Anggota DPRA Berbicara Soal Alokasi Pokir yang Dinilai Minim
Dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), seorang anggota dari Fraksi Partai NasDem, Martini, secara terbuka mengungkap besaran dana pokok-pokok pikiran (pokir) yang dikelola setiap anggota dewan. Ia menegaskan bahwa alokasi pokir untuk satu anggota DPRA hanya sebesar Rp4 miliar. Menurutnya, jumlah tersebut dinilai sangat minim dalam mengakomodir aspirasi masyarakat dari daerah pemilihan masing-masing.
“Kami anggota DPRA ingin menyampaikan secara jelas kepada masyarakat bahwa pokir anggota DPRA itu Rp4 miliar satu orang. Pokir anggota DPRA itu satu orang itu Rp4 miliar,” kata Martini dalam instruksinya.
Ia menjelaskan bahwa pokir tersebut merupakan hasil dari aspirasi masyarakat yang dihimpun saat reses dan kemudian diperjuangkan untuk masuk dalam perencanaan pembangunan daerah. Untuk itu, ia juga meminta agar usulan hasil reses benar-benar diakomodasi oleh pemerintah, bukan sekadar formalitas.
“Kami mengingatkan agar usulan reses itu benar-benar diakomodir, Ketua. Jangan semata-mata hanya formalitas. Reses anggota DPRA ini dilindungi undang-undang,” ujar mantan politisi Partai Aceh ini.
Martini juga memaparkan secara rinci penggunaan pokir miliknya. Dari total Rp4 miliar tersebut, sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan rumah ibadah. “Saya sendiri, dari Rp4 miliar itu, Rp3,5 miliar untuk masjid, Rp300 juta untuk sekolah, dan Rp200 juta untuk dayah. Ini sangat sedikit, tidak bisa mengakomodir aspirasi masyarakat,” ungkapnya.
Ia bahkan meminta kepada Ketua DPRA agar alokasi tersebut tidak dipotong, mengingat kebutuhan masyarakat yang dinilai jauh lebih besar dibandingkan dana yang tersedia. “Jangan dipotong ya, Ketua. Ini sangat sedikit sekali,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Martini juga mendorong transparansi terkait dokumen pokir, terutama jika terjadi pembengkakan anggaran di tingkat eksekutif. Menurutnya, keterbukaan ini penting untuk menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Kalau ada dokumen pokir DPRA yang membengkak di Pemerintahan Aceh, mohon dipublikasi. Karena masyarakat sering menganggap, ‘kenapa bencana ini tidak selesai, pasti dimakan pokir DPRA’. Tidak, ketua!” tegas Martini.
Di akhir penyampaiannya, Martini kembali menekankan pentingnya realisasi aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui berbagai forum perencanaan, mulai dari Musrenbang hingga reses anggota dewan.
“Usulan dari masyarakat benar-benar diakomodir. Jangan hanya masyarakat di tingkat kecamatan, tingkat kabupaten buat Musrenbang itu-itu saja dibahas, tetapi tidak direalisasikan,” pungkasnya.
Pendapat Ketua DPRA Mengenai Regulasi Pokir
Sementara itu, Ketua DPRA, Zulfadhli atau yang akrab disapa Abang Samalanga, langsung menanggapi pernyataan Martini terkait alokasi pokir anggota dewan yang disebut hanya sekitar Rp4 miliar.
Abang Samalanga menegaskan bahwa secara regulasi tidak ada batasan nilai pokir bagi anggota legislatif. Ia juga menyoroti penggunaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang dinilai bukan menjadi kewajiban dalam pengusulan pokir oleh DPR.
“Makanya ketika saya tawarkan kepada kawan-kawan semua, kita jangan pakai SIPD. Tidak ada undang-undang dan ketentuan hukum yang menyatakan akun harus pakai akun DPRA. DPR itu bukan kabid program,” ujarnya dalam rapat paripurna DPRA, di gedung utama DPRA, Senin (4/6/2026).
Menurutnya, pokir yang diajukan melalui mekanisme reses merupakan hak anggota dewan yang dilindungi undang-undang, sehingga tidak semestinya dibatasi nominal tertentu.
“Pokir yang diajukan melalui reses dibolehkan undang-undang. Tidak ada pembatasan pokir. Nggak ada undang-undang harus Rp4 miliar, Rp5 miliar, Rp100 miliar, atau Rp1 triliun,” katanya.
Ia menegaskan, selama usulan tersebut masuk dalam proses perencanaan pembangunan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) serta mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), maka nilai usulan pokir tetap sah untuk dibahas.
“Asal saja yang diusulkan masuk proses Musrenbang, sesuai ketentuan perundang-undangan dan mengacu kepada RPJM,” lanjutnya.
Ia menambahkan, persoalan mekanisme dan sinkronisasi pengusulan pokir akan dibahas lebih lanjut dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRA agar terdapat kesepahaman di antara seluruh anggota dewan.







