Pemkot Malang Catat 75 SPPG, Hanya 66 yang Beroperasi
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mencatat bahwa terdapat sebanyak 75 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di kota tersebut. Namun, hanya 66 dari jumlah tersebut yang aktif beroperasi. Sementara itu, 20 SPPG lainnya masih dalam proses penyelesaian persyaratan administratif.
Dari 20 SPPG yang belum menyelesaikan persyaratan, mayoritas masih belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Meski begitu, mereka tetap diperbolehkan untuk mendistribusikan makanan kepada penerima manfaat. Hal ini dilakukan dengan tetap mematuhi standar operasional yang telah ditetapkan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, Husnul Muarif, menjelaskan bahwa 20 SPPG yang belum memiliki SLHS tetap mengikuti protokol higiene dan sanitasi. Proses pemeriksaan mikrobiologi, sirkulasi udara di ruangan, serta keamanan distribusi makanan tetap diterapkan. Selain itu, kelayakan tempat mencuci dan mengeringkan juga menjadi salah satu aspek yang diperhatikan.
“Sisianya yang 46 SPPG sudah bersertifikat SLHS. Kami terus dorong agar 20 SPPG tersebut segera mengantongi SLHS,” ujar Husnul Muarif.
Standar SLHS Penting untuk Kebersihan Makanan
SLHS dianggap sebagai salah satu faktor penting dalam memastikan bahwa menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disajikan benar-benar memenuhi standar kebersihan, keamanan, dan kesehatan lingkungan. Dinkes Kota Malang memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan secara berkala terhadap SPPG setelah SLHS diterbitkan.
“Kami mengeluarkan SLHS yang kemudian dapat kami tinjau pemanfaatannya. Ini adalah prosedur pengawasan atas dikeluarkannya SLHS,” jelas Husnul.
Selain SPPG, SLHS juga diberikan kepada restoran atau warung makan yang ada di Kota Malang. Oleh karena itu, tempat atau warung makan yang memiliki SLHS dapat dipastikan kehigienisannya.
Jika nantinya ada SPPG yang tidak mengikuti prosedur meski sudah memiliki SLHS, Dinkes Kota Malang akan melaporkan ke pihak yang berwenang, yakni Disnaket PMPTSP.
Perizinan SPPG Diatur oleh Disnaker-PMPTSP
Dinkes Kota Malang hanya mengeluarkan sertifikatnya, sedangkan perizinan berada di bawah wewenang Dinas Perizinan dan Pelayanan (Disnaker-PMPTSP). Kepala Disnaker-PMPTSP, Arif Tri Sastyawan, menyatakan bahwa pihaknya baru bisa mengurus perizinan SPPG setelah ada surat rekomendasi SLHS dari Dinkes Kota Malang.
Sejauh ini, seperti dikatakan Arif, belum semua SPPG memiliki SLHS. Meski begitu, dirinya meyakini bahwa masing-masing SPPG yang belum memiliki SLHS sedang mengurus ketentuan tersebut.
”Kami akan memproses perizinan ketika rekomendasi dari Dinkes sudah diterima,” katanya.
Selain SLHS, Arif menilai pengelola juga wajib mengurus perizinan dasar sebelum beroperasi seperti izin gedung dan sebagainya. Perizinan dapat dilakukan secara online melalui OSS. Melalui proses itu, pengurus SPPG memiliki kesempatan lebih mudah untuk menyelesaikan persyaratan.
Persyaratan yang Harus Dipenuhi SPPG
Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh SPPG sebelum dapat beroperasi:
- SLHS: Sertifikat Laik Higiene Sanitasi yang merupakan syarat utama untuk menjamin kebersihan dan kesehatan makanan.
- Izin Gedung: Surat keterangan izin bangunan yang dikeluarkan oleh instansi terkait.
- Perizinan Operasional: Termasuk izin usaha dan perizinan lainnya yang dikeluarkan oleh Disnaker-PMPTSP.
- Prosedur Higiene: Pelaksanaan standar kebersihan, termasuk pemeriksaan mikrobiologi dan sirkulasi udara.







