Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Uji Kemampuan Akademik SMP Capai 98% Target Partisipasi

    12 April 2026

    Tips mengatur keuangan pasca-Lebaran tanpa harus berhemat ketat

    12 April 2026

    Injil Katolik Hari Ini: Selasa, 7 April 2026, dan Mazmur Tanggapan

    12 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Minggu, 12 April 2026
    Trending
    • Uji Kemampuan Akademik SMP Capai 98% Target Partisipasi
    • Tips mengatur keuangan pasca-Lebaran tanpa harus berhemat ketat
    • Injil Katolik Hari Ini: Selasa, 7 April 2026, dan Mazmur Tanggapan
    • Jadwal KM Sangiang 6 – 22 April 2026: Rute Lintas Ambon, Namlea, Sanana, Banda, Geser, Fak Fak
    • Klasemen Liga 1 Terbaru: 6 Tim Terancam Degradasi, PSBS Biak Tersengat Zona Merah
    • Martini Bongkar Besaran Pokir, Anggota DPRA Dapat Rp4 Miliar, Minta Ketua Tak Potong
    • Tiga Anggota TNI Didakwa Pembunuhan Berencana Kepala Cabang BRI
    • 9 Ide Bisnis Sekolah dan Kampus yang Menguntungkan
    • Polemik IGRS: Cara Kerja Rating Game yang Membuat Kontroversi
    • Daftar harga emas di Pegadaian hari ini Senin 6 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Politik»Martini Bongkar Besaran Pokir, Anggota DPRA Dapat Rp4 Miliar, Minta Ketua Tak Potong

    Martini Bongkar Besaran Pokir, Anggota DPRA Dapat Rp4 Miliar, Minta Ketua Tak Potong

    adm_imradm_imr12 April 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Anggota DPRA Berbicara Soal Alokasi Pokir yang Dinilai Minim

    Dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), seorang anggota dari Fraksi Partai NasDem, Martini, secara terbuka mengungkap besaran dana pokok-pokok pikiran (pokir) yang dikelola setiap anggota dewan. Ia menegaskan bahwa alokasi pokir untuk satu anggota DPRA hanya sebesar Rp4 miliar. Menurutnya, jumlah tersebut dinilai sangat minim dalam mengakomodir aspirasi masyarakat dari daerah pemilihan masing-masing.

    “Kami anggota DPRA ingin menyampaikan secara jelas kepada masyarakat bahwa pokir anggota DPRA itu Rp4 miliar satu orang. Pokir anggota DPRA itu satu orang itu Rp4 miliar,” kata Martini dalam instruksinya.

    Ia menjelaskan bahwa pokir tersebut merupakan hasil dari aspirasi masyarakat yang dihimpun saat reses dan kemudian diperjuangkan untuk masuk dalam perencanaan pembangunan daerah. Untuk itu, ia juga meminta agar usulan hasil reses benar-benar diakomodasi oleh pemerintah, bukan sekadar formalitas.

    “Kami mengingatkan agar usulan reses itu benar-benar diakomodir, Ketua. Jangan semata-mata hanya formalitas. Reses anggota DPRA ini dilindungi undang-undang,” ujar mantan politisi Partai Aceh ini.

    Martini juga memaparkan secara rinci penggunaan pokir miliknya. Dari total Rp4 miliar tersebut, sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan rumah ibadah. “Saya sendiri, dari Rp4 miliar itu, Rp3,5 miliar untuk masjid, Rp300 juta untuk sekolah, dan Rp200 juta untuk dayah. Ini sangat sedikit, tidak bisa mengakomodir aspirasi masyarakat,” ungkapnya.

    Ia bahkan meminta kepada Ketua DPRA agar alokasi tersebut tidak dipotong, mengingat kebutuhan masyarakat yang dinilai jauh lebih besar dibandingkan dana yang tersedia. “Jangan dipotong ya, Ketua. Ini sangat sedikit sekali,” katanya.

    Dalam kesempatan itu, Martini juga mendorong transparansi terkait dokumen pokir, terutama jika terjadi pembengkakan anggaran di tingkat eksekutif. Menurutnya, keterbukaan ini penting untuk menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.

    “Kalau ada dokumen pokir DPRA yang membengkak di Pemerintahan Aceh, mohon dipublikasi. Karena masyarakat sering menganggap, ‘kenapa bencana ini tidak selesai, pasti dimakan pokir DPRA’. Tidak, ketua!” tegas Martini.

    Di akhir penyampaiannya, Martini kembali menekankan pentingnya realisasi aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui berbagai forum perencanaan, mulai dari Musrenbang hingga reses anggota dewan.

    “Usulan dari masyarakat benar-benar diakomodir. Jangan hanya masyarakat di tingkat kecamatan, tingkat kabupaten buat Musrenbang itu-itu saja dibahas, tetapi tidak direalisasikan,” pungkasnya.

    Pendapat Ketua DPRA Mengenai Regulasi Pokir

    Sementara itu, Ketua DPRA, Zulfadhli atau yang akrab disapa Abang Samalanga, langsung menanggapi pernyataan Martini terkait alokasi pokir anggota dewan yang disebut hanya sekitar Rp4 miliar.

    Abang Samalanga menegaskan bahwa secara regulasi tidak ada batasan nilai pokir bagi anggota legislatif. Ia juga menyoroti penggunaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang dinilai bukan menjadi kewajiban dalam pengusulan pokir oleh DPR.

    “Makanya ketika saya tawarkan kepada kawan-kawan semua, kita jangan pakai SIPD. Tidak ada undang-undang dan ketentuan hukum yang menyatakan akun harus pakai akun DPRA. DPR itu bukan kabid program,” ujarnya dalam rapat paripurna DPRA, di gedung utama DPRA, Senin (4/6/2026).

    Menurutnya, pokir yang diajukan melalui mekanisme reses merupakan hak anggota dewan yang dilindungi undang-undang, sehingga tidak semestinya dibatasi nominal tertentu.

    “Pokir yang diajukan melalui reses dibolehkan undang-undang. Tidak ada pembatasan pokir. Nggak ada undang-undang harus Rp4 miliar, Rp5 miliar, Rp100 miliar, atau Rp1 triliun,” katanya.

    Ia menegaskan, selama usulan tersebut masuk dalam proses perencanaan pembangunan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) serta mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), maka nilai usulan pokir tetap sah untuk dibahas.

    “Asal saja yang diusulkan masuk proses Musrenbang, sesuai ketentuan perundang-undangan dan mengacu kepada RPJM,” lanjutnya.

    Ia menambahkan, persoalan mekanisme dan sinkronisasi pengusulan pokir akan dibahas lebih lanjut dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRA agar terdapat kesepahaman di antara seluruh anggota dewan.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Foto JAKI dengan AI Buat Pramono Marah: Nasib Lurah dan Petugas PPSU Terancam

    By adm_imr12 April 20261 Views

    Lokot Nasution Disebut dalam Kasus Korupsi DJKA, Hartanya Rp 18,5 Miliar

    By adm_imr11 April 20261 Views

    36 Blok WPR di Bangka Belitung, Penambang Dilarang Masuk IUP PT Timah

    By adm_imr11 April 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Uji Kemampuan Akademik SMP Capai 98% Target Partisipasi

    12 April 2026

    Tips mengatur keuangan pasca-Lebaran tanpa harus berhemat ketat

    12 April 2026

    Injil Katolik Hari Ini: Selasa, 7 April 2026, dan Mazmur Tanggapan

    12 April 2026

    Jadwal KM Sangiang 6 – 22 April 2026: Rute Lintas Ambon, Namlea, Sanana, Banda, Geser, Fak Fak

    12 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Karcis Masuk Pantai Pasir Panjang Disorot, Transparansi Retribusi Dipertanyakan

    7 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?