Penjelasan Menag Nasaruddin Umar Mengenai Zakat yang Viral
Pernyataan Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, mengenai zakat telah menjadi perbincangan publik dan menyebar secara viral. Dalam pernyataannya tersebut, ia menyampaikan permintaan maaf atas kesalahpahaman yang muncul dari penjelasannya.
Menag Nasaruddin Umar menegaskan bahwa zakat tetap merupakan kewajiban individual atau fardhu ‘ain, serta bagian dari rukun Islam yang tidak berubah kedudukannya. Permintaan maaf ini disampaikan pada malam Sabtu, 28 Februari 2026.
Ia menjelaskan bahwa pernyataannya dalam acara Sarasehan 99 Ekonom Syariah dimaksudkan sebagai ajakan untuk melakukan reorientasi pengelolaan dana umat. Ia menekankan pentingnya penguatan ekonomi syariah dengan mengoptimalkan instrumen filantropi Islam seperti wakaf, infak, dan sedekah.
Menag juga menyebutkan bahwa banyak negara maju, seperti Qatar, Kuwait, dan Uni Emirat Arab, telah berhasil memperkuat pembangunan sosial dan ekonomi melalui pengelolaan wakaf yang profesional dan terintegrasi. Ia berharap model tersebut dapat diadopsi di Indonesia tanpa mengurangi kewajiban zakat yang sudah jelas dalam ajaran Islam.
Pemahaman Publik tentang Zakat dan Instrumen Filantropi Islam
Menag menjelaskan bahwa zakat adalah rukun Islam yang wajib ditunaikan. Namun, idealnya, zakat menjadi titik awal, sementara sedekah dan infak menjadi gaya hidup yang tidak terbatas jumlahnya. Ia menekankan bahwa kedermawanan Muslim harus melampaui angka 2,5 persen, yaitu batas minimal zakat.
Dalam video utuhnya, Menag menekankan pentingnya umat Islam, khususnya kelompok mampu, untuk tidak hanya terpaku pada kewajiban minimal zakat, tetapi juga memperluas kontribusi melalui sedekah, infak, hibah, dan wakaf.
Sebelumnya, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menjelaskan bahwa pernyataan Menag adalah ajakan mengoptimalkan filantropi Islam, bukan sekadar zakat. Ia menegaskan bahwa zakat tetaplah rukun Islam yang wajib ditunaikan, namun sedekah dan infak menjadi gaya hidup yang tidak terbatas jumlahnya.
Tanggapan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Pernyataan Menag terkait “meninggalkan zakat” juga mendapatkan tanggapan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketua Umum MUI, KH M Anwar Iskandar, merespons viral potongan video ‘Menag Tinggalkan Zakat’ setelah menyimak video utuh paparan Menag dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah.
Kiai Anwar menyimpulkan bahwa kata “meninggalkan zakat” sangat jelas dalam pernyataan Menag. Ia menilai bahwa ajakan tersebut bertentangan dengan syariat Islam yang menjadikan wajibnya zakat sebagai bagian dari rukun Islam.
Ia juga menambahkan bahwa kebanyakan ulama bersepakat bahwa kata “sedekah” dalam ayat tentang delapan ashnaf merujuk pada zakat yang wajib, bukan sedekah sunnah. Sejarah mencatat bahwa Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq memerangi orang-orang yang enggan membayar zakat karena pentingnya kedudukan zakat dalam Islam.
Meskipun konteks ajakan Menag untuk meningkatkan kedermawanan dapat dipahami, Kiai Anwar menilai bahwa pilihan frase “meninggalkan zakat” rentan menimbulkan salah persepsi. Ia menegaskan bahwa zakat bukanlah filantropi yang sifatnya sukarela, tetapi rukun Islam yang hukumnya wajib dilakukan.
Peran Wakaf dan Infak dalam Ekonomi Syariah
Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, melalui akun X pribadinya, menegaskan bahwa kata “sedekah” dalam Surat At-Taubah ayat 103 bermakna zakat yang wajib, bukan sedekah sunnah. Ia juga menyatakan bahwa narasi “tinggalkan zakat kalau umat ingin maju” tidak tepat.
Buya Gusrizal Gazahar, Ketua MUI Bidang Fatwa Metodologi, bisa memahami maksud pernyataan Menag untuk meningkatkan semangat berinfak di luar zakat. Namun, cara penyampaiannya dinilai tidak tepat dan berpotensi menimbulkan kekeliruan pemahaman di tengah umat.
Ia menyoroti pernyataan Menag bahwa “zakat tidak populer di zaman sahabat”. Bagi Buya Gusrizal, pernyataan itu tidak beralasan baik dari sisi istilah “zakat” yang banyak disebut dalam Alquran dan Sunnah, maupun dari sisi historis. Justru, penyebab Abu Bakar Ash-Shiddiq mengerahkan pasukan adalah karena munculnya orang-orang yang enggan membayar zakat (mani’u az-zakat).
Kesimpulan
Menag Nasaruddin Umar menegaskan bahwa zakat tetap merupakan kewajiban individual dan bagian dari rukun Islam. Ia berharap penjelasan ini dapat meluruskan informasi yang beredar serta memperkuat pemahaman publik tentang pentingnya optimalisasi seluruh instrumen dana sosial keagamaan. Ia juga mengajak masyarakat terus menunaikan zakat sekaligus mendukung pengembangan wakaf dan filantropi Islam secara lebih produktif dan berkelanjutan.







