Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus: Tindakan Teror yang Menunjukkan Kekuasaan Negara
Peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), pada Kamis malam, 12 Maret 2026, menggambarkan sebuah tindakan teror yang sangat terencana. Serangan ini tidak hanya menimbulkan luka bakar parah di wajah, mata kanan, dada, dan tangan korban, tetapi juga menjadi simbol kekerasan yang dirancang untuk memadamkan suara kritik dalam masyarakat.
Andrie Yunus, sebagai aktivis vokal yang menentang wacana “Remiliterisasi” melalui revisi Undang-Undang TNI, tampaknya telah lama menjadi target pihak-pihak tertentu. Serangan ini terjadi tepat setelah ia menyelesaikan rekaman siniar bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di kantor YLBHI, Jakarta Pusat, yang menjadi simbol perlawanan hukum yang legendaris di negeri ini.
Dari perspektif politik dan keamanan, target serangan ini sangat spesifik. Andrie bukan sekadar penggiat lapangan; ia juga motor intelektual di balik laporan Komisi Pencari Fakta (KPF) yang membedah tragedi kerusuhan Agustus 2025. Laporan tersebut dengan berani menelanjangi keterlibatan aparat dalam kematian 13 warga sipil serta penggunaan kekuatan yang tidak proporsional selama aksi demonstrasi besar menolak kenaikan tunjangan DPR dan kontroversi RAPBN 2026.
Fakta bahwa Andrie diserang hanya beberapa hari setelah menerima serangkaian pesan intimidasi digital menunjukkan eskalasi teror dari ranah siber ke serangan fisik yang bertujuan melumpuhkannya secara permanen. Pemilihan menggunakan air keras, zat korosif yang memerlukan persiapan matang untuk diperoleh dan dibawa, menegaskan bahwa ini adalah operasi yang direncanakan dengan sangat rapi, jauh dari tindakan impulsif oknum di jalanan.
Jika ditarik garis historis, kasus ini sangat mirip secara sosiologis dengan serangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan pada 2017. Keduanya menggunakan air keras sebagai instrumen teror untuk menghentikan langkah individu yang tengah membongkar penyalahgunaan wewenang di institusi keamanan. Namun, terdapat pergeseran aktor yang perlu diperhatikan. Jika pada kasus Novel pelakunya berasal dari unsur kepolisian, dalam kasus Andrie Yunus, tersangka yang ditahan merujuk keterangan resmi Puspom TNI justru berasal dari institusi Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Keterlibatan unsur intelijen strategis memberikan sinyal bahwa kritik sipil kini direspons dengan instrumen kekerasan negara yang lebih dalam dan terorganisir. Novel Baswedan secara tajam menyebut serangan ini sebagai tindakan biadab yang menunjukkan pola impunitas yang terus berulang di Indonesia.
Kejanggalan yang paling mencolok dalam perkembangan terbaru kasus ini adalah munculnya disparitas data tersangka antara Kepolisian RI dan TNI. Polda Metro Jaya, dengan bangga mengumumkan keberhasilan scientific crime investigation mereka, merilis inisial BHC dan MAK sebagai tersangka yang teridentifikasi melalui analisis 86 kamera pengawas (CCTV) di seputar lokasi kejadian. Namun, secara hampir bersamaan, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengumumkan bahwa mereka telah menahan empat personel BAIS TNI dengan inisial berbeda: Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.
Perbedaan identitas ini memicu tanda tanya besar di ruang publik. Mengapa dua institusi negara yang seharusnya bersinergi justru mengeluarkan data yang saling bertabrakan untuk satu peristiwa yang sama? Dalam hemat saya, hal ini menunjukkan bahwa perbedaan nama ini bukanlah sekadar kesalahan teknis, melainkan cerminan dari pergulatan kepentingan institusional.
Di sisi kepolisian, ada dorongan kuat untuk terlihat bekerja sangat cepat dan profesional di bawah perintah langsung Presiden Prabowo Subianto kepada Kapolri yang meminta kasus ini diusut tuntas. Dengan merilis nama BHC dan MAK secepat mungkin, Polri ingin menegaskan bahwa sistem pengawasan digital dan intelijen mereka berjalan efektif dalam meredam gejolak publik. Sementara itu, di sisi TNI, langkah cepat menahan empat personel BAIS dengan inisial NDP dan kawan-kawan tampaknya merupakan strategi untuk segera melokalisir masalah.
TNI berkepentingan agar kasus ini tidak menjadi bola liar yang terus menggelinding di media dan memicu tekanan publik domestik, bahkan berbagai lembaga di luar negeri yang lebih luas terhadap institusi. Dengan segera memproses personel internal, tafsir yang paling mungkin adalah TNI berharap tekanan publik dapat diredam dan kasus ini bisa segera dianggap selesai di level “oknum”, sehingga menutup celah bagi penyelidikan yang lebih dalam terhadap kemungkinan adanya rantai komando atau keterlibatan sistematis institusi dalam pembungkaman aktivis.
Sikap pemerintah yang diwakili oleh Kementerian HAM patut diapresiasi dalam hal jaminan medis. Namun, retorika transparansi masih harus diuji di medan pertempuran hukum yang sesungguhnya. Menteri HAM Natalius Pigai dan jajarannya menegaskan bahwa penanganan kasus ini dipantau oleh dunia internasional, termasuk Komisaris Tinggi HAM PBB. Namun, sejarah hukum Indonesia seringkali justru mencatat bahwa transparansi di tingkat eksekutif seringkali kandas di lorong-lorong gelap peradilan militer yang tertutup bagi pengawasan publik.
Kekhawatiran terbesar masyarakat sipil saat ini adalah jika kasus Andrie Yunus hanya berakhir di meja hijau pengadilan militer, di mana elemen sistematis dan pertanggungjawaban komando tingkat tinggi berpotensi terkubur bersama vonis-vonis ringan yang tidak mencerminkan beratnya serangan terhadap demokrasi.
Dilihat dari perspektif hukum, serangan terhadap Andrie Yunus memenuhi unsur percobaan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 KUHP Baru (UU No. 20/2025). Penggunaan pasal penganiayaan ringan atau biasa oleh penegak hukum hanya akan menjadi penghinaan bagi keadilan dan keberlangsungan demokrasi itu sendiri. Oleh karena itu, kualifikasi tindak pidana ini harus dikawal ketat agar tidak diturunkan menjadi sekadar “penganiayaan akibat dendam pribadi”, sebuah narasi usang yang sering digunakan untuk melindungi dalang intelektual dalam kasus-kasus serupa.
Agar kasus ini tidak menguap dan menjadi sejarah kelam yang terlupakan, tuntutan utama yang harus disuarakan adalah penerapan Peradilan Koneksitas. Berdasarkan Pasal 170 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru, perkara pidana yang melibatkan orang yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan militer secara bersama-sama harus diadili di pengadilan umum. Mengingat adanya perbedaan tersangka antara versi Polri (sipil) dan TNI (militer), mekanisme koneksitas adalah satu-satunya jalan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Tanpa adanya tim independen, perbedaan data tersangka antara Polri dan TNI akan terus menjadi misteri yang menggerus kepercayaan rakyat terhadap institusi penegak hukum. Negara harus membuktikan bahwa di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, tidak ada satu pun individu atau institusi yang berdiri di atas hukum, apalagi jika menyangkut keselamatan warga negara yang menjalankan hak konstitusionalnya untuk mengkritik.
Kasus Andrie Yunus adalah ujian terakhir bagi kualitas demokrasi Indonesia pasca-Reformasi. Keberhasilan atau kegagalan dalam mengungkap dalang intelektual serangan ini akan menjadi tolok ukur apakah Indonesia akan melangkah maju sebagai negara hukum yang matang, atau justru kembali ke era kegelapan di mana kekerasan fisik menjadi jawaban atas setiap perbedaan pendapat. Publik tidak boleh lengah. Solidaritas dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari akademisi, mahasiswa, hingga buruh, harus terus dipupuk untuk memastikan bahwa Andrie Yunus mendapatkan keadilan yang hakiki. Alarm bahaya bagi demokrasi telah berbunyi sangat keras di Jalan Salemba, dan respons terhadap bunyi tersebut akan menentukan nasib kebebasan sipil bagi generasi mendatang di negeri ini.







