Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Laba Telkom Anjlok 20% Jadi Rp17,8 Triliun

    14 Mei 2026

    182 Sepak Pojok Terbuang! Striker Persebaya Harus Dievaluasi Musim Depan

    14 Mei 2026

    Skenario Degradasi Persis Solo ke Liga 2 2026 oleh PSM Makassar, Madura United, dan Persijap Jepara

    14 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 14 Mei 2026
    Trending
    • Laba Telkom Anjlok 20% Jadi Rp17,8 Triliun
    • 182 Sepak Pojok Terbuang! Striker Persebaya Harus Dievaluasi Musim Depan
    • Skenario Degradasi Persis Solo ke Liga 2 2026 oleh PSM Makassar, Madura United, dan Persijap Jepara
    • Cara Mengompres Payudara dengan Es, Solusi Alami Atasi Bengkak
    • Eks Wakil Menteri Akui Terima 3 M dan Motor Ducati, Jarang Terdakwa Diberi Pujian Jaksa KPK
    • Mimpi Buruk Solo! Gustavo dan Risto Jadi Benteng Persebaya Surabaya
    • 4 trik efektif hindari mabuk gunung, jangan sepelekan!
    • 15 Ide Bisnis Kuliner Nasi yang Menguntungkan di Solo
    • Catat! Daftar Libur Panjang Mei 2026 yang Bisa Dimanfaatkan
    • Hasil Super League: Borneo FC Mencuri Poin Persib Usai Kalahkan Bali United 5 Gol!
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Malang Raya»Masih Banyak SPPG di Kota Malang Belum Miliki SLHS

    Masih Banyak SPPG di Kota Malang Belum Miliki SLHS

    adm_imradm_imr1 April 20267 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Pemkot Malang Catat 75 SPPG, Hanya 66 yang Beroperasi

    Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mencatat bahwa terdapat sebanyak 75 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di kota tersebut. Namun, hanya 66 dari jumlah tersebut yang aktif beroperasi. Sementara itu, 20 SPPG lainnya masih dalam proses penyelesaian persyaratan administratif.

    Dari 20 SPPG yang belum menyelesaikan persyaratan, mayoritas masih belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Meski begitu, mereka tetap diperbolehkan untuk mendistribusikan makanan kepada penerima manfaat. Hal ini dilakukan dengan tetap mematuhi standar operasional yang telah ditetapkan.

    Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, Husnul Muarif, menjelaskan bahwa 20 SPPG yang belum memiliki SLHS tetap mengikuti protokol higiene dan sanitasi. Proses pemeriksaan mikrobiologi, sirkulasi udara di ruangan, serta keamanan distribusi makanan tetap diterapkan. Selain itu, kelayakan tempat mencuci dan mengeringkan juga menjadi salah satu aspek yang diperhatikan.

    “Sisianya yang 46 SPPG sudah bersertifikat SLHS. Kami terus dorong agar 20 SPPG tersebut segera mengantongi SLHS,” ujar Husnul Muarif.

    Standar SLHS Penting untuk Kebersihan Makanan

    SLHS dianggap sebagai salah satu faktor penting dalam memastikan bahwa menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disajikan benar-benar memenuhi standar kebersihan, keamanan, dan kesehatan lingkungan. Dinkes Kota Malang memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan secara berkala terhadap SPPG setelah SLHS diterbitkan.

    “Kami mengeluarkan SLHS yang kemudian dapat kami tinjau pemanfaatannya. Ini adalah prosedur pengawasan atas dikeluarkannya SLHS,” jelas Husnul.

    Selain SPPG, SLHS juga diberikan kepada restoran atau warung makan yang ada di Kota Malang. Oleh karena itu, tempat atau warung makan yang memiliki SLHS dapat dipastikan kehigienisannya.

    Jika nantinya ada SPPG yang tidak mengikuti prosedur meski sudah memiliki SLHS, Dinkes Kota Malang akan melaporkan ke pihak yang berwenang, yakni Disnaket PMPTSP.

    Perizinan SPPG Diatur oleh Disnaker-PMPTSP

    Dinkes Kota Malang hanya mengeluarkan sertifikatnya, sedangkan perizinan berada di bawah wewenang Dinas Perizinan dan Pelayanan (Disnaker-PMPTSP). Kepala Disnaker-PMPTSP, Arif Tri Sastyawan, menyatakan bahwa pihaknya baru bisa mengurus perizinan SPPG setelah ada surat rekomendasi SLHS dari Dinkes Kota Malang.

    Sejauh ini, seperti dikatakan Arif, belum semua SPPG memiliki SLHS. Meski begitu, dirinya meyakini bahwa masing-masing SPPG yang belum memiliki SLHS sedang mengurus ketentuan tersebut.

    ”Kami akan memproses perizinan ketika rekomendasi dari Dinkes sudah diterima,” katanya.

    Selain SLHS, Arif menilai pengelola juga wajib mengurus perizinan dasar sebelum beroperasi seperti izin gedung dan sebagainya. Perizinan dapat dilakukan secara online melalui OSS. Melalui proses itu, pengurus SPPG memiliki kesempatan lebih mudah untuk menyelesaikan persyaratan.

    Persyaratan yang Harus Dipenuhi SPPG

    Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh SPPG sebelum dapat beroperasi:

    • SLHS: Sertifikat Laik Higiene Sanitasi yang merupakan syarat utama untuk menjamin kebersihan dan kesehatan makanan.
    • Izin Gedung: Surat keterangan izin bangunan yang dikeluarkan oleh instansi terkait.
    • Perizinan Operasional: Termasuk izin usaha dan perizinan lainnya yang dikeluarkan oleh Disnaker-PMPTSP.
    • Prosedur Higiene: Pelaksanaan standar kebersihan, termasuk pemeriksaan mikrobiologi dan sirkulasi udara.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Proyek Bibit Tebu Rp23 Miliar di Malang Kacau, Dana Petani Diduga Dicuri dan Bibit Busuk

    By adm_imr14 Mei 20261 Views

    Pemuda Malang Tewas Lawan Pencuri dengan Senter dan Kekuatan Hati

    By adm_imr14 Mei 20263 Views

    Tradisi Suro di Makam Ki Ageng Gribig, Ritual Sakral Tahun Baru Islam

    By adm_imr11 Mei 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Laba Telkom Anjlok 20% Jadi Rp17,8 Triliun

    14 Mei 2026

    182 Sepak Pojok Terbuang! Striker Persebaya Harus Dievaluasi Musim Depan

    14 Mei 2026

    Skenario Degradasi Persis Solo ke Liga 2 2026 oleh PSM Makassar, Madura United, dan Persijap Jepara

    14 Mei 2026

    Cara Mengompres Payudara dengan Es, Solusi Alami Atasi Bengkak

    14 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?