Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 22 Mei 2026
    Trending
    • Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung
    • Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK
    • 5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun
    • 3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar
    • Pelita Ibrani 1:5-14: Takhtamu Ya Allah Tetap untuk Selamanya
    • Tanda-tanda underfueling pada atlet lari
    • Lima Oleh-Oleh Khas Jember yang Paling Populer, Suwar-Suwir hingga Prol Tape Legendaris
    • Beasiswa S2 Desain Media Digital ITB untuk Warga Kaltim, Daftar Sekarang!
    • DPRD Sukoharjo Minta Aturan Pilkades Segera Terbit
    • Pertumbuhan transportasi laut Maluku diimbangi penurunan bongkar muat barang
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Politik»Curhat PPPK di Bali, Hanya 2 Tahun Diangkat Kini Terancam Dipecat, Jangan Korbankan Kami

    Curhat PPPK di Bali, Hanya 2 Tahun Diangkat Kini Terancam Dipecat, Jangan Korbankan Kami

    adm_imradm_imr29 Maret 20268 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kepedulian Pegawai PPPK Bali terhadap Wacana Pemangkasan

    Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Bali merespons wacana pemangkasan yang akan dilakukan pemerintah karena alasan efisiensi. Mereka berharap tidak menjadi korban pemangkasan besar-besaran, terlebih sebagian dari mereka baru saja diangkat sebagai PPPK setelah bertahun-tahun mengabdi dalam status tenaga kontrak.

    Salah satu pegawai PPPK di salah satu instansi di Pemerintah Kabupaten Klungkung, I Gede P., menyampaikan curhatannya. Ia mengaku baru diangkat PPPK pada Mei 2024 lalu, setelah bertahun-tahun berstatus tenaga kontrak. Beberapa hari terakhir, ia mengikuti informasi terkait keberlanjutan nasib PPPK. Terlebih ada isu ribuan PPPK di beberapa daerah di luar Bali yang terancam dipangkas karena efisiensi anggaran.

    “Kalau tidak salah itu isunya di NTT. Semoga saja tidak sampai berimbas ke daerah lainnya termasuk ke Klungkung,” ujar Gede P. Ia berharap PPPK di daerah tidak dikorbankan untuk kepentingan kebijakan pemerintah pusat yang terkesan memberatkan APBN.

    Kondisi di Kabupaten Klungkung

    Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Klungkung, Ida Bagus Wirawan memastikan bahwa di Klungkung belum ada pembahasan terkait pemangkasan PPPK. Meskipun Kabupaten Klungkung juga terdampak pemangkasan dana Transfer ke Daerah (TKD) sekitar Rp 54 miliar.

    Berdasarkan data, jumlah PPPK di Klungkung mencapai 2.764 orang, sementara PPPK paruh waktu sebanyak 886 orang. Wacana pemangkasan PPPK mencuat setelah beberapa daerah mengalami kendala anggaran akibat adanya pemangkasan dana transfer ke daerah. Selain itu, juga akibat penerapan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Di mana, aturan itu mewajibkan belanja pegawai maksimal 30 persen dalam APBD.

    Tenaga PPPK Masih Dibutuhkan

    Sekda Gianyar, I Gusti Bagus Adi Widhya Utama menyatakan bahwa Pemkab Gianyar belum berencana melakukan pemangkasan PPPK. Sekda memastikan bahwa Pemkab Gianyar tidak memiliki kendala dalam menggaji PPPK meski ada kebijakan pemangkasan transfer ke daerah. Pihaknya menyatakan bahwa Pemkab Gianyar sangat terbantu oleh adanya PPPK sehingga tidak mungkin dipangkas.

    Jumlah PPPK di Kabupaten Gianyar mencapai 5.935. Mereka secara serentak dilantik pada tahun 2025 lalu. Terdiri dari pegawai di lingkungan Pemkab Gianyar, tenaga guru, tenaga kesehatan hingga tenaga teknis. “Intinya, di Gianyar tidak ada wacana memberhentikan PPPK, karena mereka masih sangat dibutuhkan,” ujar Gus Bem.

    Kondisi di Denpasar

    Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara menyebutkan bahwa sampai saat ini untuk PPPK di Denpasar masih bisa dibiayai dari APBD. Jaya Negara menyebutkan bahwa pembayaran pun dilakukan sesuai dengan regulasi. “Kami masih bersyukur. Bahkan untuk THR kami bayar penuh. Sesuai regulasi, apa yang dibayarkan, kami penuhi,” ujarnya.

    Pihaknya menambahkan bahwa dalam evaluasi tiga bulan pertama, realisasi PAD Denpasar terpenuhi. Sehingga, sepanjang terpenuhi pihaknya berkomitmen akan membiayai PPPK. “Sepanjang terpenuhi, tidak boleh mendahului yang di atas, kami tetap berkomitmen membiayai PPPK, Astungkara,” paparnya.

    Tanggapan dari Pemprov Bali

    Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali, I Wayan Budiasa secara terpisah memberikan tanggapan terkait kabar tersebut. “Berkaitan dengan informasi atau isu yang di lapangan terkait pemecatan, sampai saat ini di Pemprov Bali tetap menunggu informasi resmi dari Jakarta atau dari pemerintah pusat untuk mengambil langkah-langkah penyikapan,” katanya, Kamis (26/3).

    Ia menjelaskan bahwa secara prinsip, Pemprov Bali tetap mengedepankan kebutuhan organisasi yang didukung oleh SDM. Saat ini, jumlah SDM di Pemprov Bali masih kurang. Karena masih kurang, tenaga yang ada ini telah diberdayakan secara optimal sambil menunggu tambahan-tambahan tenaga dari acuan atau usulan formasi CPNS yang telah diajukan ke pusat.

    Jumlah PPPK Pemerintah Provinsi Bali adalah 13.168 Orang yang terdiri dari PPPK (Penuh Waktu) sejumlah 9.269 Orang dan PPPK Paruh Waktu 3.899 Orang. Meskipun terjadi penurunan TKD dari Pusat kepada daerah ditahun ini, pada APBD Pemerintah Provinsi Bali Tahun 2026, seluruh pegawai PPPK Pemerintah Provinsi Bali telah dianggarkan dan akan terbayarkan gaji dan hak-haknya sesuai ketentuan perundang undangan.

    “Dengan kondisi teman-teman PPPK saat ini, mereka ini kan menjadi PPPK adalah satu pekerjaan utama, artinya salah satu sumber penghasilan utama untuk kehidupan sehari-hari baik bagi diri sendiri maupun keluarganya,” kata dia. “Dengan demikian kita tetap mengedepankan mempekerjakan teman-teman PPPK, sehingga mereka dari sisi kehidupan atau penghidupannya juga tetap bisa berjalan, astungkara,” pungkasnya.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Inul Dukung Nadiem, Awalnya Ditawari Masuk Politik: Ra Sudi

    By adm_imr20 Mei 20261 Views

    Masa Baru Pertanggungjawaban Hukum Putin atas Agresi di Ukraina

    By adm_imr20 Mei 20261 Views

    Peran Rahasia Mario Aji dan Veda Ega Pratama! Kiandra Ramadhipa Bongkar Kunci Mental Baja untuk Bersaing di Dunia

    By adm_imr20 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026

    3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar

    20 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?