan tersebut dilakukan dari Nusakambangan bersama lima terdakwa lainnya pada Desember 2025. Tujuan utamanya adalah untuk mempermudah proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Meski sudah lebih dekat dengan lokasi sidang, Ammar tetap menjalani pembatasan ketat selama masa penahanan. Sang kekasih, dokter Kamelia, diketahui belum diizinkan untuk bertemu secara langsung. Pihak lapas hanya memperbolehkan kunjungan dari keluarga inti serta kuasa hukum.

Di tengah kondisi tersebut, kedua adik Ammar, Aditya dan Panji Zoni, terlihat rutin memberikan dukungan dengan menjenguk sang kakak. Kehadiran keluarga menjadi salah satu bentuk semangat bagi Ammar selama menghadapi proses hukum yang berjalan.

Aditya Zoni mengungkapkan bahwa dirinya berusaha menyempatkan waktu untuk berkunjung secara berkala. Ia biasanya datang menjenguk Ammar setiap awal pekan, seperti pada hari Senin atau Rabu. Curhatan Ammar Zoni tidak pernah membahas mengenai dokter Kamelia. Aditya menyebut kakaknya itu hanya ingin fokus pada proses persidangan.

“Kalau kita itu setiap minggu, dikasih waktu Senin atau Rabu, dikasih waktu untuk ketemu sama Bang Ammar sama Lapas Narkotika Cipinang,” kata Aditya, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Kamis (19/3/2026).

Sidang Lanjutan dan Tuntutan Hukuman

Ammar Zoni sebelumnya menjalani sidang lanjutan terkait kasus peredaran narkoba dari dalam rutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (12/3/2026). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan sembilan tahun penjara terhadap Ammar Zoni. Selain itu, ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta.

Menghadapi tuntutan sembilan tahun penjara, tim kuasa hukum Ammar Zoni kini tengah menyiapkan langkah pembelaan melalui nota pembelaan atau pledoi. Majelis hakim memberikan waktu tiga minggu kepada pihak Ammar untuk menyusun pledoi sebelum sidang berlanjut ke tahap pembacaan putusan.

Jon Mathias, kuasa hukum dari mantan suami Irish Bella, mengungkapkan bahwa pembelaan sudah disiapkan untuk mematahkan argumen jaksa. “Kami nanti mempersiapkan diri dengan pledoi juga, dengan bukti-bukti juga. Nah nanti hakim yang menilai,” bebernya.

Kejanggalan dalam Alat Bukti

Dalam proses penyusunan pledoi nanti, tim kuasa hukum ayah dua anak itu akan menyoroti sejumlah kejanggalan terkait alat bukti yang tiba-tiba muncul. Jon menjelaskan fakta persidangan tersebut akan menjadi senjata utama mereka untuk membantah tuntutan.

“Jadi sudahlah kami ya mempersiapkan sebaik mungkin apalagi dikasih waktu yang tiga minggu loh kami untuk bikin pledoi,” terang Jon. “Nah, mudah-mudahan kan itu ya kami manfaatkan. Kami juga menyusun pledoi sama juga dengan jaksa. Kami menyusun dengan bukti-bukti juga.”

[NAMA GAMBAR-0]

Hal Memberatkan dalam Tuntutan

Ammar Zoni dituntut hukuman pidana selama sembilan tahun penjara terkait kasus dugaan peredaran narkoba di dalam rutan. Tak hanya itu, ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta. Hal tersebut disampaikan JPU saat membacakan tuntutan terhadap Ammar Zoni dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).

Dalam tuntutannya, JPU mengungkap hal memberatkan yang membuat Ammar Zoni dituntut 9 tahun penjara. JPU menilai sikap ayah dua anak itu yang memberikan keterangan secara berbelit-belit selama persidangan menjadi salah satu faktor yang memberatkan dalam tuntutan kasus narkoba yang menjeratnya.

“Terdakwa Muhammad Ammar Akbar tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan,” kata JPU di persidangan. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni dengan pidana penjara selama 9 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, serta denda sejumlah Rp 500 juta,” ungkap JPU.

Selain sikapnya yang dinilai berbelit-belit, jaksa juga menilai tindakan Ammar telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Tindakan Ammar Zoni dinilai merusak generasi bangsa, serta tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.

Perkara dan Dakwaan

Dalam perkara ini, Ammar disidangkan bersama lima terdakwa lain, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, serta Muhammad Rivaldi. Mereka didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

Jaksa menyebut kelompok tersebut mengedarkan berbagai jenis narkoba, mulai dari sabu, ganja, hingga ekstasi. Ammar diduga menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) pada Desember 2024. Dari jumlah tersebut, sebanyak 50 gram diduga diberikan kepada Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rumah tahanan.

Atas perbuatannya, Ammar dan para terdakwa lainnya dijerat dengan dakwaan berlapis. Dakwaan utama menggunakan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) terkait jual beli atau perantara narkotika dengan ancaman pidana berat. Sementara itu, dakwaan alternatifnya adalah Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

Diduga Skandal Cinta Terlarang. Perselingkuhan Oknum Guru SD dan Pegawai Bank BUMN Terbongkar

By redaksi10 October 20262,147 Views

Awalnya Dikira Selingkuh, Pengakuan Pegawai Taman Krida Budaya Ini Justru Bikin Syok!

By redaksi8 October 202613,135 Views

Gembong narkoba Basri ditangkap, punya aset kapal-apartemen

By adm_imr25 August 20262 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Menjembatani Jurang Karier: Mengapa Gelar Sarjana Saja Tidak Lagi Cukup di Pasar Kerja

Menjembatani Jurang Karier: Mengapa Gelar Sarjana Saja Tidak Lagi Cukup di Pasar Kerja

6 November 2026
Menjebak Diri dalam Ambisi Olahraga Tanpa Batas dan Potensi Bahaya Overtraining

Menjebak Diri dalam Ambisi Olahraga Tanpa Batas dan Potensi Bahaya Overtraining

6 November 2026
Menanam Akar Moral Islam pada Anak Saat Gelombang Digital Global Mengikis Batas Budaya

Menanam Akar Moral Islam pada Anak Saat Gelombang Digital Global Mengikis Batas Budaya

6 November 2026
Navigasi Bijak Ruang Digital Demi Menjaga Ketenangan Jiwa dan Kualitas Hidup

Navigasi Bijak Ruang Digital Demi Menjaga Ketenangan Jiwa dan Kualitas Hidup

6 November 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?