Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Tanggal 26 Juni 2026 Jatuh Pada Hari Apa? Daftar Peringatan Nasional dan Internasional

    4 April 2026

    Kejagung Akui Videografer Amsal Jadi Tersangka Korupsi Proyek

    4 April 2026

    Tamu Pernikahan Viral Bawa Banner Besar Buktikan Transfer Hadiah

    4 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 4 April 2026
    Trending
    • Tanggal 26 Juni 2026 Jatuh Pada Hari Apa? Daftar Peringatan Nasional dan Internasional
    • Kejagung Akui Videografer Amsal Jadi Tersangka Korupsi Proyek
    • Tamu Pernikahan Viral Bawa Banner Besar Buktikan Transfer Hadiah
    • Petunjuk Menteri Keuangan Purbaya, Bea Cukai Amankan Kapal Mewah yang Melanggar Aturan di Teluk Jakarta
    • Doa Kesembuhan Saat Sakit dalam Islam, Ikhtiar Spiritual yang Diajarkan Nabi Muhammad SAW
    • Dapur Flobamorata SMK Kusuma Atambua Sajikan Kuliner Lokal Nusantara
    • Mantan Bintang Arema FC Yosep Iyai Meninggal, Dunia Sepak Bola Papua Berduka
    • Cerita Gadis SMP Berani Mudik Sendirian ke Tasikmalaya dan Kembali ke Jakarta
    • Film Sejarah Operasi TNI AL Lawan Perompak, Donny Alamsyah Buka Hati
    • Epson mengubah cara bisnis di Asia Tenggara mencetak dengan solusi yang lebih bertanggung jawab
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Nasional»Permintaan Maaf Menag Nasaruddin Umar Usai Pernyataan Zakat Viral

    Permintaan Maaf Menag Nasaruddin Umar Usai Pernyataan Zakat Viral

    adm_imradm_imr5 Maret 20269 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penjelasan Menag Nasaruddin Umar Mengenai Zakat yang Viral

    Pernyataan Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, mengenai zakat telah menjadi perbincangan publik dan menyebar secara viral. Dalam pernyataannya tersebut, ia menyampaikan permintaan maaf atas kesalahpahaman yang muncul dari penjelasannya.

    Menag Nasaruddin Umar menegaskan bahwa zakat tetap merupakan kewajiban individual atau fardhu ‘ain, serta bagian dari rukun Islam yang tidak berubah kedudukannya. Permintaan maaf ini disampaikan pada malam Sabtu, 28 Februari 2026.

    Ia menjelaskan bahwa pernyataannya dalam acara Sarasehan 99 Ekonom Syariah dimaksudkan sebagai ajakan untuk melakukan reorientasi pengelolaan dana umat. Ia menekankan pentingnya penguatan ekonomi syariah dengan mengoptimalkan instrumen filantropi Islam seperti wakaf, infak, dan sedekah.

    Menag juga menyebutkan bahwa banyak negara maju, seperti Qatar, Kuwait, dan Uni Emirat Arab, telah berhasil memperkuat pembangunan sosial dan ekonomi melalui pengelolaan wakaf yang profesional dan terintegrasi. Ia berharap model tersebut dapat diadopsi di Indonesia tanpa mengurangi kewajiban zakat yang sudah jelas dalam ajaran Islam.

    Pemahaman Publik tentang Zakat dan Instrumen Filantropi Islam

    Menag menjelaskan bahwa zakat adalah rukun Islam yang wajib ditunaikan. Namun, idealnya, zakat menjadi titik awal, sementara sedekah dan infak menjadi gaya hidup yang tidak terbatas jumlahnya. Ia menekankan bahwa kedermawanan Muslim harus melampaui angka 2,5 persen, yaitu batas minimal zakat.

    Dalam video utuhnya, Menag menekankan pentingnya umat Islam, khususnya kelompok mampu, untuk tidak hanya terpaku pada kewajiban minimal zakat, tetapi juga memperluas kontribusi melalui sedekah, infak, hibah, dan wakaf.

    Sebelumnya, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menjelaskan bahwa pernyataan Menag adalah ajakan mengoptimalkan filantropi Islam, bukan sekadar zakat. Ia menegaskan bahwa zakat tetaplah rukun Islam yang wajib ditunaikan, namun sedekah dan infak menjadi gaya hidup yang tidak terbatas jumlahnya.

    Tanggapan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI)

    Pernyataan Menag terkait “meninggalkan zakat” juga mendapatkan tanggapan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketua Umum MUI, KH M Anwar Iskandar, merespons viral potongan video ‘Menag Tinggalkan Zakat’ setelah menyimak video utuh paparan Menag dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah.

    Kiai Anwar menyimpulkan bahwa kata “meninggalkan zakat” sangat jelas dalam pernyataan Menag. Ia menilai bahwa ajakan tersebut bertentangan dengan syariat Islam yang menjadikan wajibnya zakat sebagai bagian dari rukun Islam.

    Ia juga menambahkan bahwa kebanyakan ulama bersepakat bahwa kata “sedekah” dalam ayat tentang delapan ashnaf merujuk pada zakat yang wajib, bukan sedekah sunnah. Sejarah mencatat bahwa Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq memerangi orang-orang yang enggan membayar zakat karena pentingnya kedudukan zakat dalam Islam.

    Meskipun konteks ajakan Menag untuk meningkatkan kedermawanan dapat dipahami, Kiai Anwar menilai bahwa pilihan frase “meninggalkan zakat” rentan menimbulkan salah persepsi. Ia menegaskan bahwa zakat bukanlah filantropi yang sifatnya sukarela, tetapi rukun Islam yang hukumnya wajib dilakukan.

    Peran Wakaf dan Infak dalam Ekonomi Syariah

    Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, melalui akun X pribadinya, menegaskan bahwa kata “sedekah” dalam Surat At-Taubah ayat 103 bermakna zakat yang wajib, bukan sedekah sunnah. Ia juga menyatakan bahwa narasi “tinggalkan zakat kalau umat ingin maju” tidak tepat.

    Buya Gusrizal Gazahar, Ketua MUI Bidang Fatwa Metodologi, bisa memahami maksud pernyataan Menag untuk meningkatkan semangat berinfak di luar zakat. Namun, cara penyampaiannya dinilai tidak tepat dan berpotensi menimbulkan kekeliruan pemahaman di tengah umat.

    Ia menyoroti pernyataan Menag bahwa “zakat tidak populer di zaman sahabat”. Bagi Buya Gusrizal, pernyataan itu tidak beralasan baik dari sisi istilah “zakat” yang banyak disebut dalam Alquran dan Sunnah, maupun dari sisi historis. Justru, penyebab Abu Bakar Ash-Shiddiq mengerahkan pasukan adalah karena munculnya orang-orang yang enggan membayar zakat (mani’u az-zakat).

    Kesimpulan

    Menag Nasaruddin Umar menegaskan bahwa zakat tetap merupakan kewajiban individual dan bagian dari rukun Islam. Ia berharap penjelasan ini dapat meluruskan informasi yang beredar serta memperkuat pemahaman publik tentang pentingnya optimalisasi seluruh instrumen dana sosial keagamaan. Ia juga mengajak masyarakat terus menunaikan zakat sekaligus mendukung pengembangan wakaf dan filantropi Islam secara lebih produktif dan berkelanjutan.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Kejagung Akui Videografer Amsal Jadi Tersangka Korupsi Proyek

    By adm_imr4 April 20261 Views

    AWK Minta Maaf Atas Penyebaran Konten Hoax

    By adm_imr4 April 20262 Views

    Bahlil Tanggapi Isu Kenaikan Harga BBM Subsidi 1 April 2026

    By adm_imr4 April 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Tanggal 26 Juni 2026 Jatuh Pada Hari Apa? Daftar Peringatan Nasional dan Internasional

    4 April 2026

    Kejagung Akui Videografer Amsal Jadi Tersangka Korupsi Proyek

    4 April 2026

    Tamu Pernikahan Viral Bawa Banner Besar Buktikan Transfer Hadiah

    4 April 2026

    Petunjuk Menteri Keuangan Purbaya, Bea Cukai Amankan Kapal Mewah yang Melanggar Aturan di Teluk Jakarta

    4 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?