Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Pemkab Lamongan Evaluasi Menu MBG, Polemik Emak-Emak Berakhir

    5 Maret 2026

    Cara Baru Anak Muda Berolahraga Sambil Hangout Bersama

    5 Maret 2026

    Gelar Konsolnas 2026, Kemendikdasmen Kolaborasi dengan Pemda

    5 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 6 Maret 2026
    Trending
    • Pemkab Lamongan Evaluasi Menu MBG, Polemik Emak-Emak Berakhir
    • Cara Baru Anak Muda Berolahraga Sambil Hangout Bersama
    • Gelar Konsolnas 2026, Kemendikdasmen Kolaborasi dengan Pemda
    • Tiga Pencuri Motor di Lamandau Terancam Hukuman Baru
    • Tiga Pantai Unik untuk Menyaksikan Sunset Ikonik di Bali
    • Dajjal: Arti Kata dan Kaitannya dengan Serangan Amerika-Israel ke Iran
    • Apa yang Terjadi Jika Manusia Bisa Melihat Gelombang WiFi?
    • Ulasan Lengkap Yamaha Freego S 2026 Magma Black: Teknologi Y Connected dan Desain Mewah
    • Permintaan Maaf Menag Nasaruddin Umar Usai Pernyataan Zakat Viral
    • Mengenal Peran Bea Cukai dalam Ekonomi dan Aturan Barang
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Ekonomi»Mengatur Arsitektur Hukum Ekonomi Syariah Indonesia

    Mengatur Arsitektur Hukum Ekonomi Syariah Indonesia

    adm_imradm_imr5 Maret 20263 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Dalam tulisan sebelumnya, saya telah membahas pentingnya RUU Ekonomi Syariah sebagai payung hukum yang mampu menyatukan berbagai regulasi yang selama ini tersebar. Kini, saya ingin melanjutkan diskusi tersebut dengan lebih mendalam, menggambarkan bagaimana kerangka besar undang-undang ini harus dirancang agar dapat menjadi fondasi yang kuat dan fungsional.

    Untuk itu, saya menggunakan pendekatan Stufenbau dari Hans Kelsen, yang memandang hukum sebagai bangunan bertingkat. Di puncaknya terletak Pancasila dan UUD 1945, lalu diikuti oleh RPJPN dan RPJMN sebagai wujud komitmen jangka panjang negara. Dari sini, pengaturan kemudian turun ke ranah yang lebih konkret, seperti ekosistem halal, kelembagaan, instrumen kebijakan, serta mekanisme pengawasan.

    Dalam beberapa tahun terakhir, pembahasan RUU Ekonomi Syariah mulai menarik perhatian banyak pihak. Berbagai forum akademik, FGD, dan webinar telah menjadi tempat untuk membicarakan urgensi undang-undang ini. Namun, meskipun diskusi semakin hangat, energi tersebut belum sepenuhnya berjumpa dengan komitmen legislasi di tingkat nasional.

    RUU ini sudah tercantum dalam Prolegnas jangka menengah, tetapi belum masuk ke daftar prioritas tahunan. Hal ini membuat diskusi yang terjadi di kampus, komunitas, dan media masih lebih nyaring dibandingkan di ruang keputusan nasional.

    Pertanyaan utamanya adalah: seberapa luas ruang lingkup RUU ini harus diatur? Apakah cukup menambah pasal teknis di atas regulasi yang ada, atau kita perlu membangun kerangka baru yang lebih menyeluruh?

    Pertanyaan ini menunjukkan bahwa perbincangan tentang RUU Ekonomi Syariah telah melampaui debat “perlu atau tidak”, dan mulai memasuki wilayah yang lebih substantif, yaitu bagaimana undang-undang ini dirancang agar benar-benar layak menyandang peran sebagai umbrella law dalam sistem hukum nasional.

    Lapisan Pertama: Pancasila, Konstitusi, dan Maqāṣid

    Di puncak bangunan hukum Indonesia berdiri Pancasila dan UUD 1945 sebagai sumber dan rujukan tertinggi bagi seluruh norma di bawahnya. Di bawah lapisan konstitusional itulah kemudian disusun berbagai kebijakan turunan, termasuk dokumen perencanaan jangka panjang dan jangka menengah (RPJPN dan RPJMN) yang berfungsi menerjemahkan cita-cita konstitusi ke dalam arah pembangunan nasional sehari-hari.

    RPJPN 2025–2045 dan RPJMN 2025–2029 secara eksplisit menyebut ekonomi syariah, industri halal, dan keuangan sosial sebagai bagian dari strategi menuju Indonesia Emas 2045, sehingga ekonomi syariah bukan lagi sekadar “opsi kebijakan”, melainkan komitmen yang telah diintegrasikan ke dalam desain pembangunan negara.

    Dalam kerangka Stufenbau, UU Ekonomi Syariah harus merujuk pada Pancasila dan UUD 1945 sebagai lapisan normatif tertinggi, sekaligus selaras dengan RPJPN/RPJMN sebagai pedoman kebijakan yang berada pada tingkat di bawahnya.

    Seluruh pengaturan di dalam UU Ekonomi Syariah perlu menegaskan bahwa ekonomi syariah:
    * berorientasi pada tujuan negara: keadilan sosial, kesejahteraan umum, dan kemakmuran rakyat;
    * sejalan dengan RPJPN/RPJMN yang menempatkan ekonomi syariah sebagai sumber pertumbuhan baru;
    * berlandaskan maqāṣid al syarī’ah: penjagaan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta, yang kemudian diterjemahkan menjadi kebijakan konkret di bidang halal, keuangan, UMKM, dan dana sosial.

    Lapisan Kedua: Ruang Lingkup Makro sebagai Ekosistem

    Selama ini, diskusi tentang ruang lingkup sering terjebak pada daftar sektor: pangan, kosmetik, pariwisata, bank, zakat, dan seterusnya. Padahal, ekonomi syariah bekerja bukan sebagai deret komponen, melainkan sebagai ekosistem yang saling terhubung, sebuah jaringan nilai dan transaksi yang bergerak dari hulu ke hilir.

    Pada lapisan makro, UU cukup menyebut kategori kegiatan utama, misalnya:
    * Ekosistem halal: seluruh kegiatan produksi dan jasa halal, mulai dari input, logistik, sertifikasi, hingga promosi dan ekspor.
    * Sistem keuangan syariah: perbankan, IKNB, pasar modal, sukuk, fintech, sistem pembayaran, dan infrastruktur pasar.
    * Kewirausahaan dan bisnis syariah: UMKM, koperasi, BUMN/BUMD, dan badan usaha lain yang menjalankan usahanya dengan prinsip syariah.
    * Dana sosial syariah dan jaring pengaman: zakat, infak, sedekah, wakaf, lembaga keuangan mikro syariah, dan lembaga sosial keagamaan.
    * Ekonomi digital syariah: marketplace halal, platform agregator, crowdfunding dan P2P syariah, aplikasi ZISWAF dan wakaf produktif.
    * Pendidikan, riset, dan SDM: kurikulum, sertifikasi profesi, pusat studi, inkubator, dan sistem data terpadu ekonomi syariah.

    Dengan kerangka ini, UU “berbicara” pada level ekosistem, bukan sekadar enumerasi sektor. Detail teknis tetap menjadi wilayah UU sektoral dan peraturan pelaksana.

    Lapisan Ketiga: Akad, Pelaku, Objek, dan Perilaku

    Agar sungguh-sungguh menjadi payung, UU Ekonomi Syariah perlu menyediakan bahasa bersama bagi semua sektor.
    * Akad: UU merumuskan prinsip umum akad syariah: jual beli, syirkah, mudharabah, murabahah, ijarah, dan lainnya sebagai rujukan bagi seluruh kontrak yang mengklaim diri syariah.
    * Pelaku: UU mengakui semua pihak yang bergerak di ekonomi syariah: individu, badan usaha, lembaga keuangan, lembaga sosial; sekaligus menempatkan ulama/DSN MUI dan otoritas negara sebagai penentu dan penjaga standar syariah.
    * Objek: barang dan jasa halal, instrumen keuangan, hingga aset digital yang dipasarkan sebagai produk syariah.
    * Perilaku dan tata kelola: kejujuran, transparansi, larangan riba–gharar–maysir, serta kewajiban good governance dan sharia compliance.

    Secara teori, inilah titik temu antara lex generalis dan lex specialis. UU Ekonomi Syariah bertindak sebagai hukum umum bagi seluruh hubungan hukum syariah, sementara UU sektoral mengatur rincian sesuai karakter sektornya masing-masing.

    Lapisan Keempat: Kelembagaan dan Orkestrasi

    Pasal yang baik tanpa kelembagaan yang kuat ibarat partitur tanpa dirigen. Ekonomi syariah membutuhkan orkestra, bukan solois.

    Di lapisan keempat, UU perlu:
    * menegaskan peran kelembagaan nasional (dalam konteks hari ini KNEKS) sebagai koordinator ekonomi dan keuangan syariah, dengan mandat yang jelas, tidak berhenti sebagai forum diskusi;
    * mengatur hubungan KNEKS dengan BI, OJK, Kemenkeu, Bappenas, Kemenag, Kemenperin, Kemendag, dan pemerintah daerah (melalui KDEKS), sehingga seluruh PBI, POJK, Permen, dan Perda berdiri harmonis di bawah kerangka UU EkSyar;
    * memperkuat peran peradilan agama dan peradilan umum dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah.

    Bagi Bappenas dan Kemenkeu, lapisan ini ibarat engsel yang menyambungkan RPJMN – Renstra – anggaran dengan ekosistem ekonomi syariah. Di sinilah teori Stufenbau bertemu dengan praktik perencanaan pembangunan.

    Lapisan Kelima: Instrumen Kebijakan, Pengawasan, dan Monev

    Lapisan terakhir menjawab pertanyaan paling praktis: bagaimana semua ini dijalankan? Undang-undang tidak boleh berhenti sebagai “buku cita-cita”, tetapi harus berubah menjadi perangkat yang menggerakkan perilaku negara dan pelaku ekonomi. Di sinilah UU EkSyar perlu:
    * menyediakan kerangka insentif fiskal dan nonfiskal bagi industri halal, UMKM, dan lembaga keuangan syariah;
    * menetapkan kerangka pengawasan dan kepatuhan syariah lintas otoritas;
    * mengatur prinsip umum sanksi bagi pelanggaran prinsip syariah;
    * mengunci monitoring dan evaluasi dengan indikator kinerja yang jelas: kontribusi PDB syariah, aset keuangan syariah, jumlah produk bersertifikat halal, nilai ekspor halal, literasi dan inklusi keuangan syariah, serta mekanisme pelaporan yang teratur.

    Dari perspektif regulatory governance, lapisan kelima inilah yang menghubungkan rantai RPJMN – UU – Renstra – anggaran dengan perilaku konkret di lapangan. Di titik ini, UU Ekonomi Syariah berfungsi sebagai “konverter”: mengubah ambisi dalam dokumen perencanaan menjadi kewajiban hukum yang dapat diukur dan diawasi, bukan sekadar paragraf indah yang lenyap bersama bergantinya periode politik.

    Dari Jargon ke Arsitektur

    Akhirnya, teori Stufenbau membuat kita mampu melihat bahwa merancang ruang lingkup UU Ekonomi Syariah bukan soal menambah atau mengurangi daftar sektor, melainkan menata kembali arsitektur norma: bersandar kokoh pada Pancasila dan UUD 1945 sebagai puncak tata hukum, lalu mengacu pada RPJPN dan RPJMN sebagai penjabaran visi pembangunan jangka panjang dan menengah yang menempatkan ekonomi syariah dalam kerangka pembangunan nasional.

    Dari fondasi itu, UU kemudian memotret ekonomi syariah sebagai ekosistem; menegaskan bahasa bersama akad-pelaku-objek-perilaku; mengukuhkan kelembagaan dan orkestrasi; serta mengarahkan instrumen kebijakan, pengawasan, dan Monev agar seluruh bangunan hukum bergerak selaras menuju tujuan yang sama.

    Jika bangunan ini berdiri dengan baik, Indonesia tidak lagi bergerak dengan “pulau-pulau regulasi” syariah yang terpisah, melainkan dengan satu benua norma yang utuh, mengalir dari visi konstitusi hingga transaksi sederhana di warung kecil, dari rapat kabinet hingga akad pembiayaan UMKM di pelosok desa. Di sanalah UU Ekonomi Syariah sebagai umbrella law menemukan relevansi sekaligus urgensinya.

    Sebagai penutup, izinkan saya merangkum dalam satu kalimat sederhana: artikel pertama yang pernah saya tulis berbicara tentang mengapa Indonesia membutuhkan payung besar berupa RUU Ekonomi Syariah, sedangkan artikel kedua mengajak kita mulai merumuskan apa saja yang harus ada di bawah payung itu agar kokoh dan fungsional.

    Keduanya saya tawarkan bukan sebagai “kesimpulan akhir”, melainkan sebagai undangan terbuka agar diskusi tentang RUU Ekonomi Syariah tidak berhenti di ruang seminar dan media sosial, tetapi menjelma menjadi komitmen bersama di tingkat kebijakan: dari kampus ke parlemen, dari komunitas ke kabinet, sampai akhirnya terwujud dalam satu undang-undang yang berpihak pada keadilan, kemaslahatan, dan masa depan ekonomi bangsa.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Mengenal Peran Bea Cukai dalam Ekonomi dan Aturan Barang

    By adm_imr5 Maret 20260 Views

    China Hentikan Tarif Pertanian Kanada Usai Kunjungan PM Carney

    By adm_imr5 Maret 20261 Views

    Pajak untuk Parkiran Karyawan: Ini Penjelasannya

    By adm_imr5 Maret 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pemkab Lamongan Evaluasi Menu MBG, Polemik Emak-Emak Berakhir

    5 Maret 2026

    Cara Baru Anak Muda Berolahraga Sambil Hangout Bersama

    5 Maret 2026

    Gelar Konsolnas 2026, Kemendikdasmen Kolaborasi dengan Pemda

    5 Maret 2026

    Tiga Pencuri Motor di Lamandau Terancam Hukuman Baru

    5 Maret 2026
    Berita Populer

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    Kabupaten Malang 28 Februari 2026

    Malang – Aparat dari Polres Malang mengungkap dugaan tindak pidana membuat dan menguasai bahan peledak…

    Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dispora, Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI

    6 Februari 2026

    Jadwal MotoGP Thailand 2026 Live Trans7, Bagnaia Tunjukkan Tanda Bertahan

    1 Maret 2026

    Keluhan Pasien Poli Gigi Puskesmas Arjuno, Kadinkes Kota Malang Beri Penjelasan

    6 Februari 2026
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?