Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    KPK Tantang Bos Rokok HS Mangkir, Kasus Suap Bea Cukai Mengemuka

    4 April 2026

    5 tips buka warung Madura di Solo: Trik tampilan barang yang menarik pembeli

    4 April 2026

    Profil Praka Farizal, Prajurit TNI Gugur dalam Tugas UNIFIL di Lebanon

    4 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 4 April 2026
    Trending
    • KPK Tantang Bos Rokok HS Mangkir, Kasus Suap Bea Cukai Mengemuka
    • 5 tips buka warung Madura di Solo: Trik tampilan barang yang menarik pembeli
    • Profil Praka Farizal, Prajurit TNI Gugur dalam Tugas UNIFIL di Lebanon
    • Bahlil Tanggapi Isu Kenaikan Harga BBM Subsidi 1 April 2026
    • Sehari Pasca Lebaran 2026, Antrean Kendaraan di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Masih Panjang
    • KPK Umumkan Tersangka Baru dalam Kasus Kuota Haji
    • Libur Lebaran, Stasiun di Malang Raya Layani 155.419 Penumpang
    • Kemenkes: Kasus Campak Turun 93% Akhir Maret
    • 5 Soto Betawi Lezat di Jakarta Selatan, Favorit Warga dan Selalu Ramai
    • Misteri Pembunuhan Staf Bawaslu Sumsel Terungkap, Maria Simaremare Tewas Dibunuh Pacarnya
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Internasional»MA AS Hentikan Tarif Trump, Ekonom: Peluang RI Negosiasi Ulang

    MA AS Hentikan Tarif Trump, Ekonom: Peluang RI Negosiasi Ulang

    adm_imradm_imr27 Februari 20264 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



    Pembatalan kebijakan tarif oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) terhadap kebijakan yang diumumkan oleh mantan Presiden Donald Trump memberikan kesempatan bagi Indonesia untuk memperkuat posisi dalam negosiasi perdagangan. Hal ini disampaikan oleh ekonom Center of Reform on Economics (CORE), Yusuf Rendy Manilet, yang menilai bahwa situasi ini menjadi momentum penting bagi pemerintah Indonesia.

    Sebelumnya, Indonesia telah sepakat menerima pemberlakuan tarif sebesar 19% dari AS. Namun, MA AS membatalkan kebijakan tarif resiprokal yang ditetapkan Trump karena dinilai tidak sah. Dengan putusan tersebut, Trump kemudian menandatangani ketetapan tarif baru dengan besaran 10% untuk semua negara.

    Yusuf mengatakan bahwa perubahan kebijakan di AS ini bisa menjadi peluang besar bagi Indonesia untuk melakukan negosiasi ulang terkait kesepakatan tarif. Menurutnya, pemerintah sebaiknya tidak lagi bersikap defensif, tetapi proaktif dalam memanfaatkan situasi ini sebagai leverage untuk mendapatkan tarif yang lebih rendah.

    “Pemerintah harus memanfaatkan momentum ini untuk menegosiasikan tarif yang lebih rendah, idealnya mendekati atau bahkan di bawah tarif baseline 10%, serta memperluas sektor-sektor yang mendapatkan tarif preferensial,” ujar Yusuf.

    Selain itu, ia menekankan pentingnya memperkuat posisi tawar Indonesia dalam rantai pasok global. Pemerintah perlu menunjukkan peran strategis Indonesia dalam sektor mineral strategis, manufaktur padat karya, dan komoditas unggulan.

    Yusuf juga menilai bahwa pemerintah perlu mempertahankan negosiasi penerapan tarif 0% bagi sektor-sektor unggulan yang sebelumnya telah disepakati dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART). Ia menjelaskan bahwa jika kebijakan tarif flat 10% diterapkan secara universal, maka sektor yang sebelumnya menikmati tarif 0% berpotensi mengalami kenaikan beban tarif menjadi 10%.

    “Biasanya dalam praktik perdagangan internasional, sektor-sektor strategis yang sebelumnya mendapatkan fasilitas tarif pengecualian dapat dinegosiasikan kembali untuk mempertahankan keistimewaan tersebut, terutama jika didukung oleh perjanjian bilateral atau kerangka kerja perdagangan tertentu,” jelas Yusuf.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pemerintah akan kembali melakukan negosiasi agar kesepakatan tarif AS untuk produk unggulan Indonesia tetap berlaku 0%. Airlangga menyebutkan bahwa dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART), kedua negara memiliki waktu 60 hari untuk meratifikasi perjanjian tersebut.

    Dengan demikian, implementasi ART berpotensi mengalami penyesuaian dalam jangka waktu tersebut mengikuti dinamika kebijakan di kedua negara. Menimbang situasi tersebut, Airlangga kemudian menyebut Indonesia membuka opsi penerapan tarif impor sebesar 10% secara umum, namun tetap meminta pembebasan tarif untuk komoditas unggulan seperti kopi, kakao, dan produk agrikultur lainnya sesuai kesepakatan dalam dokumen ART.

    “Kemarin Indonesia sudah menandatangani perjanjian, dan yang diminta oleh Indonesia adalah kalau yang lain semua berlaku 10%, tetapi (komoditas ekspor) yang sudah diberikan 0% itu kita minta tetap,” ujar Airlangga.

    Selain sektor agrikultur, pemerintah juga meminta AS mempertahankan tarif impor 0% untuk industri unggulan seperti tekstil dan pakaian jadi sesuai kesepakatan ART. Airlangga menjelaskan bahwa secara hukum, Indonesia masih berpeluang menikmati pembebasan tarif tersebut karena kebijakan tersebut tercantum dalam perintah presiden (executive order) yang berbeda dari aturan yang dibatalkan MA AS.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Profil Praka Farizal, Prajurit TNI Gugur dalam Tugas UNIFIL di Lebanon

    By adm_imr4 April 20261 Views

    Prabowo Berkunjung ke Jepang, Indef: Kemitraan Dagang Makin Kuat

    By adm_imr4 April 20261 Views

    Kekalahan Praka Farizal di Lebanon, DPR Minta Evaluasi dan Pengundangan Pasukan Damai

    By adm_imr4 April 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    KPK Tantang Bos Rokok HS Mangkir, Kasus Suap Bea Cukai Mengemuka

    4 April 2026

    5 tips buka warung Madura di Solo: Trik tampilan barang yang menarik pembeli

    4 April 2026

    Profil Praka Farizal, Prajurit TNI Gugur dalam Tugas UNIFIL di Lebanon

    4 April 2026

    Bahlil Tanggapi Isu Kenaikan Harga BBM Subsidi 1 April 2026

    4 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?